KAJIAN KRITIS KONSEP PEMBAJAKAN DI BIDANG HAK CIPTA DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM
Abstract
Keberadaan Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan perlindungan dan penghargaan bagi setiap pencipta atas hasil ciptaanya. Hal tersebut bertujuan untuk menunjang dan mendorong munculnya ide – ide kreatif guna kemajuan ilmu pengetahuan dan seni. Namun, realitanya masih banyak ditemui pembajakan yang dilakukan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab. Dalam penelitian ini hendak mengkaji secara kritis konsep pembajakan dalam bidang hak cipta dari perspektif hukum positif dan hukum islam guna mencari solusi ayng tepat untuk mengatasi permasalahan pembajakan yang marak terjadi di masyarakat. Artikel ini akan menganalisa dengan metode penelitian hukum yang akan menganalisa secara deskriptif. Analisanya menghasilkan suatu koklusi bahwa dalam Islam, tidak dikenal istilah pembajakan. Akan tetapi, apabila ditinjau dari hakekatnya pembajakan merupakan pencurian hak milik orang lain yang seharusnya dijaga dan dihormati agar tidak menimbulkan kerugian bagi pemilik hak cipta tersebut. Larangan melakukan pembajakan didasarkan pada Q.S. Al – Baqarah Ayat 188 dan Q.S. Al – Maidah ayat 38. Pembajakan hak cipta merupakan penggandaan secara tidak sah atau ilegal dan selanjutnya di distribusikan terhadap suatu produk atau barang yang terdaftar sebagai hak cipta. Penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang hak cipta oleh aparat penegak hukum dapat dilakukan dengan cara preventif dan represif.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Ali, Achmad, 1998, Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum, Jakarta : Yarsif Watampone,.
Arief, Barda Nawawi, 1998, Beberapa Aspek Kebijakan Pengakan Dan Pembangunan Hukum Pidana, Bandung : Citra Aditya Bakti,.
Garner, Bryan A., 2004, Black’s Law Dictionary, USA : Thomson Business.
Hamzah, Andi, 1994, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta : Rineka Cipta.
Hanitijo, Soemitro Ronny, Metode Penelitian Hukum dan Yurimetri, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1988.
Jaya, Nyoman Serikat Putra, 2010, Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System), Semarang: Badan Penerbit UNDIP.
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Semarang : Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1995.
Soekanto, Soerjono, 1983, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Prodjodikoro, Wrjono, 1980, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Jakarta : Eresco.
_______, 2000, Perbuatan Melanggar Hukum Dipandang dari Sudut Hukum Perdata, Bandung : Mandar Maju.
Wiyanto, Wihadi, 2002, Lampiran Makalah Penerapan Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta Dalam Rangka Memerangi Pembajaka.
Artikel Jurnal
Wicaksono, Aditya Pandu dan Dekar Urumsah, 2017, “Perilaku Pembajakan Produk Digital : Cerita Dari Mahasiswa Yogyakarta”, Jurnal Aplikasi Bisnis, Volume 17 Nomor 1 Bulan Juli.
Mujahid Quraisy, 2011, “Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) dalam Perspektif Hukum Islam, Junal Muqtasid, Volume 2, Nomor 1.
Makalah
Suharto, Etty S., 2002, Modul : Pelanggaran Hak Cipta Pada Media Internet Pelatihan Hak Kekayaan Intelektual. Klinik HKI Fakultas Hukum Undip. Semarang 23 September.
Internet
https://www.kompasiana.com/rokyul57/5850dbf7927a610a38e229b5/hak-cipta-dalam-pandangan-islam#.
https://www.kompasiana.com/iis80/5913de58717a61eb07a38938/hak-cipta-dalam-perspektif-islam.
DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v14i1.5476
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexing and Abstracting: