Bentuk Kegiatan Diversi Anak Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Nurini Aprilianda

Abstract


Tulisan  ini bertujuan untuk menggali, menganalisis dan menemukan urgensi dan pola bentuk kegiatan diversi anak pada tingkat pennyidikan yang mencerminkan politik hukum UU SPPA. Tulisan ini dibuat berdasarkan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan perbadingan (comparative approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk pelaksanaan diversi di Indonesia dapat dipertimbangkan melalui pengembangan pendidikan dan pelatihan bagi anak misalnya   fasilitas bagi anak untuk 4 (empat) jenis aktifitas  yaitu olahraga, rekreasi, assistance programs dan kesenian. Di Indonesia, kegiatan tersebut dapat dilakukan dengan menjalin kerjasama dengan dinas sosial dan LSM. Selanjutnya kegiatan yang diberikan pada anak disesuakan dengan karakteristik daerah dan menyesuaikan bakat dan minat anak.

 


Keywords


diversi; anak.

Full Text:

PDF

References


Atmasasmita, Romli, 1996, Sistem Peradilan Pidana. Bina Cipta, Bandung

Bernard J. Brown, 1989, Juvenile Offenders reviewing : Seymour, John., Dealing With Young Offender, Sidney, Law Book co.

Buck, Trevor. 2005. International Child Law, London, Cavendish Publishing Limited.

Daly, Kathleen., 2001, To appear in Allison Morris and Gabrielle Maxwell (eds), Conferencing in Australia and New Zealand: Variations, Research Findings, and Prospects Restoring Justice for Juveniles: Conferencing, Mediation and Circles, Oxford: Hart Publishing.

Dellyana,S., 1998, Wanita Dan Anak Di Mata Hukum, Yogyakarta, Liberty.

Elfiana, Malakah Penyelesaian Kasus Anak Melalui Diversi Dan Restorative Justice, 2009, Poltabes Banda Aceh, Tanggal 31 Maret 2009

Gosita, Arif Gosita, Masalah Korban Kejahatan (Kumpulan Karangan), Bhuana Ilmu Populer, Jakarta, 2004,

Hadisuprapto, Paulus, 2006. Peradilan Restoratif: Model Peradilan Anak Indonesia Masa Datang. Pidato Pengukuhan. Universitas Diponegoro, Semarang, 18 Februari 2006.

---------------------------, 2008, Delinkuensi Anak Pemahaman dan Penanggulangannya, Malang, Bayumedia.

Hadjon. Philiphus M, 2007, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Suarabaya, Peradaban.

Harton, Sunaryati, 2006. Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad Ke-20, Bandung, Alumni.

Ibrahim. Johnny, 2005. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia, Malang.

Jewkes, Yvonne dan Letherby, Gayle., 2002, Criminology : A Reader, London, Sage Publication.

Kusuma, Mulyana W., Penyunting. 1986, Hukum dan Hak-Hak Anak, Jakarta, Rajawali.

Mahmud Marzuki. Peter, 2007. Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana Prenada Media Group.

Marlina, Diversi dan Restorative Justice sebagai Alternatif Perlindungan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum, Pusat Kajian dan Perlindungan anak (PKPA), Medan, 2007.

McCoubrey, Hilaire and Nigel D. White, Text Book On Jurisprudence, Blackstone Press Limited, London, 1996,

Rover. C. De, 2000, To Serve and To Protect Acuan Universal Penegakan HAM. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sadhi Astuti. Made, 1997. Pemidanaan Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana,Malang, IKIP Malang.

Safa’at. Rachmad, 1998. Buruh Perempuan: Perlindungan Hukum dan Hak Asasi Perempuan. Malang: IKIP Malang .

Shikita and Tsichiya, UNDSRI (United Nations Social Defence Research Institute), 1976, Februari, Juvenile Justice an International Survey, Country Reports, Related Materials and Suggestions for future Research, Publication No.12, Rome,

Steven Patrick, Robert Marsh, Wade Bundy, Susan Mimura dan Tina Perkins, Control Group Study of Juvenile Diversion Program: An Experiment in Juvenile Diversion- The Comparison of Three Methods and a Control Group., diakses dari The Social Science Journal 41 (2004) 129-135, USA., h.129.

Sunaryo.Sidik, 2004. Sistem peradilan Pidana, Jakarta, UMM Press.

Siegel, Larry J., 2002, Juvenile Delinquency, Wadswort, United State of America.

Snowball,Lucy, 2008, Diversion Of Indigenous Juvenile Offenders, Trends & Issues in Crime and Criminal Justice. Woden: Jun 2008. , Iss. 355.

Soeharto. 2007. Perlindungan Hak Tersangka, Terdakwa dan Korban Tindak Pidana Terorisme dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Bandung, Refika Aditama.

Soemitro, Irma Setyowati. 1990, Aspek Hukum Perlindungan Anak., Jakarta, Bina Aksara.

White, Rob dan Perrone. Santika, Crime and Social Control An Introducction., 1988, Australia, Oxford University Press.

Akses Internet:

Absori. Perlindungan Hukum Hak-Hak Anak Dan Implementasinya Di Indonesia Pada Era Otonomi Daerah. Jurisprudence, Vol. 2, No. 1, Maret 2005. diakses dari http://eprints.ums.ac.id/349/1/5._ABSORI.pdf

Australian Human Rights Commission. Best Practice Priciples for the Diversion of Juvenile Offenders. Human Rights Brief No. 5 (2001), diakses dari http://www.hreoc.gov.au/Human_Rights/Briefs/brief_5.html

Batas Usia Anak dapat Dipidana, diakses dari http://m.hukumonline.com/berita/baca/lt4d669dccee142/ batas-usia-anak-dapat-dipidana-naik

http://64.203.71.11/kompas-cetak/0404/21/Jabar/983566.htm

http://sitiwulan.ngeblogs.com/2010/03/04/anak-bermasalah-dengan-hukum-harus-tetap-mendapatkan-hak-haknya

http://edukasi.kompasiana.com/2010/03/31/mendidik-dengan-4-prinsip-konvensi-hak-anak/

Komisi Nasional Perlindungan Anak, National Commission For Child Protection Catatan Akhir Tahun 2009 Pelanggaran Hak Anak Terus Meningkat “Akankah Kehilangan Generasi?” diakses dari www.komnaspa.or.id

Hasil Penelitian :

Hasil Penelitian Made Sadhi Astuti, dkk., 2007. Perlindungan Hukum Bagi Anak Nakal Pada Proses Persidangan, Penelitian Fundamental Unibraw.

Hasil Penelitian Nurini Aprilianda, dkk., 2012. Desain Pelembagaan Diversi Dalam Perkara Anak Berbasis Social Responsibility ( Studi Pada Tiga Kepolisian Resort Kota/Kabupaten di Jawa Timur), Penelitian Hibah Bersaing Institusi Batch II, Unibraw.

Jurnal :

Cunningham,Teresa, Pre-Court Diversion in the Northern Territory: Impact on Juvenille Reoffending. Trends & Issues in Crime and Criminal Justice. Woden: Juni 2007., Iss. 339.

Don Weatherburn dan Joanne Beker, Transient Offenders in 1996 Secondary School Survey : a Cautionary Note on Juvenile Justice Diversion, 2001, h. 61, diakses dari heinonline 13 Current Issues Criminal Justice, 60, 2001-2002.

Lewis, Ann dan Clement O'Regan, Police Cautioning Effective Diversion Or Expedience?, National Conference on Juvenile Justice , h. 1, diakses dari HeinOnline

Waite,G., A Preventive and Restoratice Approach to Juvenile Offending, 2003, Papeer presened to Fourth National Conference on Conferencing, Circles and other Restorative Practices, Velhoeven, Netherlands, 28-30 August 2003

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.

Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

United Nations Convention on the Rights of the Child

United Nations Guidelines for the Prevention of Juvenile Delinquency (The Riyadh Guidelines)

United Nation Standard Minimum Rules for the Administration of Juvenile Justice (The Beijing Rules)

United Nations Rules for The Protection of Juvenile Deprived of Their Liberty (UNRPJ)

United Nations Standard Minimum Rules for Non-custodial Measures (Tokyo Rules)

Telegram Rahasia Kabareskrim Polri Nomor : TR/1124/XI/2006




DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v12i2.3305

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

Indexing and Abstracting: