PENGAWASAN PERATURAN DAERAH SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 137/PUU-XIII/2015 DAN 56/PUU-XIV/2016

Riza Novandra

Abstract


Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan 56/PUU-XIV/2016 telah menghapuskan kewenangan pengawasan yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat khususnya dalam hal pembatalan Peraturan Daerah. Menteri Dalam Negeri kini tidak lagi dapat membatalkan Peraturan Daerah Provinsi, dan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, tidak lagi mempunyai kewenangan untuk membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota yang dianggap bermasalah. Tidak adanya lagi pengawasan yang bersifat represif dari Pemerintah Pusat terhadap peraturan daerah tentunya dapat mempengaruhi implementasi dari sebuah kebijakan nasional ketika sampai di daerah. Di samping itu, kualitas Peraturan Daerah yang masih jauh dari kondisi ideal juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Sedangkan upaya Pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat akan menjadi sangat terhambat tanpa adanya kewenangan untuk membatalkan peraturan daerah. Penelitian ini hendak menganalisis peraturan daerah dari segi pengawasannya. Penelitian ini akan mengkaji bentuk pengawasan peraturan daerah yang dapat digunakan oleh Pemerintah Pusat. Penelitian ini berkesimpulan bahwa setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi. masih terdapat kewenangan pengawasan yang dapat diterapkan oleh Pemerintah Pusat. Selain masih perlunya penguatan mekanisme pengawasan preventif, terdapat instrumen pengawasan lain yang dapat digunakan baik oleh Pemerintah Pusat maupun masyarakat daerah itu sendiri.

Keywords


Otonomi Daerah;Peraturan Daerah;Pengawasan

Full Text:

PDF

References


Asshiddiqie, Jimly, Model-model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara, Konstitusi Press, Jakarta, 2005.

_______________, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI, Jakarta, 2006.

_______________,, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Konstitusi Press, Jakarta, 2006.

_______________, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Bhuana Ilmu Populer, Jakarta, 2007.

Astawa, I Gde Pantja, Problematika Hukum Otonomi Daerah di Indonesia, Alumni, Bandung, 2008.

Hadjon, Philipus M., Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Peradaban, Surabaya, 2007.

Laksono, Fajar et al., Implikasi dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-X/2012 tentang Sekolah Bertaraf Internasional (SBI)/ Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, 2013.

Manan, Bagir, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Cetakan 4, Pusat Studi Hukum FH-UII, Yogyakarta, 2005.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2016.

Nasution, Adnan Buyung, Arus Pemikiran Konstitusionalisme: Hukum dan Peradilan, Kata Hasta Pustaka, Jakarta, 2007.

Salman, Radian, Pengujian Peraturan Daerah oleh Badan Peradilan, Hand Out, disampaikan pada Pelatihan Perancangan Produk Hukum Daerah yang Ramah Investasi dan Berbasis Bhineka Tunggal Ika, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 23-24 Mei 2017.

Sesung, Rusdianto, Hukum Otonomi Daerah: Negara Kesatuan, Daerah Istimewa, dan Daerah Otonomi Khusus, PT. Refika Aditama, Bandung, 2013.

Sihombing, Eka NAM, Perkembangan Kewenangan Pembatalan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah: Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XII/2015 dan Nomor 56/PU-XIV/2016, Jurnal Yudisial Vol. 10 No. 2, Agustus 2017.

Sirajuddin, et.al., Hukum Administrasi Pemerintahan Daerah, Setara Press, Malang, 2016.

Soebechi, Imam, Hak Uji Materiil, Cetakan 1, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.

Sukardi, Pembatalan Peraturan Daerah dan Akibat Hukumnya, Disertasi, Program Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya, 2009.

Sukriono, Didik, Hukum Konstitusi dan Konsep Otonomi : Kajian Politik Hukum tentang Konstitusi, Otonomi Daerah dan Desa Pasca Perubahan Konstitusi, Setara Press, Malang, 2013.

Supanca, Ida Bagus Rahmadi, Sebuah Gagasan tentang Grand Design Reformasi Regulasi Indonesia, Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta, 2017.

Wade, Sir William and Christopher Forsyth, Administrative Law, eighth edition, Oxford University Press, New York, 2000




DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v14i2.4764

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

Indexing and Abstracting: