IMPLEMENTASI KONSEP RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI WILAYAH BANGKALAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Atika Anggraini

Abstract


ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan menganalisis Implementasi Konsep Restorative JusticeTerhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Di Wilayah Bangkalan Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Tulisan ini di buat berdasarkan penelitian menggunakan pendekatan utama yaitu yuridis normative (legal Research) dan yuridis Empiris sebagai penunjang pendekatan Normatif. Hasil penelitian ini bahwa konsep Restorative Justice dibangkalan telah efektif dilaksanakan oleh para penegak hukum meskipun banyak kekurangan tetapi tidak mengurangi pelaksanaan demi kepentingan Anak berhadapan hukum. Pendampingan Kasus ABH wajib didampingi oleh Keluarga, Pengacara, Bapas, LSM dan tokoh masyarakat. Pendamping terhadap ABH tidak hanya kasus yang dapat dilaksanakan Restorative Justice tetapi semua kasus yang melibatkan anak sebagai anak pelaku. Pendampingan ABH dimulai sejak tahap penyidikan hingga telah selesainya pidana yang harus ABH pertanggung jawabkan dan dikembalikannya ABH kepada masyrakat untuk bersosialisasi. Oleh karena itu, diharapkan putusan para penegak hukum yang menyangkut masa depan ABH lebih untuk diperhatikan masa depannya agar menjadi pribadi yang lebih baik.

 

Kata Kunci: Anak Berhadapan Hukum, Restorative Justice, Pendampingan

 

 

ABSTRACT

 

This reseach aims to analyze the Implementation of Restorative Justice Concept on Children Against the Law in Bangkalan Territory Based on Act No. 11 Year 2012 on the Criminal Justice System of Children. This paper is based on research using the main approach of normative juridical (Legal Research) and juridical Empirical as supporting Normative approach. The result of research is the concept of Restorative Justice has been effectively implemented by law enforcers despite many shortcomings but does not reduce the implementation in the interest of the Child in the against of law. Assistance of ABH Cases must be accompanied by Family, Lawyers, BAPAS (Balai Permasyarakatan), NGOs and community leaders. Companions to ABH are not the only cases that Restorative Justice can implement but all cases involving children as child offenders. ABH mentoring started from the investigation stage until the completion of the crime that should be ABH accountable and returned ABH to the community to socialize. Therefore, it is hoped that the decision of law enforcers concerning the future of ABH is more to be considered for the future to become a better person.

 

Keywords :Children Against the Law, Restorative Justice, Assistance

Keywords


Children Against the Law, Restorative Justice, Assistance

Full Text:

PDF

References


Ali, M. Hatta, 2014, Sambutan Ketua Mahkamah Agung RI, Jakarta:_____

Ali, Zainudin, 2010, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika

Amiruddin, 2012, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Press.

Arif, Barda Mawawi, dan Muladi, 2005, Teori-Teori Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: Alumni.

Asikin, Zainal dan Amiruddin, 2012, Pengantar Metode Penelitian Hukum,

Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Dewantara, Namda Agung, 1988, Asas-Asas Hukum Pidana, Yogyakarta: Liberti

Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Friedman, Lawrence M dalam Esmi Warasih, 2011, Pranata Hukum: Sebuah

Telaah Sosiologis Semarang:, Universitas Diponegoro.

Gultom, Maidin, 2014,Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Bandung: Refika Aditama

Hanitijo, Ronny, 2009, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta:

Ghalia Indonesia.

HS, Salim dan Nurabaini, Erlies Septiana, 2014, Penerapan Teori Hukum pada penelitian thesis dan Disertasi, Cet, Ke-3, Jakarta: PT RajaGrafindo.

Kansil,C.S.T, 2008, Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Balai Pustaka.

Khudzaifah Dimyati, 2004, Metodologi Penelitian Hukum,Surakarta: UMS Press.

Marlina, 2009, Peradilan Pidana Anak di Indonesia (Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice), Bandung: PT Refika Aditama

Marzuki, Peter Mahmud, 2005, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana.

Moeljatno, 1983, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana, Jakarta: Bina Aksara.

Mulyadi, Lilik, 2014, Wajah Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia, Bandung: Alumni.

Nawawi, Barda Arief dan Muladi, 2005, Teori-Teori Kebijakan Hukum Pidana,

Bandung: Alumni.

Nawawi, Barda arief, 2011 , Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, edisi kedua, Cetakan ke-3,Jakarta : PT. Fajar Interpratama Offset

Rahardjo, Satjipto, 2014, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti

Saleh,Roeslan, 1983, Perbuatan

Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta: Aksara Baru.

Sambas, Nandang, ___, Pembaharuan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia, Yogyakarta: Graha Ilmu.

Soedjono, 1970, Konsep kriminologi dalam Usaha Penanggulangan Kejahatan., Bandung: Alumni.

Soemitro, Ronny Haditijo, 2005, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Soetedjo, Wagiati dan Melani, 2006, Hukum Pidana Anak, Cet Ke-,Bandung: PT. RajaGrafindo

Soekanto, Soerjono, 2007, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UII Press.

Soekanto, Soerjono, 2004 Penelitian Hukum Normatif. Jakarta,:Raja Grafindo

Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri, 2013, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: PT. Raja Grafindo

Sunggono, Bambang, 2005, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta:

Raja Grafindo.

Usman, Husaini dan Akbar, Purnomo Setiadi ,____, Metodelogis Penelitian

Sosial, Jakarta: Bumi Aksara.

Wahid, Abdul dan Irfan, Muhammad, 2011, Perlindungan terhadap korban

Kekerasan Seksual (Advokasi atas Hak asasi Perempuan), Bandung: PT Refika Aditama.

Wahyudi, Setyo, 2011, Implementasi Ide Diversi,Cet ke-3,Yogyakarta: Genta Publishing.

Wiyono, R, 2016, Sistem Peradilan Pidana anak di Indonesia, Jakarta: Sinar

Grafika.

__________________, 2003, Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, Bandung: Refika Aditama.

A. Peraturan Perundang-Undangan

a) Undang-Undang Kitab Hukum Pidana

b) Undang-undang Kitab Hukum Acara Pidana

c) Undang-Undang No. 20 Tentang Pengadilan HAM

d) Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Konvensi

The United Nations Standard Minimum Rules for the Administration of Juvenile Justice

Jurnal

Sanyoto, susanto, 2008, Penegakan Hukum di Indonesia Jurnal dinamika hukum, Vol. 8 , Purwokerto : Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman

Satjipto Raharjo, “Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan”, Jurnal Hukum Progresif, Vol. 1/No 1/ April 2005, PDIH UNDIP

Setya Wahyudi, Penegakan Peradilan Pidana Anak dengan Pendekatan Hukum Progresif dalam Rangka Perlindungan Anak, Jurnal Dinamika Hukum Unsoed, Januari 2008

Rosyadi, Imron, 2007, Penegakan Hukum dalam Masyarakat Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Sang Bumi Ruwajurai,




DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v13i2.3992

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

Indexing and Abstracting: