Eksistensi Mahkamah Internasional Sebagai Lembaga Kehakiman Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB)

Indien Winarwati

Abstract


International Court Of Justice / Mahkamah Internasional adalah lembaga kehakiman Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berkedudukan di Den Haag Belanda. Lembaga peradilan ini didirikan pada tahun 1945 berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Didirikannya International Court Of Justice adalah untuk menyelesaikan kasus-kasus persengketaan dengan cara damai dan dilarang menggunakan cara kekerasan, sehingga Negara-negara yang sedang bersengketa tidak perlu menyelesaikan sengketa dengan cara kekerasan. Tugas utama dari International Court Of Justice adalah untuk menyelesaikan sengketa-sengketa internasional mencakup bukan saja sengketa-sengketa antar Negara saja, melainkan juga kasus-kasus lain yang berada dalam lingkup pengaturan internasional, Dalam menyelesaikan sengketa antar Negara, Internasional Court of Justice mempunyai  kewena- ngan / yuridiksi yang meliputi kewenangan untuk memutuskan perkara-per- kara  para  pihak  yang  bersengketa dan  kewenangan  untuk  memberikan Opini-opini / Nasihat kepada Negara-negara yang meminta, selain itu Inter- national Court Of Justice juga dapat memberikan opini / nasihat yang diminta oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, serta badan-badan lain dari PBB selama diijinkan oleh Majelis Umum. Dan berkaitan dengan putusan dari International Court Of Justice, putusan hanya mempunyai kekuatan mengikat terhadap pihak-pihak dan hanya berhubungan dengan perkara khusus dari para pihak tersebut. Putusan International Court Of Justice wajib dilaksanakan oleh pihak-pihak yang bersengketa, jika ada negara tidak mematuhi keputusan, maka ada beberapa sanksi yang diterapkan untuk memaksa negara tersebut mematuhinya.

Kata Kunci : Internasional Court Of Justice, Kewenangan dan yurisdik- si, Statuta  Mahkamah Internasional, Piagam  Perserika- tan Bangsa-Bangsa


References


Bour Mauna, (2005),Hukum Inter- nasional, Pengertian Peranan Dan Fungsi Dalam Era Dinami- ka Global, Edisi kedua, Alumni, Bandung.

Huala Adolf, (2008), Penyelesaian Sengketa Internasional, Sinar Grafika, Bandung.

J.G. Merrilis, 1986). Penyelesaian Sengketa Internasional, penyadur Achmad Fauzan, Tarsito, Bandung.

Mochtar Kusumaatmaja dan Etty Agoes,(2003), Pengantar Hu- kum Internasional, PT. Alumni, Bandung.

Starke, 1992, Introduction To Inter- national Law, diterjemahkan oleh Bambang Iriana Djajaatmadja, Pengantar Hukum Internasional,

Edisi Kesepuluh, Sinar Grafika.Jakarta, 2008




DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v9i1.415

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

Indexing and Abstracting: