IMPLIKASI YURIDIS KETENTUAN PASAL 9 huruf (d) dan huruf (e) UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TERHADAP INVENSI MAKHLUK HIDUP YANG DIKOMERSIALISASIKAN DI INDONESIA

Fajar Athoillah Sudaryanto

Abstract


Dalam hal pengaturan Kekayaan Intelektual Internasional telah diselenggarakan berbagai macam perjanjian serta perundingan internasional, yang kemudian diterapkan dalam pengaturan nasional setiap negara anggotanya. Dalam hal penerapan perjanjian internasional khususnya dalam TRIPs Agreement timbul berbagai macam masalah bagi negara anggotanya, terutama dalam hal pembatasan terhadap invensi yang dapat dipatenkan. Hal tersebut timbul karena adanya perbedaan kepentingan antar negara peserta. Disuatu sisi negara membutuhkan ketentuan yang sangat mengikat, sedangkan disisi lain negara berkembang dan terbelakang membutuhkan alih teknologi untuk pengembangan negaranya. Penelitian dalam penyusunan Jurnal  ini merupakan suatu studi normatif  atas Kekayaan Intelektual khususnya dalam rezim Paten dalam penyelenggaraan lalu lintas perdagangan global. Selain masalah perbedaan dalam hal pembatasan terhadap invensi yang dapat dipatenkan, hal yang menarik dalam pembahasan penelitian ini adalah mengenai dampak yang diakibatkan oleh perbedaan pembatasan invensi, dalam kaitannya dengan importasi produk ke dalam Indonesia. Sehingga membutuhkan beberapa sumber hukum, diantaranya adalah perjanjian-perjanjian perdagangan dunia termasuk (World Trade Organization) WTO. Oleh karena itu, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagai ketentuan dasar mengenai regulasi paten di Indonesia seharusnya ditentukan secara jelas mengenai kepentingan Nasional sebagai suatu tujuan dan cita-cita Nasional.

Keywords


Invention, Patent Right. Commercialization

Full Text:

PDF

References


Azed Abdul Bari, Kompilasi Konvensi Internasional Hki Yang Diratifikasi Indonesia, Jakarta, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006

Chandrawulan An An, Hukum Perusahaab Multinasional, Liberalisasi hukum Perdagangan Internasional dan Hukum Penanaman Modal, PT ALUMNI, Bandung, 2011

Djumhana Muhammad, Hukum Dalam Perkembangan Bioteknologi, Citra Aditya bakti, Bandung, 1995

Irawan Candra, Politik Hukum Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (Kritik Terhadap WTO/Trips Agrement Dan Upaya Membangun Hukum Kekayaan Intelektual Demi Kepentingan Nasional), Mandar Maju, Bandung, 2011

Margono Suyud, Hak Milik Industri Pengaturan dan Praktik di Indonesia, Ghalia Indonesia, Bogor, 2011

Marzuki Peter Mahmud, Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana. 2010.

Mertokusumo Sudikno, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 1999,

Purba Achmed Zen Umar, Perjanjian TRIPs dan Beberapa Isu Strategis, Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia bekerja sama dengan Penerbit P.T. Alumni, Jakarta, 2011

Purwandoko Prasetyo Hadi,” Implementasi Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights Oleh Pemerintah”, Yustisia, Edisi Nomor 68, Jakarta, 2006

Purwaningsih Endang, hak kekayaan intelektual (HKI) dan Lisensi, Mandar Maju, Bandung, 2012

Saidin OK, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Rajawali Press, Jakarta, 2004

Sutedi Adrian, Hukum Ekspor Impor, Raih Asa Sukses, Jakarta, 2014

Usman Rachmadi, Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual (Perlindungan Dan Dimensi Hukumnya Di Indonesia), PT ALUMNI, Bandung, 2003, hlm 2

Budapest Treaty on the Recognition the Deposit of Microorganisms for the Purposes of Patent Procedures.

Burgelijk Wetboek voor Indonesie (BW).

Convention on Biological Diversities (CBD).

Paten Cooperation Treaty (PCT).

Regulation Under Paten Cooperation Treaty.

The Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property rights (TRIPs).

The Paris Convention for the Protection of Industrial Property.

Keputusan Kepala Badan POM No. HK.00.05.4.1745 tentang Kosmetik.

Keputusan Kepala Badan POM Nomor : HK.00.05.41.1384 tentang Kriteria Dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar Dan Fitofarmaka.

Peraturan Kepala BPOM Nomor HK.00.05.23.1455 tentang Pengawasan Pemasukan Pangan Olahan.

Peraturan Kepala BPOM Nomor: HK.00.05.1.3460 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Baku Obat.

Peraturan Kepala BPOM Nomor: HK.00.05.3.1950 jo HK.00.05.1.3459 tentang Pengawasan Obat Impor.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 161/PMK.04/2007 tentang Pengawasan Terhadap Impor dan Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan.

Peraturan Pemerintah . No 28 tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan.

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Karantina Tumbuhan.

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Karantina Ikan.

Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015.

Undang Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang PATEN.

Undang Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabean.

Direktorat Jendral Perguruan Tinggi (DIKTI) “Antibiotika dari Hewan Moluska” dikutip dari http://artikel.dikti.go.id/index.php/invensi/article/view/312

Marzuki Peter Mahmud, Luasnya Perlindungan Paten,Jurnal Hukum UII, No 12 Vol 6, Jakarta

Muhammad Dimyati, “Potret dan Kebijakan Nasional, Sebagai Arahan Pengembangan UTM Melalui Riset Inovatif Berbasis Kearifan Lokal”, Makalah pada Seminar Diesnatalis Universitas Trunojoyo Madura, diselenggarakan oleh Universitas Trunojoyo Madura di Gedung Rektorat Universitas Trunojoyo Madura lt. 10, Bangkalan 31 Agustus 2015, hlm 23

Yonas Muanley, Perintis Web Blog Dosen STT IKSM SA “Hakikat Teknologi dan Teknologi Pembelajaran”,dikutip dari http://www.perintiswebblog. blogspot.co.id /2012/08/hakiat-teknologi-dan-teknologi.html,




DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v13i1.3633

Refbacks



Creative Commons License
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

Indexing and Abstracting: