Urgensi Akta Notaris Dalam Perikatan Kerja Antara Kantor Jasa Penilai Publik dengan Perusahaan Emiten Terhadap Implikasi Penilaiannya di Bursa Saham

Lazuardi Ardiman

Abstract


Jurnal ini bertujuan untuk mengkaji apakah Akta Notaris memiliki urgensi yang utama dalam perikatan kerja antara Kantor Jasa Penilai Publik dengan Perusahaan Emiten, terutama yang dapat berimplikasi terhadap bursa saham. Jenis penelitian ini adalah hukum normatif (Normative Legal Research) berdasar Pasal 1233 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perikatan, Pasal 1870 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Akta Autentik, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, serta dibantu dengan bahan-bahan hukum lain yang diuraikan, dideskripsikan dan dianalis keterkaitan satu sama lain. Dari hasil penelitian ini, terjawab bahwa Akta Notaris merupakan Akta yang penting untuk di buat dalam perikatan kerja antara Kantor Jasa Penilai Publik dengan Perusahaan Emiten, karena kedua belah pihak memiliki tanggung jawab hukum terhadap masyarakat luas (public) khususnya yang menjadi investor di bursa saham, terhadap transparansi, kompetensi, dan prospek bisnis yang baik. Alasan lain adalah karena dari peraturan-peraturan yang ada tidak ada yang secara eksplisit menentukan bentuk hubungan kerja antara para pihak.  

 

Kata kunci: Akta Notaris, Perikatan, Kepastian Hukum.


Keywords


Akta Notaris; Perikatan; Kepastian Hukum.

Full Text:

PDF

References


Buku :

Atre, B.R., 2001,Legislative Drafting, Prinsiples and Tecnhniques, New Delhi, Universal Law Publishing, Co, Pvt, Ltd.

Dyah Ochtorina Susanti, A’an Efendi, 2013,Penelitian Hukum (Legal Research), Jakarta: Sinar Grafika.

Esmi Warassih, 2005, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologi, Semarang, Suryadaru Utama.

Habib Adjie, 2015, Penafsiran Tematik Hukum Notaris Indonesia, Bandung, PT.Refika Aditama.

I Made Pasek Diantha, 2016,Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Dalam Justifikasi Teori Hukum, Jakarta: Prenada Media Group.

Joni Emirzon, 2000, Aspek-Aspek Hukum Perusahaan Jasa Penilai, Jakarta, PT.Gramedia Pustaka Utama.

Kartini Muljadi, Gunawan Widjaja, 2014, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Jakarta, PT. RajaGrafindo Persada.

M. Yahya Harahap, 2005, Hukum Acara Perdata Indonesia, Jakarta, PT. Sinar Grafika.

M.Irsan Nasarudin, Indra Surya, Ivan Yustiavandana, Arman Nefi, Adiwarman, 2011,Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, Jakarta: Kencana Predana Media Group.

Muh. Erwin, 2011,Filsafat Hukum : Refleksi Kritis Terhadap Hukum, Jakarta, PT. Rajawali Press.

Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), 2013, Kode Etik Penilai Indonesia Dan Standar Penilaian Indonesia, Jakarta, CV. Gelora Karya Bharata.

Peter Mahmud Marzuki, 2009, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Kencana Prenada Media Group.

Rusdin, 2006, Pasar Modal, Teori, Masalah dan Kebijakan Dalam Praktik, Bandung: Alfabeta.

R.Soeroso, 2011,Perjanjian Dibawah Tangan, Pedoman Praktis Pembuatan dan Aplikasi Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.

Tjiptono Darmadji, Hendy M.Fakhruddin, 2012, Pasar Modal di Indonesia Pendekatan Tanya Jawab, Jakarta: Salemba Empat.

Tavinayati, Yulia Qamariyanti, 2009, Hukum Pasar Modal Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Jurnal :

Bapepam, 1996, Cetak Biru Pasar Modal Indonesia, Departemen Keuangan Republik Indonesia, Jakarta.

Gustav Radbruch, Bonnie Litschewski Paulson and Stanley L. Paulson, 2006, Statutory Lawlessness and Supra-Statutory Law (1946), Oxford Journal of Legal Studies, Vol. 26, No. 1 , Oxford University Press.

Peraturan Perundang-undangan :

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 Tentang Pasar Modal.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.01/2008 Tanggal 3 September 2008 Tentang Jasa Penilai Publik.

Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 161/KP/VI/77 tanggal 7 Juli 1977 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha Jasa Penilaian.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 57/KMK.017/1996 Tentang Jasa Penilai Publik.

Keputusan Bersama Antara Menteri Perindustrian dan Perdagangan dan Menteri Keuangan tanggal 1 Juli 2004 Nomor : 423/MPP/Kep/7/2004 - 327/KMK.06/2004 Tentang Pelimpahan Tugas Dan Wewenang Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Mengenai Pembinaan Dan Pengawasan Usaha Jasa Penilai Kepada Menteri Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 Tentang Penilai Publik.

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/40/DKMP tahun 2013.

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor : KEP-620/BL/2011 Tentang Pedoman Penilaian Dan Penyajian Laporan Penilaian Aset Tak Berwujud.

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor : KEP-196/BL/2012 Tentang Pedoman Penilaian Dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha Di Pasar Modal




DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v12i1.3016

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

Indexing and Abstracting: