TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP PENCEMARAN DAN PERUSAKAN LINGKUNGAN DARI KEGIATAN WISATA ALAM

Andi Abu Dzar Nuzul, Kornelius Benuf

Abstract


Pengaturan terkait kegiatan wisata alam masih belum terlaksana secara efektif, hal tersebut dibuktikan dengan berbagai masalah yang ada pada kawasan objek wisata alam masih terus bermunculan dan belum mendapatkan solusi yang kongkret. Negara yang seharusnya mengambil peran penting baik dalam perumusan kebijakan maupun dalam praktik pengelolaan juga masih dianggap lalai dari tanggung jawabnya. Penelitian ini akan membahas secara khusus bagaimana interpretasi asas tanggung jawab negara dalam pengaturan terkait kegiatan wisata alam di Taman Nasional Gunung Rinjani, Lombok, Nusa Tenggara Barat? Bagaimana efektifitas pengaturan kegiatan wisata alam di Indonesia saat ini? Bagaimana analisis hukum mengenai kegiatan wisata alam di Indonesia? Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif didasarkan pada penelitian lapangan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa negara mempunyai tanggung jawab atas segala betuk perilaku dan/atau kegiatan manusia yang berdampak pada lingkungan hidup. Keadaan Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) berbeda dengan harapan yang termuat dalam “Pasal 4 UU no. 10 Tahun 2009”, maka dapat disimpulkan bahwa kebijakan tersebut tidak berjalan secara efektif.

Keywords


Tanggungjawab Negara; Kerusakan; Lingkungan; Wisata Alam.

Full Text:

PDF

References


Buku

Amirudin, Z. A. 2012. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada.

Basuki Antariska. 2012. Penegakan Hukum Pariwisata Di DKI Jakarta Sebagai Destinasi Pariwisata Internasional. Pesona Indonesia. kemenpar.go.id

Malcolm N. Shaw. 2008. International Law (6th ed.). Cambridge University Press.

Mukti Fajar, Y. A. 2017. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Pustaka Pelajar.

Roni Hanitjo Soemitro. 1982. Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. Ghalia Indonesia.

Sudiyono. 2018. Standard Operasional Prosedur Pendakian Taman Nasional Gunung Rinjani. Balai Taman Nasional Gunung Rinjani.

Jurnal

Benuf, K., & Azhar, M. 2020. Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan, 7 (1), 20–33.

Dewa Gede Sudika Mangku, I. K. R. 2019. Tanggung Jawab Negara terhadap Penembakan Pesawat MH17 berdasarkan Hukum Internasional. Pandecta: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum (Research Law Journal), 14 (1), 25–33.

Dhoni Yusra. 2006. Kebijakan Penentuan Kualitas Air Serta Sanksi Bagi Pelaku Pencemaran dan Tanggung Jawab Negara Mengantisipasi Pencemaran Air. Lex Jurnalica, 4 (1), 39–45.

Diana, L. 2011. Penyakit Sosial dan Efektifitas Hukum di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 2 (1), 168–178.

Hari Aprianto. 2015. Pengembangan Taman Wisata Rekadena Di Kabupaten Kubu Raya. Jurnal Online Mahasiswa Arsitektur Universitas Tanjungpura, 3 (2), 264–277.

Ignatia Gisela Barata, Andrian Dektisa, B. D. A. 2015. Perancangan Destination Branding Wisata Alam Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Jurnal DKV Adiwarna, 6 (1), 1–11.

Juanda, E. 2016. Konstruksi Hukum Dan Metode Interpretasi Hukum. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 4 (2), 154–166.

Kornelius Benuf, Ery Agus Priyono, Siti Mahmudah, Siti Malikhatun Badriyah, Bagus Rahmanda, A. S. 2020. Efektifitas Pengaturan dan Pengawasan Bisnis Financial Technology (Peer to Peer Lending) di Indonesia. Pandecta: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum (Research Law Journal), 15 (2), 210–230.

Kristwan Genova Damanik. 2018. Implementasi Asas Tanggung Jawab Negara Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Kerusakan Terumbu Karang (Studi Kasus Kecelakaan Kapal MV. Caledonian Sky Di Raja Ampat, Law Review, 8 (3), 250–271.

Marcella Apriani Lawang. 2015. Penegakan Hukum Terhadap Pencemaran Dan Perusakan Lingkungan Objek Wisata Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009. Lex Crimen, 4 (7), 58–66.

Mardiyono. 2016. Tanggung Jawab Negara dan Mekanisme Penyelesaian Extrajudicial Killings 1965. Refleksi Hukum, 1 (1), 29–44.

Maya Pattiwael. 2020. Konsep Pengembangan Ekowisata Berbasis Konservasi Di Kampung Malagufuk Kabupaten Sorong. J-DEPACE (Journal of Dedication to Papua Community), 1 (1), 42–54.

Nilam Sari. 2008. Peluang Pengembangan Ekowisata Kawasan Wisata Alam Senkima Di Taman Nasional Kutai. Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan, 5 (3), 153–164.

Rahma, A. A. 2020. Potensi Sumber Daya Alam dalam Mengembangkan Sektor Pariwisata di Indonesia. Jurnal Nasional Pariwisata, 12 (1), 1–8.

Sang Ayu Ditapraja Adipatni. 2018. Perlindungan Hukum Terhadap Wisatawan Yang Mendapat Perlakuan Diskriminatif. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 7 (1), 122–132.

Sari, D. A. A. 2019. Integrasi Tata Kelola Kebijakan Pembangunan Kelautan Berkelanjutan. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 8 (2), 147–202.

Siombo, M. R. 2013. Arah Politik Hukum Lingkungan Di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 42(3), 381–389. https://doi.org/10.14710/mmh.42.3.2013.381-389

Situngkir, D. A. 2018. Terikatnya Negara Dalam Perjanjian Internasional. Refleksi Hukum Jurnal Ilmu Hukum, 2 (2), 167–180.

Soemarsono, M. 2017. Negara Hukum Indonesia Ditinjau Dari Sudut Teori Tujuan Negara. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 37 (2), 300–322.

Sudi Fahmi. 2011. Asas Tanggung Jawab Negara Sebagai Dasar Pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 18 (2), 212–228.

Sujatmoko, A. 2016. Hak atas pemulihan korban pelanggaran berat HAM di Indonesia dan kaitannya dengan prinsip tanggung jawab negara dalam hukum internasional. Padjadjaran Journal of Law, 3 (2), 330–350.

Wibisana, A. G. 2013. Pembangunan Berkelanjutan: Status Hukum dan Pemaknaannya. Jurnal Hukum & Pembangunan, 43(1), 54–90. https://doi.org/10.21143/jhp.vol43.no1.1503

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Internet/Website

Administrator Balai Taman Nasional Gunung Rinjani. 2020. Kebakran Hutan Di Jalur Pendakian Sembalun. Www.Tnrinjani.Net. https://www.tnrinjani.net/berita-209-kebakaran-hutan-di-jalur-pendakian-sembalun.html

Eka An Aqimuddin. 2012. Tanggung Jawab Negara Terhadap Tindak Pidana Internasional. Negara Hukum. https://www.negarahukum.com/hukum/tanggung-jawab-negara-terhadap-tindak-pidana-internasional.html

Rinjani, A. B. T. N. G. 2020 Evaluasi Wisata Pendakian Gunung Rinjani dan Pembahasan Rencana Penutupan Rutin Jalur Pendakian. Www.Tnrinjani.Net. https://www.tnrinjani.net/berita-225-evaluasi-wisata-pendakian-gunung-rinjani-dan-pembahasan-rencana-penutupan-rutin-jalur-pendakian-.html. pada 29 Januari 2020




DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v16i1.8801

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

Indexing and Abstracting: