PERANAN BPSK DALAM SENGKETA PERJANJAN KREDIT (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 592 K/Pdt.Sus-BPSK/2016)

Novia Rani Aliftian Hadi, Djulaeka Djulaeka

Abstract


Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (yang selanjutnya disebut BPSK) merupakan lembaga di luar pengadilan yang menangani sengketa konsumen dan juga berwenang untuk melindungi hak-hak konsumen, yang dibentuk oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun, BPSK memiliki kendala dalam penerapan kewenangannya, sebagaimana penyelesaian kasus dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 592 K/Pdt.Sus-BPSK/2016 bahwa BPSK tidak berwenang untuk menangani kasus perjanjian kredit yang terjadi antara Saparli dan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Cabang Perdagangan. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menelaah kewenangan BPSK dalam kasus perjanjian kredit dan menganalisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 592 K/Pdt.Sus-BPSK/2016 apakah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Metode penelitian ini menggunakan metode normatif atau doctrinal. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil dari rumusan pertama menunjukkan bahwa BPSK memang tidak memiliki kewenangan dalam menangani perkara perjanjian kredit, karena semenjak Tahun 2013 dengan adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang menjelaskan tentang penyelesaian sengketa konsumen dalam sektor jasa keuangan di luar pengadilan. Dalam rumusan kedua menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 592 K/Pdt.Sus-BPSK/2016 telah benar dalam menerapkan hukum untuk memutuskan bahwa kasus perjanjian kredit tersebut merupakan kasus wanprestasi yang apabila diselesaikan di luar pengadilan, maka akan ditangani oleh LAPS yang dibentuk oleh OJK dan bukanlah kewenangan BPSK untuk menyelesaikan kasus tersebut.

 

 


Keywords


BPSK; Konsumen; Perjanjian Kredit.

Full Text:

PDF

References


Hernoko, Agus Yudha, Hukum Perjanjian: Asas Proposionalitas dalam Kontrak Komersian, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013

Kasmari, Dasar-Dasar Perbankan, Edisi Revisi ke 10, Jakarta: Rajawali Pers, 2012.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.

Manan, Bagir, Hukum Positif Indonesia: Satu Kajian Teoritik, Yogyakarta: FH UII Press, 2004

Miru, Ahmadi, dan Sutaman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Cetakan Keenam, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010.

Nasution, AZ, Hukum Perlindungan Konsumen, Yogyakarta: Diadit Media, 2001.

Usman, Rachmadi, Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2001.

Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung Juncto Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung

Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksaan Tugas dan Wewenang Badan Penyeesaian Sengketa Konsumen.

Internet

Kementerian Hukum dan HAM, “Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan”, http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/htn-dan-puu/421-harmonisasi-peraturan-perundang-undangan.html.,




DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v13i2.4506

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

Indexing and Abstracting: