TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP PENCEMARAN DAN PERUSAKAN LINGKUNGAN DARI KEGIATAN WISATA ALAM
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Amirudin, Z. A. 2012. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada.
Basuki Antariska. 2012. Penegakan Hukum Pariwisata Di DKI Jakarta Sebagai Destinasi Pariwisata Internasional. Pesona Indonesia. kemenpar.go.id
Malcolm N. Shaw. 2008. International Law (6th ed.). Cambridge University Press.
Mukti Fajar, Y. A. 2017. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Pustaka Pelajar.
Roni Hanitjo Soemitro. 1982. Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. Ghalia Indonesia.
Sudiyono. 2018. Standard Operasional Prosedur Pendakian Taman Nasional Gunung Rinjani. Balai Taman Nasional Gunung Rinjani.
Jurnal
Benuf, K., & Azhar, M. 2020. Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan, 7 (1), 20–33.
Dewa Gede Sudika Mangku, I. K. R. 2019. Tanggung Jawab Negara terhadap Penembakan Pesawat MH17 berdasarkan Hukum Internasional. Pandecta: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum (Research Law Journal), 14 (1), 25–33.
Dhoni Yusra. 2006. Kebijakan Penentuan Kualitas Air Serta Sanksi Bagi Pelaku Pencemaran dan Tanggung Jawab Negara Mengantisipasi Pencemaran Air. Lex Jurnalica, 4 (1), 39–45.
Diana, L. 2011. Penyakit Sosial dan Efektifitas Hukum di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 2 (1), 168–178.
Hari Aprianto. 2015. Pengembangan Taman Wisata Rekadena Di Kabupaten Kubu Raya. Jurnal Online Mahasiswa Arsitektur Universitas Tanjungpura, 3 (2), 264–277.
Ignatia Gisela Barata, Andrian Dektisa, B. D. A. 2015. Perancangan Destination Branding Wisata Alam Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Jurnal DKV Adiwarna, 6 (1), 1–11.
Juanda, E. 2016. Konstruksi Hukum Dan Metode Interpretasi Hukum. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 4 (2), 154–166.
Kornelius Benuf, Ery Agus Priyono, Siti Mahmudah, Siti Malikhatun Badriyah, Bagus Rahmanda, A. S. 2020. Efektifitas Pengaturan dan Pengawasan Bisnis Financial Technology (Peer to Peer Lending) di Indonesia. Pandecta: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum (Research Law Journal), 15 (2), 210–230.
Kristwan Genova Damanik. 2018. Implementasi Asas Tanggung Jawab Negara Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Kerusakan Terumbu Karang (Studi Kasus Kecelakaan Kapal MV. Caledonian Sky Di Raja Ampat, Law Review, 8 (3), 250–271.
Marcella Apriani Lawang. 2015. Penegakan Hukum Terhadap Pencemaran Dan Perusakan Lingkungan Objek Wisata Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009. Lex Crimen, 4 (7), 58–66.
Mardiyono. 2016. Tanggung Jawab Negara dan Mekanisme Penyelesaian Extrajudicial Killings 1965. Refleksi Hukum, 1 (1), 29–44.
Maya Pattiwael. 2020. Konsep Pengembangan Ekowisata Berbasis Konservasi Di Kampung Malagufuk Kabupaten Sorong. J-DEPACE (Journal of Dedication to Papua Community), 1 (1), 42–54.
Nilam Sari. 2008. Peluang Pengembangan Ekowisata Kawasan Wisata Alam Senkima Di Taman Nasional Kutai. Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan, 5 (3), 153–164.
Rahma, A. A. 2020. Potensi Sumber Daya Alam dalam Mengembangkan Sektor Pariwisata di Indonesia. Jurnal Nasional Pariwisata, 12 (1), 1–8.
Sang Ayu Ditapraja Adipatni. 2018. Perlindungan Hukum Terhadap Wisatawan Yang Mendapat Perlakuan Diskriminatif. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 7 (1), 122–132.
Sari, D. A. A. 2019. Integrasi Tata Kelola Kebijakan Pembangunan Kelautan Berkelanjutan. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 8 (2), 147–202.
Siombo, M. R. 2013. Arah Politik Hukum Lingkungan Di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 42(3), 381–389. https://doi.org/10.14710/mmh.42.3.2013.381-389
Situngkir, D. A. 2018. Terikatnya Negara Dalam Perjanjian Internasional. Refleksi Hukum Jurnal Ilmu Hukum, 2 (2), 167–180.
Soemarsono, M. 2017. Negara Hukum Indonesia Ditinjau Dari Sudut Teori Tujuan Negara. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 37 (2), 300–322.
Sudi Fahmi. 2011. Asas Tanggung Jawab Negara Sebagai Dasar Pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 18 (2), 212–228.
Sujatmoko, A. 2016. Hak atas pemulihan korban pelanggaran berat HAM di Indonesia dan kaitannya dengan prinsip tanggung jawab negara dalam hukum internasional. Padjadjaran Journal of Law, 3 (2), 330–350.
Wibisana, A. G. 2013. Pembangunan Berkelanjutan: Status Hukum dan Pemaknaannya. Jurnal Hukum & Pembangunan, 43(1), 54–90. https://doi.org/10.21143/jhp.vol43.no1.1503
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Internet/Website
Administrator Balai Taman Nasional Gunung Rinjani. 2020. Kebakran Hutan Di Jalur Pendakian Sembalun. Www.Tnrinjani.Net. https://www.tnrinjani.net/berita-209-kebakaran-hutan-di-jalur-pendakian-sembalun.html
Eka An Aqimuddin. 2012. Tanggung Jawab Negara Terhadap Tindak Pidana Internasional. Negara Hukum. https://www.negarahukum.com/hukum/tanggung-jawab-negara-terhadap-tindak-pidana-internasional.html
Rinjani, A. B. T. N. G. 2020 Evaluasi Wisata Pendakian Gunung Rinjani dan Pembahasan Rencana Penutupan Rutin Jalur Pendakian. Www.Tnrinjani.Net. https://www.tnrinjani.net/berita-225-evaluasi-wisata-pendakian-gunung-rinjani-dan-pembahasan-rencana-penutupan-rutin-jalur-pendakian-.html. pada 29 Januari 2020
DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v16i1.8801
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexing and Abstracting: