PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PERKOSAAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF MORALITAS
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Atmasasmita, Romli, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, Refika Aditama, Bandung, 2013
Chazawi, Adami, Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005
Gosita, Arief, Masalah Korban Kejahatan (Kumpulan karangan), Edisi Kedua, Akademika Pressindo, Jakarta, 1993
Gultom, Maidin, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, Refika Aditama, Bandung, 2014
Lamintang, PAF., dan Theo Lamintang, Delik-delik Khusus Kejahatan Melanggar Norma Kesusilaan dan Norma Kepatutan, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Marzuki, Peter Mahmud, Pengantar Ilmu Hukum, Edisi revisi, Kencana, Jakarta, 2008
----------, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2013
Poespoprodjo, W., Filsafat Moral (Kesusilaan dalam Teori dan Praktik, Pustaka Setia, Bandung, 2017
Purwoleksono, Didik Endro. (2013) Hukum Pidana, Surabaya, Airlangga University Press (AUP).
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia jo. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Wilayah Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1660)
Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara tahun 2002 Nomor 109, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886).
Jurnal :
Komnas Perempuan, Labirin Kekerasan terhadap Perempuan: Dari Gang Rape hingga Femicide, Alarm bagi Negara untuk Bertindak Tepat, Lembar Fakta Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan Tahun 2017
Wiji Rahayu, Tindak Pidana Pencabulan (Studi Kriminologis tentang sebab-sebab Terjadinya Pencabulan dan Pencegahan Hukumnya di Kabupaten Purbalingga), Universitas Jenderal Sudirman, Purwokerto, 2013
Ribka E. Kalalo, Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur dan Upaya Penanggulangannya Menurut Pasal 289 KUH Pidana, Lex Privatum, Universitas Sam Ratulangi, Manado, 2016.
DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v13i1.3775
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexing and Abstracting: