PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PERKOSAAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF MORALITAS

Rosalia Dika Agustanti

Abstract


Darurat tindak pidana perkosaan menjadi perhatian bahwa harus dicari penyebab seseorang melakukan tindak pidana perkosaan. Terjadinya tindak pidana perkosaan di tengah masyarakat mengidentifikasikan, bahwa korban demi korban terus berjatuhan dengan kerugian dan penderitaan yang sangat besar, maka bagaimana bentuk pertanggungjawaban  pidana pelaku tindak pidana perkosaan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk menguji penerapan kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan ini dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani dan pendekatan konseptual (conseptual approach), pendekatan ini beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum. Supaya orang bermoral baik, suatu perbuatan manusia harus sesuai dengan norma moralitas dalam tiga hal yaitu menurut hakikatnya, motifnya dan keadaannya. Ketidaksesuaian terhadap salah satu dari ketiganya menyebabkan perbuatan moral salah. Hal ini menjadi penyebab tindak pidana perkosaan di masyarakat semakin sering tejadi. Mengenai pertanggungjawaban pelaku tindak pidana perkosaan, supaya dapat dipidana, maka pelakunya haruslah memenuhi unsur-unsur sebagaimana dalam Pasal 285 KUHP. Jika salah satu dari kehendak atau maksud dan pengetahuan terdakwa tidak dapat dibuktikan, maka tidak ada alasan bagi penuntut umum untuk menyatakan terdakwa terbukti mempunyai kesengajaan dalam melakukan tindak pidana perkosaan, dan Hakim akan memberi putusan bebas dari tuntutan hukum bagi terdakwa. Dari sekian banyak penyebab terjadinya tindak pidana perkosaan, kesemuanya terjadi karena lingkungan seseorang tinggal, beradaptasi bahkan berkembang. Perkembangan seseorang menunjukkan kualitas atas dirinya, hal yang sangat mempengaruhi ialah moralitas seseorang.

Keywords


Tindak Pidana Perkosaan; Moralitas; Pertanggungjawaban pidana

Full Text:

PDF

References


Atmasasmita, Romli, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, Refika Aditama, Bandung, 2013

Chazawi, Adami, Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005

Gosita, Arief, Masalah Korban Kejahatan (Kumpulan karangan), Edisi Kedua, Akademika Pressindo, Jakarta, 1993

Gultom, Maidin, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, Refika Aditama, Bandung, 2014

Lamintang, PAF., dan Theo Lamintang, Delik-delik Khusus Kejahatan Melanggar Norma Kesusilaan dan Norma Kepatutan, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Marzuki, Peter Mahmud, Pengantar Ilmu Hukum, Edisi revisi, Kencana, Jakarta, 2008

----------, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2013

Poespoprodjo, W., Filsafat Moral (Kesusilaan dalam Teori dan Praktik, Pustaka Setia, Bandung, 2017

Purwoleksono, Didik Endro. (2013) Hukum Pidana, Surabaya, Airlangga University Press (AUP).

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia jo. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Wilayah Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1660)

Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara tahun 2002 Nomor 109, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886).

Jurnal :

Komnas Perempuan, Labirin Kekerasan terhadap Perempuan: Dari Gang Rape hingga Femicide, Alarm bagi Negara untuk Bertindak Tepat, Lembar Fakta Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan Tahun 2017

Wiji Rahayu, Tindak Pidana Pencabulan (Studi Kriminologis tentang sebab-sebab Terjadinya Pencabulan dan Pencegahan Hukumnya di Kabupaten Purbalingga), Universitas Jenderal Sudirman, Purwokerto, 2013

Ribka E. Kalalo, Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur dan Upaya Penanggulangannya Menurut Pasal 289 KUH Pidana, Lex Privatum, Universitas Sam Ratulangi, Manado, 2016.




DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v13i1.3775

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

Indexing and Abstracting: