Penerapan Technical Barrier to Trade melalui Pelabelan (Hang Tag) Identitas Budaya pada Produk Batik
Abstract
Artikel ini bertujuan menawarkan ide/gagasan baru tentang formulasi perlindungan melalui penerapan hambatan teknis perdagangan (technical barrier to trade/TBT) berupa pelabelan identitas budaya (hang tag) dalam mekanisme perdagangan internasional pada produk batik.
Sebagaimana diketahui, perlindungan dalam bentuk hambatan non tariff (non tariff barrier) khususnya TBT yang menyangkut pelabelan produk yangberlaku selama ini sepanjang pengetahuan peneliti baru sebatas alasan keamanan pangan, kesehatan, dan lingkungan. Negara-negara yang menerap- kan hambatan dalam pelabelan di luar kategori tersebut pun masih sangat terbatas.
Untuk menjawab permasalahan tersebut, penelitian ini dirancang dengan menggunakan pendekatan Hukum Normatif dengan desain penelitian kualita- tif. Penelitian menggunakan teknik participatory observation dan focus group discussion sebagai metode pengumpulan data primer. Pengumpulan data sekunder dilakukan melalui telaah kepustakaan dan inventarisasi peraturan perundang-undangan untuk data yang berupa bahan hukum. Agar data (teru- tama data primer) yang diperoleh teruji keabsahannya, penelitian ini meman- faatkan metode trianggulasi yang menyatu dan tidak terpisahkan dari kegia- tan pengumpulan data primer tersebut. Analisis data menggunakan model Miles dan Huberman yang pada prinsipnya meliputi 3 (tiga) tahapan yakni reduksi data, display data, dan verifikasi atau penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Indonesia sebenarnya telah menerapkan hambatan non tarif dalam bentuk TBT pada produk batik melalui Peraturan Menteri Perindustrian tentang batikmark “batik INDONE- SIA”. Meski demikian, pelabelan tersebut masih membutuhkan rincian lagi dalam bentuk pelabelan identitas budaya sehingga maksud pelestarian batik sebagaimana diamanatkan Unesco pada Pemerintah Indonesia diharapkan menjadi terwujud.
Keywords : Non Tariff Barrier, Technical Barrier to Trade, Hang Tag, Pelabelan Identitas Budaya
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Anonymus, (2012), Pendahuluan Laporan WTO
Donald A. Ball dan Wendell H.Mc- Culloch, (2000), International Business, terjemahan oleh Syah- rizal Noor, S.E.,M.B.A, Jakarta : Salemba Empat
Haryo Aswicahyono, dkk, (2008) Aspek Persaingan Usaha dalam Perundingan Kerjasama Ekono- mi Bilateral
H.S. Kartadjoemena, (2002), GATT dan WTO, Sistem, Forum, dan Lembaga di Bidang Perdagangan Internasional, Jakarta : UIPress
Huala Adolf, (2005), Hukum Perda- gangan Internasional, Jakarta : PT. Rajawali Press
Kementerian Perdagangan Republik
Indonesia (2012), Evaluasi Ko- mitmen Penghindaran Kebijakan Proteksionis Di G20
Lia Amalia, (2007), Ekonomi Inter- nasional, Jakarta : Graha Ilmu
Nining Soesilo, (2010), Kilas Sejar- ah Dibalik Koleksi Batik Widan- ingsri Soesilo Soedarman di Museum Batik Pekalongan, Ja- karta : Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia
Siti Nurhayati, dkk, (2013), Strategi Perlindungan Batik Indonesia melalui Formulasi Kebijakan Harmony System Code Pasca Pengukuhan Batik Sebagai Bu- daya Takbenda Dunia (Intangible Culture Heritage), Penelitian Hibah Bersaing
Warren C. Keegan (1992), Global Marketing Manajemen, alih baha- sa oleh Susanto Budidharmo, Pemasaran Global, Jakarta : Elekmedia Komputindo
DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v9i2.408
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexing and Abstracting: