PERTIMBANGAN HUKUM REHABILITASI KEPADA ANAK PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA

Yunita Ramadhani

Abstract


ABSTRAK

 

            Landasan hukum atas pemberian rehabilitasi terhadap anak pelaku tindak pidana narkotika adalah menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Rehabilitasi adalah fasilitas yang sifatnya semi tertutup, maksudnya hanya orang-orang tertentu dengan kepentingan khusus yang dapat memasuki area ini. Rehabilitasi narkotika adalah tempat yang memberikan pelatihan keterampilan dan pengetahuan untuk menghindarkan diri dari narkotika.

            Ketika pecandu telah melewati masa rehabilitasi, maka pecandu tersebut berhak untuk menjalani rehabilitasi sosial dan program pengembalian ke masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mana hal ini diharapkan akan bermanfaat bagi pelaku dan masyarakat dilingkungan sekitarnya. Sarana rehabilitasi medis terpidana narkotika diharapkan menjalin kerjasama dengan panti rehabilitasi sosial milik pemerintah atau masyarakat, atau dengan lembaga swadaya masyarakat yang memberikan layanan pasca rawat.

           Penelitian ini bertujuan memberikan  kontribusi pemikiran dan aplikasi terhadap dunia hukumjuga kepada pihak-pihak yang nantinya akan terlibat dalam kasus anak pelaku tindak pidana, karakteristik pemberian rehabilitasi kepada anak penyalahguna narkotika serta Menganalisa Pertimbangan hakim dalam memberikan rehabilitasi kepada anak penyalahguna narkotika sehingga diharapkan dapat berguna bagi praktik hukum dan penegakan hukum mengenai penanganan kasus  atau permasalahan-permasalahan hukum yang berkaitan dengan pidana anak, khususnya sanksi rehabilitasi.

               Pertimbangan hakim dalam melakukan pemeriksaan sidang dalam perkara narkotika yang dilakukan anak adalah menjatuhkan pidana narkotika dengan melakukan rehabilitasi terhadap terdakwa. Hakim menyatakan bahwa dalam UU SPPA terhadap anak yang bermasalah dengan hukum disebut sebagai anak nakal, dan yang disebut sebagai anak nakal itu sendiri adalah anak yang melakukan tindak pidana atau anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan. Hakim menyatakan bahwa sungguh pun dalam dakwaan penuntut umum, namun demikian hakim memandang dalam penjatuhan pidana terhadap pemakai narkotika dengan pelaku anak, maka dengan memperhatikan asas utama bagi anak yaitu kepentingan terbaik bagi anak dalam menjatuhkan sanksi, maka ketentuan tentang rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi terdakwa dapat diterapkan. Dalam Putusan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Jth, Putusan Nomor 1/Pid.Sus.Anak/2018/PN.Smn, dan Putusan Nomor 988/Pid.B/2011/PN.Jkt.Pst, hakim pada ketiga putusan ini menetapkan untuk memberikan rehabilitasi kepada anak pelaku tindak pidana narkotika dengan dasar bahwa anak harusnya dilindungi dari dampak kejahatan narkotika dengan melakukan perbaikan terhadap mental dan prilaku anak dengan cara dititipkan di panti rehabilitasi narkotika dengan maksud setelah selesai menjalani masa rehabilitasi dari panti rehabilitasi, anak dapat memperbaiki dirinya, kembali kepada keadaan seperti semula, kembali kepada orang tua dan masyarakat dan menyadari bahwa kejahatan narkotika sangat berbahaya bagi dirinya dan orang lain

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v14i1.4732

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

Indexing and Abstracting: