HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN LOGO MENURUT HUKUM MEREK DAN HAK CIPTA DALAM PERSPEKTIF PERBANDINGAN DI INDONESIA DAN THAILAND
Abstract
Artikel ini menganalisis tentang harmonisasi hukum terkait perlindungan logo sebagai suatu karya intelektual menurut hukum merek dan hak cipta dalam perspektif perbandingan dengan hukum di thailand. Banyaknya kesalahpahaman terhadap tumpang tindih terkait pengaturan logo dalam perspektif rezim hukum merek dan hak cipta di Indonesia dan Thailand sehingga diperlukan penelitian mendalam yang mengkaji bagaimana pengaturan logo dalam perspektif hukum merek dan hak cipta di negara Indonesia dan Thailand serta bagaimana pengaturan kasus logo “MIFFY” di Thailand dalam perspektif hukum di Indonesia sebagai salah satu representasi dari kasus logo/lukisan hak cipta yang dicatatkan atas dasar tiruan/jiplakan dari lukisan yang dilindungi dalam merek dagang. Dalam penelitian ini, bentuk penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang didasarkan pada data pustaka atau data sekunder, yang mungkin mencakup bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Data yang akan diperoleh selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif-kualitatif. Dari contoh kasus-kasus merek dalam penelitian ini, benang merah atas pengaturan perlindungan logo ditinjau dari hukum merek dan hak cipta di Indonesia dan Thailand adalah, dapat dilindungi oleh hukum hak merek dan hak cipta di masing-masing negara. Namun, masih memerlukan adanya harmonisasi pengaturan yang lebih jelas mengenai batasan makna logo dalam kedua rezim hukum tersebut.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.21107/ri.v15i2.8257
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexing and Abstracting: