EKSEKUSI HAK ATAS TANAH SEBAGAI OBYEK GADAI DIDASARKAN NOTA KESEPAHAMAN (MEMORANDUM OF UNDERSTANDING/MOU) DENGAN PT PEGADAIAN (PERSERO)

Lintang Kusumo, Andre Dwi Ananta, Kharisma El Bilqisna Fitraisyah

Abstract


Perjanjian Kerjasama Antara Direktur Produksi PT Pegadaian (Persero) dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 352/S-00015.02/2018 dan Nomor 31/SKB-100/IV/2018. Isi kesepakatan bahwa Sertifikat tanah khususnya tanah produktif milik pertanian dapat digunakan sebagai jaminan yang pembebanannya dengan gadai pada PT Pegadaian (Persero). Pembebanan sertipikat hak atas tanah sebagai jaminan gadai menarik untuk dibahas dengan membahas permasalahan benda sebagai jaminan dan pembebanannya dan eksekusi hak benda jaminan ketika debitur wanprestasi, diperoleh suatu isu hukum mengenai: Benda sebagai jaminan dan pembebanannya, bahwa jenis benda dibedakan antara benda bergerak dan benda tidak bergerak.

Pembedaan benda tersebut jika digunakan sebagai jaminan, terdapat suatu pembedaan pula. Benda bergerak yang pembebanannya dengan gadai, disyaratkan harus dilakukan penyerahan hak milik dari pemberi kepada penerima dengan ancaman kebatalannya jika tidak dilakukan penyerahan. Penelitian ini adalah menelitian hukum (normatif), dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conseptual approach).

Keywords


Eksekusi, Sertipikat Hak Atas Tanah, Obyek Gadai

Full Text:

PDF

References


Isnaeni,Moch. Perkembangan Hukum Perdata di Indonesia, LaksBang Grafika, Jakarta, 2014

Marzuki, Peter Mahmud,PengantarIlmuHukum, KencanaPrenada Media Group, Jakarta, 2009.

Muhammad,Abdulkadir,Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.

Munir, Fuady,Munir Fuady, Jaminan Fidusia. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003

Pitlo, Pembuktian dan Daluwarsa, terjemahan Isa Arif, Intermasa, Jakarta, 1978..

Rahman,Hassanudin,Contract Drafting, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003

Satrio, Hukum Jaminan, Hak-hak Jaminan Kebendaan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996

Situmorang, Victor M. dan Cormentyna Sitanggang, Grosse Akta dalam pembuktian dan Eksekusi, Rineka Cipta, Jakarta, 1993

Soeroso, PengantarIlmuHukum, SinarGrafika, Jakarta, 1992

Sofwan,Sri Soedewi Masjchoen, Hukum Perdata: Hukum Benda, Liberty, Yogyakarta, 2000

Subekti, Hukum Acara Perdata, Cet. 3, Bina Cipta, Bandung, 1989.

______, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2000




DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v15i1.6368

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

Indexing and Abstracting: