Criminal Justice System for Children Perpetrators of Murder Between Indonesia and Malaysia
Abstract
This study examines the comparative juvenile justice systems for child offenders of murder between Indonesia and Malaysia. The background of the research stems from the rising cases of children in conflict with the law due to serious crimes such as murder. Both countries adopt different legal approaches: Indonesia applies restorative justice through Law No. 11 of 2012 on the Juvenile Criminal Justice System, while Malaysia relies on the Child Act 2001 influenced by the Doli Incapax doctrine. This research uses a normative juridical method with a comparative approach to analyze the similarities and differences in both legal systems. The findings indicate that Indonesia emphasizes child rehabilitation through diversion mechanisms, whereas Malaysia adopts a more formal approach emphasizing court decisions. The study recommends policy improvements in both countries to enhance the protection of child offenders' rights.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Ali, S. N. I. B. S., N. A. B. Binti, A. Hairi, dan M. A. B. Sodin. Doli Incapax: The Relevancy of Section 113 of the Evidence Act 1950 Relating to Child Rape in Malaysia. n.d.
Buchori Ibrahim, M., F. Permata Sari, L. P. Indra Kharisma, I. Kertati, dan P. Artawan. Metode Penelitian Berbagai Bidang Keilmuan (Panduan & Referensi). Edisi pertama. Jakarta: PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2023.
Gatot Supramono. Hukum Acara Pengadilan Anak. Jakarta: Djambatan, 2007.
Lubis, M. S. Y. Buku Ajar Hukum Perdata Internasional. Vol. 1. n.d. Medan: UMSU Press, 2022.
Nazir, Moch. Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2008.
Supramono. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2008.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Uundang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Akta Kanak-kanak 2001
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Jurnal
Adlini, M. N., Dinda, A. H., Yulinda, S., Chotimah, O., dan Merliyana, S. J. "Metode Penelitian Kualitatif Studi Pustaka." Jurnal Edumaspul 6, no. 1 (2022): 974–980.
Ananda, F. "Penerapan Diversi sebagai Upaya Perlindungan Hukum terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana." Jurnal Daulat Hukum 1, no. 1 (2018). https://doi.org/10.30659/jdh.v1i1.2566.
Desiandri, Y. S., Ablisar, M., Marlina, M., dan Ikhsan, E. "Diversi terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum di Tingkat Penyidikan (Studi di Polresta Medan)." USU Law Journal 5, no. 1 (2015): 164982.
Marizal, W., dan Marizal, W. "Tinjauan Yuridis Anak di Bawah Umur sebagai Pelaku Tindak Kriminal Ditinjau dari Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Malaysia." Diakses 31 Juli 2024. https://jurnal.uts.ac.id/index.php/projustice/article/view/47.
Suciadi, A. Perbandingan Pertanggungjawaban Pidana Anak dalam Hukum Pidana Malaysia dengan Hukum Pidana Indonesia. Disertasi doktoral, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2019.
Iriyanto, E., dan Halif, H. "Unsur Rencana dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana."
Ariani, N. M. I., Yuliartini, N. P. R., dan Mangku, D. G. S. "Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap Curanmor yang Dilakukan oleh Anak di Kabupaten Buleleng (Studi Kasus Perkara Nomor: B/346/2016/Reskrim)." Jurnal Komunitas Yustisia 2, no. 2 (2019): 100–112.
Sutrasno, S. A. "Kajian Normatif Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak." RECHTSTAAT 8, no. 1 (2014).
Widyacahayani, S. S. "Kesesuaian Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Pidana Denda terhadap Anak pada Tindak Pidana Narkotika dengan Pasal 71 Ayat (3) UU SPPA (Studi Putusan Nomor: 3/Pid. Sus-Anak/2019/Pn. Bil.)." Verstek 10, no. 2 (2019): 330–335.
Aprilianda, N. "Perlindungan Anak Korban Kekerasan Seksual melalui Pendekatan Keadilan Restoratif." Arena Hukum 10, no. 2 (2017): 309–332.
Hasan, H. "Penerapan Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia." Jurnal Hukum dan Peradilan 2, no. 2 (2013): 247–262.
Sianturi, K. A. "Perwujudan Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Anak melalui Diversi." De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 1 (2016): 184–210.
Jafar, K. "Restorative Justice atas Diversi dalam Penanganan Juvenile Deliquency (Anak Berkonflik Hukum)." Al-'Adl 8, no. 2 (2015): 81–101.
Ananda, F. "Penerapan Diversi sebagai Upaya Perlindungan Hukum terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana." Jurnal Daulat Hukum 1, no. 1 (2018).
Ariani, N. V. "Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam Upaya Melindungi Kepentingan Anak." Jurnal Media Hukum 21, no. 1 (2014): 16.
Simatupang, R. S. A. "Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia Perspektif Nilai Keadilan." Jurnal Yuridis 11, no. 1 (2024): 54–63.
Mohammad, A., Mustaffa, A., Awang, M. B., Nawang, N., dan Yusob, M. L. M. "Criminal Responsibility of Children under Malaysian Law: Time for a Re-evaluation." World Applied Sciences Journal 35, no. 9 (2017): 1783–1791.
Sumber lain:
Salmaa. "Penelitian Komparatif: Pengertian, Cara Menyusun dan Contoh Lengkap." Penerbit Deepublish, August 9, 2022. https://penerbitdeepublish.com/penelitian-komparatif/.
"Problem Implementasi Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia Masih Ditemukan." ICJR, July 21, 2017. Diakses October 4, 2024. https://icjr.or.id/problem-implementasi-sistem-peradilan-pidana-anak-di-indonesia-masih-ditemukan/.
Wahyuni, W. "Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak." hukumonline.com, April 30, 2023. https://www.hukumonline.com/berita/a/pelaksanaan-diversi-dalam-sistem-peradilan-pidana-anak-lt644ee6cbea919/1.
DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v19i2.28223
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexing and Abstracting: