PEMERIKSAAN SAKSI PERKARA PIDANA YANG DISIARKAN LANGSUNG OLEH MEDIA ELEKTRONIK
Abstract
Bahwa indonesia belum mempunyai aturan yang secara tegas melarang adanya pengambilan gambar atau siaran lagsung di persidangan. Asas pengadilan terbuka untuk umum ditafsirkan sebagai kebolehan dilakukannya siaran langsung secara maraton. KUHAP tidak mengatur secara tegas.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.21107/ri.v13i2.3541
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexing and Abstracting: