PERGESERAN NORMA HUKUM WARIS PADA MASYARAKAT ADAT PATRILINEAL
Abstract
Abstract
In patrilineal system, the familial line is descended from the male side of the family, whereas the female could not be regarded as the heir to the family. This study aims to analyze the change of the norms in patrilineal inheritance system, using legal normative research mainly from literature studies. The result of this study shows that there is a change towards the recognition of the rights of widows and female descendants in terms of inheritance. It is mainly caused by some aspects, such as religions, lifestyles, which weaken the communal attachment, and the increase of women’s roles within the family. However, the changes of the norms is not broadly applied for the whole patrilineal indigenous people, but only within certain groups, in line with the persuasive force of jurisprudence which is acknowledged in Indonesia.
Keywords: Adat Law, Inheritance Customary Law, Patrilineal Inheritance Customary Law
Abstrak
Sistem kekerabatan patrilineal adalah sistem kekerabatan yang menarik garis keturunan dari pihak bapak. Sistem kekerabatan patrilineal murni menjadikan anak laki-laki sebagai anak waris dari pihak bapak, sedangkan anak perempuan tidak dapat berkedudukan sebagai ahli waris. Namun, seiring dengan perkembangan yang ada terdapat perubahan sosial budaya serta pandangan atas kedudukan laki-laki dan perempuan dalam dalam lingkup keluarga maupun masyarakat. Penelitian dalam rangka membuat artikel ini bertujuan untuk mengkaji pergeseran corak/norma hukum waris adat patrilineal sebagai akibat dari perubahan-perubahan yang terjadi pada masyarakat adat tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan mengutamakan penelusuran data literatur. Hasil penelitian menunjukan bahwa terjadi pergeseran norma hukum waris adat dalam masyarakat patrilineal yang mengakui kedudukan anak perempuan sebagai ahli waris dan janda sebagai pihak yang berhak atas harta warisan suaminya. Pergeseran tersebut didasarkan pada beberapa aspek seperti pengaruh agama, perkembangan gaya hidup yang mengakibatkan menurunnya ikatan komunal, dan peningkatan peran perempuan di dalam keluarga patrilineal. Pergeseran norma hukum waris adat patrilineal tersebut tidak terjadi secara menyeluruh untuk semua kalangan masyarakat adat patrilineal, akan tetapi hanya terjadi di beberapa kelompok/kalangan tertentu saja tergantung pada perkembangan budaya serta kebutuhan dari kalangan yang bersangkutan sesuai dengan prinsip persuasive force of precedent yang berlaku di Indonesia.
Kata Kunci: Hukum Adat, Hukum Waris Adat, Hukum Waris Adat Patrilineal
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Hadikusuma, H.Hilman Hadikusuma. (2015). Hukum Waris Adat. Cetakan ke-8. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Karim, Khalil Abdul. (2003). Syari’ah: Sejarah Perkelahian Pemaknaan. diterjemahkan oleh Kamran As’ad. Yogyakarta: LkiS.
Lev, Daniel.S. (2018). Hukum Dan Politik Di Indonesia. Jakarta: Penerbit LP3ES.
Perangin, Effendi. (2018). Hukum Waris. Cetakan ke-15. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Subekti, R. (1991). Hukum Adat Indonesia dalam Yurispridensi Mahkamah Agung, Bandung: Alumni.
Jurnal
Dangin, Ni Luh Gede Praresti Dangin. (2015). “Kedudukan Hak Mewaris Wanita Hindu Dalam Sistem Hukum Adat Waris di Bali”. Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. diunduh dari https://www.neliti.com/publications/35307/kedudukan-hak-mewaris-wanita-hindu-dalam-sistem-hukum-adat-waris-di-bali pada tanggal 21 September 2020 pukul 14.10 WIB.
Jayus, Jaja Ahmad (2019). “Eksistensi Pewarisan Hukum Adat Batak : Kajian Putusan Nomor 1/PDT.G/2015/PN.Blg dan Nomor 439/PDT/2015/PT-Mdn”. Jurnal Yudisial Vol. 12.No. 2. Agustus
Judiasih, Sonny Dewi dan Fakhriah, Efa Laela. (2018). “Inheritance Law System: Considering The Pluralism of Customary Law in Indonesia”. Padjajaran Journal of Law Vol.5 No.2.
Sembiring, Venika Aprilia, Ananingsih, Sri Wahyu, dan Triyono, “Perkembangan Pewarisan Masayrakat Adat Batak Karo di Kabupaten Karo, Sumatera Utara”, Diponegoro Law Journal Vol. 5.No. 3, diunduh dari https://media.neliti.com/media/publications/19210-ID-perkembangan-pewarisan-masyarakat-adat-batak-karo-di-kabupaten-karo-sumatera-uta.pdf pada tanggal 22 September 2020 pukul 14.30 WIB.
Sulastriyono dan Pradhani, Sartika Intaning. (2018). “Pemikiran Hukum Adat Djojodigoeno dan Relevansinya Kini”. Jurnal Mimbar Hukum Universitas Gadjah Mada Vol 30.No. 3.
Utari, Ni Ketut Sri. (2006). “Mengikis Ketidakadilan Gender dalam Masyarakat Adat Bali”. Disajikan (untuk urun pendapat) dalam Temu Ilmiah II Asosiasi Pengajar dan Peminat Hukum Berspektif Gender se Indonesia (APPHGI) tanggal 18-20 September 2006. Surabaya. diunduh dari ojs.unud.ac.id tanggal 26 September 2020 pukul 12.39 WIB.
Wijaya, Wahyu Satria Wana Putra, Prasetyo, Agung Basuki dan Triyono. (2016). “Perkembangan Kedudukan Ahli Waris Perempuan Dalam Sistem Kekerabatan Patrilineal Di Denpasar Bali (Pasca Keputusan Nomor 01/KEP/PSM-3/MDP /X/2010 tentang Hasil-Hasil Pasamuhan Agung III MUDP Bali)”, Diponogoro Law Review Vol.5 No. 2.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-undang No. 49 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v16i1.8676
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexing and Abstracting: