Online Submissions
Already have a Username/Password for Simposium Hukum Indonesia?
Go to Login
Need a Username/Password?
Go to Registration
Registration and login are required to submit items online and to check the status of current submissions.
Author Guidelines
Petunjuk Penulisan Manuskrip/Naskah Artikel Simposium Hukum Indonesia
Selamat datang di situs resmi Simposium Hukum Indonesia yang merupakan sumber referensi akademisi dan praktisi di bidang hukum. Simposium Hukum Indonesia merupakan wadah untuk mempublikasikan artikel - artikel ilmiah dari disiplin Ilmu Hukum yang dipresentasikan dalam kegiatan seminar nasional hukum yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura. Artikel-artikel yang dipublikasikan meliputi hasil penelitian ilmiah atau kajian konseptual.
Simposium Hukum Indonesia diterbitkan oleh Fakultas Hukum, Universitas Trunojoyo Madura. Simposium Hukum Indonesia menerima manuskrip atau artikel dalam bidang Ilmu Hukum dari berbagai kalangan akademisi dan peneliti baik nasional maupun internasional. Artikel - artikel yang dimuat di Simposium Hukum Indonesia merupakan artikel yang telah melalui proses penelaahan oleh Mitra Bestari atau peer-reviewer. Disamping itu, tolak ukur layak atau tidaknya naskah untuk di publikasikan juga bergantung pada indikasi plagiasi yang diperiksa melalui software/aplikasi yang menjadi standar Simposium Hukum Indonesia, yaitu Turnitin. Plagiasi yang diperbolehkan adalah tidak lebih dari 30% (tiga puluh persen). Keputusan diterima atau tidaknya suatu artikel ilmiah di ini menjadi hak dari Dewan Redaksi berdasarkan atas rekomendasi dari Mitra Bestari. Simposium Hukum Indonesia diterbitkan berdasarkan isu – isu yang diangkat. Pengiriman artikel harus mengikuti panduan Pedoman Penulisan.
Pendahuluan harus berisi (secara berurutan) latar belakang umum, kajian literatur terdahulu atau state of the art sebagai dasar pernyataan kebaruan ilmiah dari artikel, pernyataan kebaruan ilmiah, dan permasalahan penelitian atau hipotesis. Di bagian akhir pendahuluan harus dituliskan rumusan masalah kajian artikel tersebut.
Format artikel ilmiah tidak diperkenankan adanya tinjauan pustaka sebagaimana di laporan penelitian, tetapi diwujudkan dalam bentuk kajian literatur terdahulu atau state of the art untuk menunjukkan kebaruan ilmiah artikel tersebut.
Naskah manuskrip yang sudah memenuhi petunjuk penulisan Simposium Hukum Indonesia (dalam format MS Word, gunakan template artikel ini) harus dikirimkan melalui salah satu cara berikut ini:
- Pengiriman naskah manuskrip melalui e-mail ke e-mail Editorial Simposium Hukum Indonesia (simposiumhukumindonesia@trunojoyo.ac.id) dengan format file :
- Pengiriman naskah manuskrip dengan Online Submission System di portal e-Journal Simposium Hukum Indonesia (http://journal.trunojoyo.ac.id/index.php/shi/login) setelah mendaftarkan sebagai Penulis/Author di bagian Register.
Naskah manuskrip yang tidak sesuai petunjuk penulisan Simposium Hukum Indonesia akan dikembalikan ke Penulis terlebih dahulu sebelum dilanjutkan proses penelaahan. Naskah manuskrip yang ditulis harus mengandung komponen-komponen artikel ilmiah berikut (sub judul sesuai urutan), yaitu:
- JUDUL ARTIKEL;
- NAMA PENULIS (tanpa gelar);
- ALAMAT AFILIASI PENULIS (cth : Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura);
- e-mail penulis;
- ABSTRAK dan KATA KUNCI;
- PENDAHULUAN;
- METODE PENELITIAN;
- PEMBAHASAN;
- PENUTUP;
- UCAPAN TERIMA KASIH (jika ada);
- DAFTAR PUSTAKA.
Penulisan sub judul di bagian isi artikel (PENDAHULUAN, METODE PENELITIAN, PEMBAHASAN, dan PENUTUP) tanpa diberi nomor urut format angka atau huruf. Sub judul ditulis dengan huruf tebal dengan format Title Case dan disusun rata kiri tanpa garis bawah. Sub-sub judul ditulis dengan huruf tebal dengan format Sentence case dan disusun rata kiri dan menggunakan format penomoran level dua.
Naskah manuskrip dapat ditulis dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris dengan jumlah halaman antara 15 (lima belas) - 20 (dua puluh) halaman termasuk gambar dan tabel. Naskah manuskrip harus ditulis sesuai template artikel ini dalam bentuk siap cetak (Camera ready). Artikel harus ditulis dengan ukuran bidang tulisan A4 (210 x 297 mm) dan dengan format margin kiri (inside) 25 mm, margin kanan (outside) 20 mm, margin bawah (bottom) 25 mm, dan margin atas (top) 30 mm. Naskah harus ditulis dengan jenis huruf Garamond dengan ukuran font 12 pt (kecuali judul artikel, nama penulis, dan judul abstrak), berjarak satu spasi, dan dalam format dua kolom (kecuali bagian judul artikel, nama penulis, dan abstrak). Jarak antar kolom adalah sejauh 5 mm.
Kata-kata atau istilah asing digunakan huruf miring (Italic). Sebaiknya hindari penggunaan istilah asing untuk artikel berbahasa Indonesia. Paragraf baru dimulai 5 mm dari batas kiri, sedangkan antar paragraf tidak diberi spasi antara.
Tabel dan Gambar diletakkan di dalam kelompok teks sesudah tabel atau gambar tersebut dirujuk. Setiap gambar harus diberi Judul Gambar (Figure Caption) di sebelah bawah gambar tersebut dan bernomor urut angka Arab diikuti dengan judul gambar dan sumber gambar. Setiap tabel harus diberi Judul Tabel (Table Caption) dan bernomor urut angka Arab di sebelah atas tabel tersebut diikuti dengan judul tabel dan sumber tabel. Gambar-gambar harus dijamin dapat tercetak dengan jelas (ukuran font, resolusi, dan ukuran garis harus yakin tercetak jelas). Gambar dan tabel dan diagram/skema sebaiknya diletakkan sesuai kolom di antara kelompok teks atau jika terlalu besar diletakkan di bagian tengah halaman.
Panduan Penulisan Kutipan/Rujukan Dalam Teks Artikel
Setiap mengambil data atau mengutip pernyataan dari pustaka lainnya maka penulis wajib menuliskan sumber rujukannya. Rujukan atau sitasi ditulis di dalam catatan kaki atau footnote. Footnote ditulis menggunakan APA Citation Style. Contoh [1][2][3]
Guna diterbitkan pada Simposium Hukum Indoensia, penulis diwajibkan untuk mengutip atau mensitasi sedikitnya 1 (satu) naskah lain yang telah diterbitkan oleh Jurnal Rechtidee, dan mencantumkannya dalam footnote.
Penulis harus mengutip artikel dari nisbah primer berupa jurnal untuk menjadi referensi minimal 50 % dari keseluruhan kutipan dalam naskah.
Bilamana merujuk suatu pasal, huruf awal kata “pasal” ditulis dengan huruf kapital.
Bilamana merujuk suatu ayat, huruf awal kata “ayat” ditulis dengan huruf kecil dan angka ayat diapit oleh tanda baca kurung.
Apabila dalam kutipan langsung suatu frasa, paragraf, atau rumusan pasal terdapat bagian yang dihilangkan, mohon diindikasikan bagian yang dihilangkan tersebut dengan elipsis yang disisipkan dalam tanda kurung siku “[…]”.
Penyingkatan nama peraturan perundang-undangan diserahkan kepada gaya masing-masing Penulis, selama dipergunakan secara konsisten. Bentuk yang disarankan misalnya adalah “UU No. 1 Tahun 1950”.
RUMUSAN MASALAH
Perlu terdapat rumusan masalah dari kajian tersebut yang menggambarkan permasalahan dan kajian hukum dan masuk dalam bab PENDAHULUAN.
METODE PENELITIAN
Metode penelitian berisi tentang tipe penelitian, apabila menggunakan tipe penelitian normatif, maka harus terdapat komponen pendekatan masalah baik pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konsep, pendekatan kasus, pendekatan perbandingan, ataupun pendekatan sejarah. Apabila menggunakan tipe penelitian empiris maka harus terdapat komponen jenis data, baik data primer, sekunder maupun tersier, serta teknik pengumpulan data.
PEMBAHASAN
Pembahasan berisi hasil penelitian dan pembahasannya secara ilmiah. Pembahasan berisi tentang regulasi dan fakta. Analisa sesuai dengan pendekatan masalah yang dipilih oleh penulis. Selain itu, harus dijelaskan juga perbandingannya dengan hasil-hasil para peneliti lain yang hampir sama topiknya. Hasil-hasil penelitian dan temuan harus bisa menjawab rumusan masalah penelitian di bagian pendahuluan.
PENUTUP
Kesimpulan
Kesimpulan menggambarkan jawaban dari rumusan masalah ilmiah yang diperoleh. Kesimpulan bukan berisi perulangan dari hasil dan pembahasan, tetapi lebih kepada ringkasan hasil penelitian seperti yang diharapkan.
Rekomendasi
Berisi tentang hal-hal yang akan dilakukan terkait dengan gagasan selanjutnya dari penelitian tersebut.
UCAPAN TERIMA KASIH
Ucapan terima kasih terutama ditujukan kepada pemberi dana penelitian atau donatur. Ucapan terima kasih dapat juga disampaikan kepada pihak-pihak yang membantu pelaksanaan penelitian.
DAFTAR BACAAN
Semua rujukan-rujukan yang diacu di dalam teks artikel harus didaftarkan di bagian Daftar Pustaka. Daftar Pustaka harus berisi sumber bacaan yang berasal dari sumber primer peraturan perundang-undangan, buku yang diterbitkan 10 (sepuluh) tahun terakhir serta . Setiap artikel paling tidak berisi 10 (sepuluh) daftar pustaka acuan.
Penulisan sistem rujukan di dalam teks artikel dan penulisan daftar pustaka sebaiknya menggunakan program aplikasi manajemen referensi misalnya: Mendeley, End Note, atau Zotero, atau lainnya.
Buku
James Brook. (2002). Secured Transactions: Examples and Explanations (2nd ED). New York: Aspen Law and Business.
Moch. Isnaeni. (2016). Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan. Surabaya: Revka Petra Media.
Artikel
Lucky Dafira Nugroho, (2018), “Peluang Digunakannya Lembaga Mediasi Untuk Menyelesaikan Permasalahan Debitor Pailit”. Rechtidee. 12(2), h. 245 - 266. doi:10.21107/ri.v12i2.3453.
Peraturan Perundangan-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok – Pokok Agraria.
[1] Moch. Isnaeni. (2016). Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan. Surabaya: Revka Petra Media, h. 20.
[2] James Brook. (2002). Secured Transactions: Examples and Explanations (2nd ED). New York: Aspen Law and Business, p. 20.
[3] Lucky Dafira Nugroho, (2018), “Peluang Digunakannya Lembaga Mediasi Untuk Menyelesaikan Permasalahan Debitor Pailit”. Rechtidee. 12(2), h. 245 - 266. doi:10.21107/ri.v12i2.3453.
Copyright Notice
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).