Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Perbankan Dalam Rangka Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Toetik Rahayuningsih

Abstract


Tindak pidana perbankan merupakan salah satu predicate crime dari pencucian uang. Mengoptimalkan perampasan asset hasil tindak pidana merupakan salah satu upaya pemberantasan TPPU.Kebijakan perampasan aset hasil tindak pidana menurut Pasal 67 UU PPTPPU, kewenangan diberikan kepada penyidik untuk mengajukan kepada pengadilan negeri untuk memutuskan harta kekayaan (aset) yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil  tindak pidana dijadikan aset milik negara atau dikembalikan kepada yang berhak.Perkembangan terkini terkait upaya mengoptimalkanperampasan aset hasil kejahatan. MA mengeluarkan Peraturan MA (Perma) No.1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Perampasan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Lain.  Langkah hukum penyelesaian pengembalian aset tindak pidana pencucian uang, berikutnya  adalah melalui peradilan in absentia. Kerjasama pengembalian aset sebagaimana diatur dalam UU No.1 Tahun 2006 tentang Perjanjian Timbal Balik Masalah Pidana akan melengkapi ketentuan  UU PPTPPU tersebut.

Kata kunci : kebijakan perampasan hasil tindak pidana perbankan,

                     pemberantasan pencucian uang


References


Agus Triyono,”Pembangunan Rezim Anti Pencucian Uang melalui Pengawasan Pembawaan Uang Tunai Keluar dan Masuk Wilayah Republik Indonesia’. Makalah seminar sehari “Peran dan Fungsi DJBC dalam Rezim Anti Pencucian Uang di Indonesia, Jakarta ,18 Desember 2004

Azamul Fadhly Noor, dalamhttp://www. Money Laundering., diakses, 9 Juni 2009

Customer Due Dilligence For Bank, Basel Committee Publication No.77, p.7

Mudzakkir, “Penelusuran, Penyitaan, Perampasan dan Pengelolaan Aset Tindak Pidana”, Makalah FGD, Jakarta, 21 Juli 2009 dalam www.legalitas.org diakses tanggal 4 Agustus 2009

Naskah Akademik RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Jakarta, 2012

RT Naylor, “Follow The-Money Methods in Crime Control Policy”, Study prepared for the Nathan Centre for the study of Organized Crime ad n Corruption York University, Toronto, December, 1999, h.2 dalam http://.yorku.ca/nathanson/Publication/washout.htm.

T Sherman, “International Efforts to Combat Money Laundering: The Role of The Financial Action Task Force” dalam MacQueen L(ed.) Money Laundering, Edenburg, 2003

Zulkarnain Sitompul, “Memberantas Kejahatan Perbankan, Tantangan Pengawasan Bank” Hukum Bisnis, Vol. 24 No.1 Thn.2005

Internet

http://www.antaranews.com/berita/401954/legislator-waspadai-kejahatan-perbankan-libatkan-pegawai-bank

http://www.antaranews.com/berita/351271/ppatk-susun-uu-perampasan-aset

http://www.tribunnews.com/bisnis/2013/10/24/waspada-tren-kejahatan-perbankan-libatkan-oknum-karyawan

http://202.153.129.35/berita/baca/hol20736/ekstradisi-adrian-kiki-terhambat,

http://www.tempo.co/read/news/2012/10/17/063436253

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt51138216c5b16/ma-terbitkan-perma-perampasan-aset.

http://www. Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Senin 2/5/2011.

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2011/05/03/09441743/Inilah.9.Kasus.Kejahatan.Perbankan

http://acch.kpk.go.id/modus-korupsi-di-sektor-perbankan

http: groups. yahoo.com/group /Indonesia_damai/message/46677 diakses 5/8/09




DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v8i2.693

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

Indexing and Abstracting: