Kampanye “Hitam” dalam Pemilu Melalui Media Massa

- Aulia

Abstract


Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014 berlangsung relatif
aman, walaupun menyisakan beberapa persoalan yang bisa (jadi) menjadi
persoalan besar bagi salah satu pasangan calon. Salah satu persoalan tersebut
ialah penyebaran tabloid yang isinya mendeskreditkan salah satu pasangan.
Tulisan ini hendak mengkaji apakah penyebaran tabloid “Obor Rakyat” dapat
dikualifikasi sebagai delik pers atau kampanye “hitam” atau delik Pemilu.
Sebagai pisau analisis akan digunakan asas Systematische Specialiteit dan
Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang Undang
Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden


References


Asshiddiqie, Jimly, 2010, Perihal

UNDANG-UNDANG, Jakarta,

Rajawali Pers.

Clinard, Marshall B. Clinard and

Yeager, Peter C., 1980, “Illegal

Poli- tical Contributions” dalam

Corporate Crime, New York The

Free Press, A Division of Macmillan

Publishing Inc.

Dye, Thomas R, dan Zeigler, Harmon,

, The Irony of Democracy

: An Uncommon Introduction

to American Politics, Boston,

MA : Wadsworth Cengage Learning.

ELSAM at.all, 2009, “Pidana Penghinaan

adalah Pembatasan Kemerdekaan

Berpendapat yang

Inkonstitusional (Amicus Curiae)

atas Kasus Prita Mulyasari,




DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v9i2.404

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

Indexing and Abstracting: