Implikasi Kesepakatan ASEAN Banking Integration Framework (ABIF) terhadap Pembaruan Hukum Perbankan Indonesia

Tri Handayani

Abstract


Kesepakatan ASEAN Banking Integration Framework (ABIF) yang akan dilaksanakan pada Tahun 2020 akan mengubah tatanan hukum Perbankan Indonesia. UU No: 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No: 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan dianggap tidak dapat lagi digunakan sebagai payung hukum untuk mengatur perubahan aktivitas perbankan Indonesia, khususnya untuk memanfaatkan peluang bersaing dengan Bank-bank dari negara ASEAN yang akan beroperasi di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan hukum perbankan yang dapat menjadi landasan hukum yang kokoh bagi aktivitas perbankan Indonesia untuk mempersiapkan diri guna mengantisipasi perkembangan perbankan global. Pemerintah telah menerbitkan UU No : 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), yang merefleksikan pentingnya kebijakan makroprudensial untuk mecegah dan mengurangi risiko sistemik dan meningkatkan ketahanan sistem keuangan, yang sebagian besar merupakan kontribusi perbankan.Selain itu, pemerintah telah menggagas Rancangan UU Perbankan guna memenuhi standar regulasi yang dituntut dan diperlukan oleh perkembangan perbankan global.

Kata kunci: perkembangan perbankan global, pembaruan hukum perbankan.

 


Keywords


perkembangan perbankan global; pembaruan hukum perbankan.

Full Text:

PDF

References


Abubakar, Lastuti, 2009, Transaksi Derivatif Di Indonesia; Tinjauan Hukum Tentang Perdagangan Derivatif di Bursa Efek, Bandung : Books Terrace & Library.

Hartono, Sunaryati, 1988, Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia, Bandung : Binacipta.

Ibrahim, Jhonny, 2013, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang : Bayumedia.

Kusumaatmadja, Mochtar, 2002, Konsep-konsep hukum dalam Pembangunan; Kumpulan Karya Tulis, Bandung : Alumni.

Mamudji, Sri. 2005, Metode Penelitian Dan Penulisan Hukum, Jakarta : Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Sumadi, 1988, Metode Penelitian, Jakarta : CV Rajawali.

Jurnal

Aviliani, The Impact of Macroeconomic Condition On The Bank’s Performance in Indonesia, Buletin Ekonomi Moneter dan PErbankan, Vol 17 Nomor 4 April 2015.

Makalah

Kurniati, Yati, Makalah: Macroprudential Policy Departement, Central Bank), Advances and Challenges In Regional Integration, Disampaikan pada pertemuan Di Tokyo-Jepang yang di selenggarakan oleh Hitosubashi University And IMF Regional Offices For Asia an The Pasific, 3-4 Maret 2016.

Website

Alamsyah, Halim. 2014, Ada lima Kriteria Qualified ASEAN Bank, Apa Saja?, (diakses pada tanggal 27 Oktober 2016) http://finansial.bisnis.com/read/20140718/90/244401/ada-5-kriteria-qualified-asean-bank-apa-saja.

Chen, Vivien. 2016, Cross Border Cooperation in Bank Resolution: A Framework For ASIA, Singapore Journal Of Legal Studies, diakses pada tanggal 2 Oktober 2016, http://law.nus.edu.sg/sjls/articles/SJLS-Mar-16-1.pdf .

OJK, Booklet Perbankan Tahun 2016 , Diakses pada tanggal 29 September 2016, www.ojk.co.id.

Wisnubroto, Rully A, Analysis; Challenges For Indonesia Banking Industry in 2016, Diakses pada tanggal 29 September 2016 , http://www.thejakartapost.com/news/2015/12/16/analysis-challenges-indonesian-banking-industry-2016.html.




DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v11i2.2228

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

Indexing and Abstracting: