Reformasi Birokrasi Wujud Tanggung Jawab Negara Atas Hak Asasi Manusia

Hesti Armiwulan

Abstract


 

Abstrak

 

 

Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28 I Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa “Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”. Ketentuan ini harus dimaknai sebagai kewajiban Kon- stitusional yang harus teraktualisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan guna terwujudnya pemerintahan yang demokratis dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM). Untuk memastikan seluruh aparatur pemerintah memahami hal tersebut maka harus dilakukan Reformasi birokrasi yang berperspektif HAM.

 

Kata Kunci : Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Reformasi, Birokrasi, Pemerintahan.


References


Daftar Rujukan

Anonymous, What Is a Rights-Based Approach to Development, Rights-Based Approach,

Human Rights in Development, http://www.unhchr.ch/develop- ment/approaches 04 html, 16

Desember 2005

Committee on Economic, Social and Cultural Rights, United Nation, General Comment No. 12 (May

Gudmundur Alfredsson, Hans-Otto Sano (Ed), 2003, Human Rights and Good Governance atau Hak Asasi Manusia dan Good Gover- nance, terj. Rini Adriati, Raoul

Wallenberg Institute of Human Rights and Humanitarian Law dan Departemen Hukum dan HAM Indonesia.

Hafid Abbas dan Ibnu Purna (Ed),

, Landasan Hukum Dan Ren- cana Aksi Nasional HAM di Indo- nesia 2004-2009, Direktorat Jenderal Perlindungan HAM, Staf Ahli Menteri Sekretaris Negara, Raoul Wallenberg Institute, dan Pusat Studi HAM dan Demokrasi Jakarta, Universitas Indonesia.

Hesti Armiwulan, 2013, Diskrimina- si Rasial dalam Hukum HAM, Yogyakarta, Genta Publishing.

Komisi Nasional Hak Asasi Manu- sia, 2010, Laporan Tahunan

, Jakarta.

Philip Alston, 2006. ‘A Human Rights Perspective on the Mille- nium Development Goals: Paper Prepared as a Contribution on the Work of the Millenium Project Task Force on Poverty and Eco- nomic Development

R. Herlambang Perdana Wiratrat- man,. 2007, Good Governance and Legal Reform in Indonesia, Mahidol University.

Rigts Base Approachs, How Do Rights Base Approaches Differ and What Is the Value Added?, http://www.unhchr.ch/develop- ment/approches-07.html, 19

Desember 2005




DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v8i1.734

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

Indexing and Abstracting: