PIDANA PELATIHAN KERJA PENGGANTI DENDA YANG BERKEMANFAATAN DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN ANAK
Abstract
Tulisan merupakan hasil penelitian yang bertujuan untuk : (1) menggali dan menganalisis ratio legis pembentuk undang-undang menetapkan pidana pelatihan kerja sebagai pengganti denda bagi ana, dan : (2) menawarkan konsep pidana pelatihan kerja sebagai pengganti denda yangberkemanfaatan dalam perspektif perlindungan anak. Untuk menjawab tujuan tyersebut, digunakan metode penelitian normatf, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ratio legis penetapan pidana pelatihan kerja sebagai pengganti denda dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah sebagai berikut: (1)( pidana denda tidak dikenakan pada anak-anak di bawah umum, karena asumsinya mereka belum bekerja. Bila denda dijatuhkan pasti yang akan membayar adalah orangtuanya. Oleh sebab itu, tidak ada pidana denda di dalam Undang-Undang ini. (2) diharapkan agar lebih baik anak sendiri bertanggung jawab terjhadap perbuatan yang dilakukannya. Oleh karena itu, mungkin karena anak tidak bisa bekerja atau tidak punya uang, harus dicari alternatif lain supaya anak merasa dia bertanggung jawab terhadap perbuatannya yaitu pelatihan kerja. Selanjutnya, konsep pidana pelatihan kerja sebagai pengganti denda bagi anak yang berkemanfaatan adalah berikut ini. (1) Pidana pelatihan kerja sebagai pengganti denda bagi anak yang diberikan harus meminta pertimbangan dari anak, pertimbangan yang diberikan anak berkaitan dengan bakat dan minat anak; (2) Pidana pelatihan kerja sebagai pengganti denda bagi anak harus memp[erhatikan prinsip perlindungan anak sebagaimana tertuang dalam UU Perlindungan Anak dan UU SPPA dan juga harus sesuai dengan tujuan peradilan anak. (3) Pidana pelatihan kerja sebagai pengganti denda bagi anak harus dilaksanakan oleh lembaga yang berwenang dan berkompeten sesuai dengan bakat dan minat anak sehingga memberikan manfaat bagi anak.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
AAA. Ngr. Tini Rusmini Gorda, Hukum Perlindungan Anak Korban Pedofilia, Setara Press, Malang, 2017.
Abintoro Prakoso, Pembaharuan Sistem Peradilan Piana Anak, Aswaja Presaindo, Yogyakarta, 2016.
Barda Nawawi Arif, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakkan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998.
Bernad L Tanya, Yoan N. Simanjuntak, Markus Y. Hage, Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang Dan Generasi, Genta Publishing, Yogyakarta, 2013.
Carl Joachim Friedrich, Filsafat Hukum Perspktif Historis, Nuansa dan Nusa Media, Bandung, 2004
G. W. Bawengan, Sebuah Studi Tentang Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1983.
Hadi Supeno, Kriminalisasi Anak Tawaran Gagasan Radikal Peradilan Anak Tanpa Pemidanaan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2010.
James Rachel, Filsafat Moral, Kanisius, Yogyakarta, 2004.
Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia, Malang, 2005.
Made Sadhi Astuti, Hukum Pidana Anak dan Perlindungan Anak, UMM Press, Malang, 2002.
M. Nasir Djamil, Anak Bukan Untuk Dihukum, Catatan Pembahasan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU-SPPA), Sinar Grafika, Jakarta, 2013.
Muhammad Erwin, Filsafat Hukum Refleksi Terhadap Huku dan Hukum Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016.
Muladi dan Barda Nawawi Arif, Bunga Rampai Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 2010.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2007.
Peter Newel, “Taking Children Seriously, A Proposal For Children’s Rights Commisioner,” Colouste Gulbenkian Foundation, London.
Sonny Keraf, Etika Bisnis (Tuntutan Dan Relevansinya), Kanisius, Yogyakarta, 1998.
Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1981.
Sunaryati Hartono, Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad Ke-20, Alumni. Bandung, 2006.
Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah, Filsafat Teori dan Ilmu Hukum (Pemikiran Menuju Mayarakat yang Berkeadilan dan Bermartabat), Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012
Wagiati Soetedjo dan Melani, Hukum Pidana Anak, Refika Aditama, Bandung, 2013.
W. Friedman, Teori Dan Filsafat Hukum Idealisme, Filosofi dan Problematika Keadilan (Susunan II), Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1994.
JURNAL :
Laurensius Arliman S., Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Tereksploitasi Di Kota Padang, Jurnal Arena Hukum Vol. 9 No. 1, April 2016
Lina Anggraini, Wajib Latihan Kerja Sebagai Hukuman Alternatif Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Kasus Pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak Pontianak), Jurnal Nestor, Vol. 3, No. 3, 2016.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN:
Undang- Undang No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan AnakPeraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Putusan PN Kabupaten Kediri Nomor : 23/Pid.Sus/An/2015/PN.Gpr.
Putusan PN Jombang Nomor 02 / Pid . Sus-Anak / 2016 / PN. JBG
Putusan PN Kendal Nomor: 2 / Pid.SUS.Anak/2016/PN.K
INTERNET:
http://www.kpai.go.id/berita/kpai-kurun-waktu-6-tahun-abh-sudah-mencapai-9-266-kasus
http://www.kpai.go.id/berita/kpai-sebut-pelanggaran-hak-anak-terus-meningkat
http://smslap.ditjenpas.go.id
Bambang Sukamto, “Diktat Hukum Perlindungan Anak”, http://setanon.blogspot.com/2010/03/diktat-hukum-perlindungan-anak.html
DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v15i1.6890
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexing and Abstracting: