PELATIHAN KERJA SEBAGAI SANKSI PIDANA TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM
Abstract
Bahwa bentuk tindak pidana yang dapat dikenakan pidana pelatihan kerja sebagai sanksi pidana terhadap anak yang berkonflik dengan hukum yaitu balapan dijalanan, perilaku ugal-ugalan, berandal, urakan yang mengacaukan ketentraman hingga perkelahian antar geng yang kadang membawa korban jiwa. Sedangkan bentuk pelatihan kerja sebagai sanksi pidana terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dapat berupa pembinaan umum maupun pelatihan keterampilan meliputi kursus perbengkelan dan pembinaan generasi muda lainnya.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.21107/ri.v13i1.3500
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexing and Abstracting: