Kampanye “Hitam” dalam Pemilu Melalui Media Massa
Abstract
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014 berlangsung relatif
aman, walaupun menyisakan beberapa persoalan yang bisa (jadi) menjadi
persoalan besar bagi salah satu pasangan calon. Salah satu persoalan tersebut
ialah penyebaran tabloid yang isinya mendeskreditkan salah satu pasangan.
Tulisan ini hendak mengkaji apakah penyebaran tabloid “Obor Rakyat” dapat
dikualifikasi sebagai delik pers atau kampanye “hitam” atau delik Pemilu.
Sebagai pisau analisis akan digunakan asas Systematische Specialiteit dan
Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang Undang
Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Asshiddiqie, Jimly, 2010, Perihal
UNDANG-UNDANG, Jakarta,
Rajawali Pers.
Clinard, Marshall B. Clinard and
Yeager, Peter C., 1980, “Illegal
Poli- tical Contributions” dalam
Corporate Crime, New York The
Free Press, A Division of Macmillan
Publishing Inc.
Dye, Thomas R, dan Zeigler, Harmon,
, The Irony of Democracy
: An Uncommon Introduction
to American Politics, Boston,
MA : Wadsworth Cengage Learning.
ELSAM at.all, 2009, “Pidana Penghinaan
adalah Pembatasan Kemerdekaan
Berpendapat yang
Inkonstitusional (Amicus Curiae)
atas Kasus Prita Mulyasari,
DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v9i2.404
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexing and Abstracting: