Main Hakim Sendiri (Eigen Richting) dalam Terjadinya Pencurian Sapi di Madura

wartiningsih wartiningsih

Abstract


Maraknya tindakan main hakim di beberapa daerah mencerminkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian dan sistem peradilan pidana di Indonenesia. Demikian juga di Madura masyarakat menghakimi pencuri yang mencoba atau mencuri sapi. Nampaknya telah terjadi perubahan paradigma dalam masyarakat, yang dahulu menjunjung nilai-nilai kemanusiaan. Respon masyarakat di luar pelaku main hakim sendiri menujukkan kepuasannya jika pelaku pencurian dihakimi massa.

            Penelitian ini akan menganalisis tindakan main hakim sendiri  dari 2 aspek yaitu, aspek masyarakat akan dianalisis dengan teori  sistem hukum dari Lawrence M. Friedman. Sedangkan dari kepolisian akan dianalisis dari aspek kelembagaan berdasarkan teori Chambliss and Saidman.Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis sosiologis dengan pendekatan fakta. Data dan informasi yang diperoleh dianalisis secara kualitatif untuk menemukan fakta (fact-finding), yang kemudian menuju pada identifikasi (problem-identification) dan pada akhirnya menuju kepada penyelesaian masalah (problem-solution). Berdasarkan hasil dan pembahasan, rekomendasi yang diberikan oleh peneliti adalah perlu penyuluhan dan penyadaran dari masyarakat bahwa tindakan main hakim sendiri adalah perbuatan yang melawan hukum. Untuk kepolisian perlu ada konsolidari dan komitmen yang tinggi untuk bisa melakukan penegakan hukum karena non-enfocerment atau pembiaran tidak dapat dibenarkan dari aspek teori  maupun  aspek praktik yang melanggar hak tersangka dan merupakan hambatan bagi tersangka dalam upaya memperoleh keadilan.

 


Keywords


Main hakim; pencurian sapi; pembiaran.

Full Text:

PDF

References


Andi Prastowo, 2012, Metode Penelitian Kualitatif dalam Perspektif Rancangan Penelitian, Yogyakarta, Ar-Ruzz Media.

Ade Saptomo, 2007, Pokok-pokok Metodologi Penelitian Hukum, Surabaya, Unesa University Press.

Agus Salim,2006, Teori dan Paradigma Penlitian Sosial, , Ygyakarta, Tiara Wacana.

Lawrence M. Friedman, 1975, The Legal System, A Social Science Perspective, New York: Russel Sage Foundation.

Muladi, 2002, Hak Azazsi Manusia, Politik, dan Sistem Peradilan Pidana”, Semaran, Badan Penerbit UNDIP.

Mien Akhmad Rifa`i, 2007, Manusia Madura- Pembawaan, Perilaku, Etos Kerja, dan Pandangan Hidupnya Seperti Dicitrakan Peribahasanya, Nuansa Aksara, Yogyakarta.

Satjipto Rahardjo, 1993, Ilmu Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti

¬¬¬______________, Hukum dan Perubahan Sosial, Alumni, Bandung, 1986.

Daniel S. Lev, “Peradilan dan Kultur Hukum Indonesia” dalam Prima No. 6 Tahun II Desember 1973, dalam Esmi Warassih, “Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis’, Semarang, 2005.

Hukum sebagai Alat Kontrol Sosial (Tool of Social Control) http://www.referensimakalah.com/2012/09/fungsi-hukum-sebagai-alat-kontrol-sosial-tool-of-social-control.html Diakses tgl. 15 April 2017.

The Rynard Law Firm, 2014, “Police Discretion”http://www.rynardlaw.com/Pages/PoliceDiscretion.aspx diunduh tgl 12 Okt 2014.

https://wn.com/dua_mobil_pencuri_sapi_dibakar diakses tgl. 22 April 2017.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana




DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v12i2.3295

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

Indexing and Abstracting: