ONLINE DISPUTE RESOLUTION SEBAGAI MODEL PERLINDUNGAN HUKUM PELAKU BISNIS
Abstract
Perkembangan teknologi, informasi, dan komunikasi telah memberikan kontribusi yang besar bagi pemenuhan kebutuhan manusia, salah satunya di bidang perdagangan online atau yang lebih sering disebut dengan e-commerce. E-commerce memberikan banyak kelebihan bagi masyarakat, salah satunya adalah masyarakat dapat melakukan transaksi tanpa harus bertemu. Kompleksnya aktivitas dalam e-commerce tersebut tidak menutup kemungkinan bahwa e-commerce akan menimbulkan berbagai macam sengketa. Oleh sebab itu, diperlukanlah model penyelesaian sengketa yang cepat dan aman yang melindungi kepentingan para pihak.
Penelitian ini termasuk penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Untuk menyelesaikan sengketa e-commerce ini diperlukan suatu model penyelesaian sengketa yang cepat. Hal ini disebabkan apabila sengketa bisnis terlalu lama untuk dibiarkan maka akan menimbulkan menurunkan produktivitas serta menyebabkan terhambatnya kemajuan dan kesejahteraan ekonomi. Oleh sebab itu, gagasan untuk menggunakan sistem online dispute resolution (ODR) sebagai upaya penyelesaian sengketa yang cepat dan melindungi kepentingan para pihak yang bersengketa dalam transaksi e-commerce.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Abdurrasyid, Priyatna H, 2002. Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta :Fikahati Anesta.
Barkatullah, Abdul Halim, Syahrida, 2009, Sengketa Transaksi E-Commerce Internasional, Bandung : Nusa Media.
Basarah, Moch., 2011, Arbitrase Tradisional dan Modern (Online), Yogyakarta : GentaPublishing
Harahap, M. Yahya, 1997, Beberapa Tinjauan Mengenai Sistem Peradilan dan Penyelesaian Sengketa, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.
Hudiyanto, et. al. 2017, Kajian Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan : Online Dispute Resolution, Jakarta : Departemen Perlindungan Konsumen OJK.
Kamal, Farizal F., 1999, Cyber Business, Jakarta : Elex Media Komputindo.
Lynch, Katherine L, 2003, The Forces Of Economic Globalization :Challenges To The Regime Of International Commercial Arbitration, The Hague : Kluwer Law International.
Manan, Bagir, 2005, Pembangunan Hukum Oleh Masyarakat Melalui Penyelesaian Sengketa di Luar Proses Peradilan, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.
Meliala, Djaja S, 1987, Masalah Itikad Baik dalam KUHPerdata, Bandung:Binacipta.
Moore, Christopher W., 1995, Mediasi Lingkungan, Jakarta: Indonesia Center for Environmental Law dan CDR Associates.
Sjahdeni, Sutan Remy, 1993, Asas Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia. Jakarta : Institut Bankir Indonesia.
Suparni, Niniek, 2001, Masalah Cyberspace Problematika Hukum dan Antisipasi Pengaturannya, Jakarta : Fortun Mandiri Karya.
Tantowi. Lintang, 2011, Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase Secara Online di Indonesia, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Toigo, Jon William, 1989, Disaster Recovery Planning, Managing Risk & Catastrophe in Information Systems. New York : Yourdon PressComputing Series.
Umar, M. Husseyn dan A. Supriyani Kardono, 1995, Hukum dan Lembaga Arbitrase di Indonesia, Jakarta : Komponen Hukum Ekonomi ELIPS Project.
Usman, Rachmadi, 2010, Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atasUndang-Undang Nomor11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map E-Commerce) Tahun 2017- 2019.
Artikel dan Jurnal
Allard, Nicholas W & David A. Kass, 1997, “Law and Order in Cyberspace.” Washington Report.
Chandra, Adel, 2014, “Penyelesaian Sengketa Transaksi Elektronik Melalui Online Dispute Resolution (ODR) Kaitan dengan UU No. 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik”, Jurnal Ilmu Komputer. Vol. 10, No. 2, September.
Ebrer, Noam, 2013, “Fairness, Trust and Security in Online Dispute Resolution”, Hamline University's School of Law's Journal of Public Law and Policy, Vol. 36, Issue 2..
Elisabeth Wilson-Evered et al, Towards an On-Line Family Dispute Resolution Service in Australia, in Mobile Technologies For Conflict Management.
Goodman, Joseph W., n. d., The Pros and Cons of Online Dispute Resolution. an Assessment of Cyber-Mediation Websites.
Harisa, Novran, 2018, “Asas Itikad Baik Dalam Perjanjian Arbitrase sebagai Metode Penyelesaian Sengketa”. Jurnal Hukum AKTUALITA, Vol. 1, No. 1, Juni.
Indrani, Sarah Meilita, Hernawan Hadi, 2017, “Keberadaan Arbitrase Online Sebagai Cara Penyelesaian Sengketa Bisnis di Indonesia (Studi Badan Arbitrase Nasional Indonesia Jakarta)”, Privat Law, Vol. 5, No. 2, Juli – Desember.
Jeumpa, Ida Keumala, 2014, “Contempt Of Court :Suatu Perbandingan Antara Berbagai Sistem Hukum”, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, No. 62, Th. XVI, April.
Kamil, Hutrin, M. Ali Mansyur, 2014, “Kajian Hukum Online Dispute Resolution (ODR) di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun1999”, Jurnal Pembaharuan Hukum. Vol. 1, No. 2, Agustus.
Margaretha Rosa Anjani, Budi Santoso, 2018, “Urgensi Rekonstruksi Hukum E-Commerce di Indonesia,” Jurnal Law Reform, Vol. 14, No. 1, Maret
Purwadi, Hari dan Adriana Grahani Firdausy, 2015, “Konsekuensi Transplantasi Hukum terhadap Pancasila sebagai Norma Dasar dan Hukum Lokal,” Jurnal Yustisia, Vol. 4, No. 1, Januari - April
Purwanto Harry, 2009, “Keberadaan Asas Pacta Sunt Servanda Dalam Perjanjian Internasional”, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 21, No. 1, Februari.
Rahmadi Indra Tektona, 2011, “Arbitrase Sebagai Solusi Penyelesaian Sengketa Bisnis di Luar Pengadilan.” Jurnal Pandecta, Vol. 6, No. 1, Januari .
Salami, Rochani Urip, Rahadi Wasi Bintoro, 2013, “Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Sengketa Transaksi Elektronik (E-Commerce)”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 13, No.1, Januari.
Sanusi, Arsyad, 2001, “Transaksi Bisnis dalam Electronic Commerce (E-Commerce) : Studi tentang Permasalahan Hukum dan Solusinya”, Jurnal Hukum, Vol. 8, No. 16, Maret.
Sitompul, Meline Gerarita, M. Syaifuddin, dan Annalisa Yahanan, 2016, “Online Dispute Resolution (ODR) : Prospek Penyelesaian Sengketa E-Commerce di Indonesia”. Jurnal Renaissance. Vol. 1, No.2, Agustus.
Sudjana, 2018, “Efektivitas dan Efisiensi Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual melalui Arbitrase dan Mediasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999”. Ajudikasi :Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 1, Juni
Sutiyoso, 2008, Bambang. “Penyelesaian Sengketa Bisnis melalui Online Dispute Resolution dan Pemberlakuannya di Indonesia”, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 20. No. 2, Juni.
Wiriardi, Maulidiazeta, 2011, “Prinsip-Prinsip Hukum Perjanjian Dalam Kesepakatan Para Pihak Yang Bersengketa Atas Permohonan Intervensi Pihak Ketiga Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa”. Yuridika, Vol. 26, No. 1, Januari – April.
Internet/Website
Https://www.baniarbitration.org/ina/costs.php, diakses pada 19 Februari 2020 pukul 20.00 wib.
Https://money.kompas.com/read/2019/08/26/122218226/e-commerce-apa-yang-pimpin-pasar-indonesia, diakses pada 19 Februari 2020 pukul 20.10 wib.
DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v15i1.7703
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexing and Abstracting: