IMPLEMENTASI PRINSIP KEHATI-HATIAN MELALUI KEWAJIBAN PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN PERKREDITAN ATAU PEMBIAYAAN BANK

Lastuti Abubakar

Abstract


Dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga intermediary, Bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, khususnya dalam menyalurkan dana melalui pemberian kredit atau pembiayaan untuk memastikan bahwa debitur atau nasabah memiliki itikad dan kemampuan untuk membayar sesuai kesepakatan.Analisa dalam pemberian kredit atau pembiayaan, manajemen risiko dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan merupakan implementasi prinsip kehati-hatian Bank. Urgensi penerapan prinsip kehati-hatian ini terlihat dalam ketentuan yang mewajibkan Bank untuk memiliki dan menerapkan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank (KPB) sebagai pedoman bagi bank dalam melaksanakan perkreditan atau pembiayaan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/POJK.03/2017 Tentang Kewajiban Penyusunan  dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan Atau Pembiayaan. Permasalahan yang akan dikaji adalah bagaimana implementasi KPB, ruang lingkup KPB serta akibat hukum tidak dilaksanakannya KPB oleh Bank dalam rangka menciptakan perkreditan atau pembiayaan yang sehat. Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan merupakan sarana bagi Bank untuk menciptakan perkreditan atau pembiayaan yang sehat. Sebagai bagian dari ketentuan yang berlaku bagi Bank, maka ketidakpatuhan Bank terhadap KPB berarti pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam Pasal 2, 8 dan 29 Ayat (2) UU Perbankan dan Pasal 23, 35 Ayat (1) dan 36 UU Perbankan Syariah. Berdasarkan Pasal 49 Ayat (2b) UU Perbankan dan Pasal 66 Ayat (1.d) pelanggaran prinsip kehati-hatian Bank merupakan tindak pidana perbankan.

 

Kata kunci : : prinsip kehati-hatian bank, kebijakan perkreditan /pembiayaan bank, perkreditan/pembiayaan yang sehat.


Keywords


prinsip kehati-hatian bank; kebijakan perkreditan /pembiayaan bank; perkreditan/pembiayaan yang sehat.

Full Text:

PDF

References


Buku

Etty Mulyati. (2016) Kredit Perbankan- Aspek Hukum dan pengembangan Usaha Mikro Kecil Dalam pembangunan Perekonomian Indonesia, Refika Aditama, Bandung.

Otoritas Jasa Keuangan. (2016) Perbankan-Seri Literasi Keuangan Perguruan Tinggi, Jakarta.

Jurnal, Makalah dan Sumber lain

Banking Committe on Banking Supervision, Core Principles for Effective Banking Supervision, September 2012, https://www.bis.org/publ/bcbs230.pdf

Etty Mulyati, The Implementation of Prudential Banking Principles to Prevent Debtor with Bad Faith, Padjadjaran Jurnal of Law, Volume 5, No. 1, 2018, http://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/16360/8065

Lastuti Abubakar, Telaah Yuridis Perkembangan Lembaga Dan Objek Jaminan (Gagasan Pembaruan Hukum Jaminan Nasional, Buletin Hukum Kebansentralan Volume 12,Nomor 1, Januari-Juni 2015.

Lastuti Abubakar & Tri Handayani, Telaah Yuridis Terhadap Implementasi Prinsip kehati-hatian Bank Dalam Aktivitas Perbankan Indonesia, De Lega Lata, Vol.2, Nomor 1,Januari-Juni2017,http://jurnal.umsu.ac.id/index.php/delegalata/article/view/1157/pdf_14

Bank Indonesia. (2016) Kajian Stabilitas Keuangan, Nomor 26 Maret 2006, https://www.google.com/search?client=safari&rls=en&q=stabilitas+sistem+kkeuangan+BI+pdf&ie=UTF-8&oe=UTF-8

Bank Indonesia. (2018) Kamus, https://www.bi.go.id/id/Kamus.aspx?id=H

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Nomor : 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah dan Benda –benda Yang Berkaitan dengan Tanah.

Undang-undang Nomor : 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor : 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.

Undang-undang Nomor : 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.

Undang-undang Nomor : 21 tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Peraturan Bank Indonesia Nomor.14/15/PBI/2012 Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

POJK No. 16/POJK.03/2014 Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor : 18/POJK.03/2016 Tentang Manajemen Risiko Bagi Bank Umum.

POJK Nomor : 65/POJK.03/2016 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

POJK Nomor : 42/POJ.03/2017 Tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan Atau Pembiayaan.

POJK Nomor : 15/POJK.03/2017 Tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum.

Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No: 92/DSN-MUI/ IV.2014 Tentang Pembiayaan yang Disertai Rahn (At-Tamwil Al Mautsuq Bi Al-Rahn).




DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v13i1.4032

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

Indexing and Abstracting: