Pendaftaran Merek Produk UMKM Setelah Berlakunya UU Cipta Kerja

Djulaeka Djulaeka, Putri Ayu Pratiwi

Abstract


Anggapan bahwa merek bukanlah hal yang penting, jangka waktu pendaftaran merek dianggap lama, serta biaya mahal membawa pengaruh banyaknya pelaku usaha UMKM yang belum mengajukan permohonan pendaftaran merek atas produk usahanya. Dengan belum meratanya pemahaman pentingnya merek bagi pelaku usaha UMKM menjadi  telaah dalam artikel ini  khususnya terkait efektifitas UU Merek dan Indikasi Geografis dan UU Cipta Kerja serta  upaya Pemerintah Daerah/Dinas terkait dalam upaya memaksimalkan pentingnya pendaftaran merek sebagai identitas produk bagi pelaku usaha UMKM di Kabupaten Bangkalan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan sosiologis serta dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pihak Pemerintah Daerah/Dinas terkait seperti Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Bangkalan, serta instansi pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Kanwil KemenkumHAM telah mengupayakan cara untuk menyelesaikan anggapan dan hambatan dalam pendaftaran merek, salah satunya memberikan fasilitas pendaftaran merek secara gratis. Namun demikian masih menyisahkan catatan bahwa UU Merek dan Indikadi Geografis maupun UU Cipta Kerja belum dapat dilaksanakan secara efektif dan maksimal.


Keywords


merek; UMKM; UU cipta kerja

Full Text:

PDF

References


Buku :

Djulaeka dan Devi Rahayu, Buku Ajar Metode Penelitian Hukum, Surabaya :Scopindo Media Pustaka, 2019.

Djulaeka, Hak Kekayaan Intelektual: Teori Dan Prinsip-Prinsip Umum, Bandung : Setara Press, Bandung, 2021.

Jurnal :

Arifin, Zaenal dan M Iqbal, “‘Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar,” Jurnal Ius Constituendum, 5(1), (2020), hlm.57,https://repository.usm.ac.id/files/journalnas/A052/20201117093157-Perlindungan-Hukum-Terhadap-Merek-Yang-Terdaftar.pdf.

ARW, Dhyah, dkk, “Dinamika dalam Membangun Merek Kolektif pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah”, Jurnal Komunikator, Vol.10, No.2, (2018), hlm.155,https://www.researchgate.net/publication/329417915_Dinamika_dalam_Membangun_Merek_Kolektif_pada_Usaha_Mikro_Kecil_dan_Menengah/link/5cb909a84585156cd7a25a30/download.

Gultom, Meli Hertati, dkk, “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Merek Terdaftar Terhadap Pelanggaran Merek”, Jurnal Warta, No.56, (2018), hlm.7, https://jurnal.dharmawangsa.ac.id/index.php/juwarta/article/view/14/12.

Hernanda, Trias dan Thoriq Ashidiqi, “Analisis Hukum Perlindungan Hak Cipta Terhadap Seni Ukiran Kayu,” Jurnal Keadilan Hukum, 2(1), (2020), hlm.25, https://ejr.stikesmuhkudus.ac.id/index.php/jkh/article/view/1094.'

Jayanti, Sindi Dwi, “Sentra Penjualan Batik Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan Tahun 2009-2014,” AVATARA e-journal Pendidikan Sejarah, 11(1) (2021),3,https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/avatara/article/view/41228.

Kurniawati, Emaya, dkk, “Penyuluhan Arti Pentingnya Merk Dagang,” Jurnal Masyarakat Mandiri (JMM),2(1),(2018),hlm.67,https://journal.ummat.ac.id/index.php/jmm/article/view/1350/pdf.

Ramli, Ahmad M, dkk, “‘Pelindungan Kekayaan Intelektual Dalam Pemanfaatan Teknologi Informasi Di Saat Covid-19,” Journal Penelitian Hukum De Jure,21(1), (2021), 47,https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/1318.

Siregar, Nur Fitriyani, “Efektivitas Hukum,” Jurnal Ilmu Pengetahuan dan Kemasyarakatan,18(2),(2018),hlm.12,https://ejournal.staibr.ac.id/index.php/alrazi/article/view/23.

Tadjuddin dan N Mayasari, “Strategi Pengembangan UMKM Berbasis Ekonomi Kreatif Di Kota Palopo,” Journal of Islamic Management and Busines 2(1) (2019), 11, https://ejournal.iainpalopo.ac.id/index.php/dinamis/article/view/1004.

Peraturan Perundang-undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM (Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 93)

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 252).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 245)

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tanggal 2 Februari 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 17).

Sumber Online :

Investment Kabupaten Bangkalan, “Potensi Unggulan”, dikutip dari http://investment.bangkalankab.go.id/pontensi_unggulan, .

Kommpas atau Muhammad Choirul Anwar, “Dijuluki Pulau Garam, Ini Hasil Produksi Garam di Madura”, dikutip darihttps://amp.kompas.com/money/read/2021/03/22/145029326/dijuluki-pulau-garam-ini-hasil-produksi-garam-di-madura,

Pangkalan data kekayaan intelektual, dikutip darihttps://pdkiindonesia.dgip.go.id/.




DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v18i2.21192

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

Indexing and Abstracting: