KINERJA APARAT PENEGAK HUKUM DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Abstract
Efektifitas penegakan hukum harus memperhatikan dua hal yang sangat penting yaitu pertama faktor hukumnya dan yang kedua yaitu faktor penegak hukumnya. Artinya selain faktor hukumnya harus baik, aparat penegak hukumnya juga harus mampu bertindak secara profesional dan proporsional dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Hasil Penelitian terhadap Kinerja Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Di Provinsi Kalimantan Selatan menunjukkan bahwa Kinerja Aparat yang dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan di Provinsi Kalimantan Selatan sudah memberikan hasil yang maksimal meskipun masih terdapat beberapa kendala. Terkait Model penegakan yang dapat diakomodasikan dalam hal penanganan tindak pidana korupsi adalah model koordinatif dan model regulatif.
Full Text:
PDFReferences
Andi Hamzah, Delik-delik Tersebar Di Luar KUHP dengan Komentar, Jakarta: Pradnya
Paramita, 1995.
__________, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan
Internasional, Jakarta: RadjaGrafindo Persada, 2007.
__________, “Upaya Pemberantasan Korupsi Sebagai Extraordinary Crime
dihubungkan dengan Perbuatan Melawan Hukum dan Undang-Undang Tindak
Pidana Korupsi”, Makalah disampaikan pada Forum Koordinasi dan Konsultasi
dalam rangka Intersifikasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 8
Nopember 2006.
Bachsan Mustafa, Sistem Hukum Indonesia Terpadu, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti,
Bambang Poernomo, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985.
Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan
Kejahatan, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2001.
__________, “Pokok-Pokok Pikiran Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka dan
Sistem Peradilan Pidana Terpadu”, Makalah disampaikan pada Program
Pelatihan PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) tanggal 3 September 2005,
(Semarang: FH. UNDIP.
Black, Henry Campbell, Black’s Law Dictionary, Edition 6, Minnesotta: West Publishing, 1990.
Harkristuti Harkrisnowo, “Korupsi, Konspirasi dan Keadilan di Indonesia”, Jurnal
Dictum LeIP, Edisi I, Jakarta: Lentera Hati, 2002.
Hermien Hadiati Koeswadji, Korupsi di Indonesia dari Delik Jabatan ke Tindakan
Pidana Korupsi, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1994.
Howard, G. G. dan Mummers. RS, Law its Nature and Limits, New Jersey: Prentice Hall,
http://nasional.kompas.com/read/2014/01/03/1547079/Mendongkrak.Indeks.Persepsi.Korupsi, diakses tangal 12 Juli 2014.
Jimly Asshiddiqie, Pembaruan Hukum Pidana di Indonesia, Bandung: Angkasa, 1995.
Kanter, E.Y. dan S.R. Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan
Penerapannya, Jakarta: Storia Grafika, 2002.
Lamintang, P.A.F., Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Sinar Baru, 1984.
Leden Marpaung, Tindak Pidana Korupsi Pemberantasan dan Pencegahan, Jakarta:
Djambatan, 2004.
Lexy J. Moleong, Metode Penelitian Kualitaitf, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 1997.
Mardjono Reksodiputro, Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana, Jakarta:
Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum d/h Lembaga Kriminologi
Universitas Indonesia, 1994.
Mardjono Reksodipoetro, “Sistem Peradilan Pidana: Melihat kepada Kejahatan dan
Penegakan Hukum dalam Batas-batas Toleransi”, Pidato Pengukuhan Penerimaan
Jabatan Guru Besar tetap dalam Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas
Indonesia, 1993.
Mariam Darus Badrulzaman, Mencari Sistem Hukum Benda Nasional, Bandung: Alumni,
Merah Darwin, “Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia”, makalah
disampaikan sebagai pemenuhan persyaratan tes lanjutan calon Hakim Ad- Hoc
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 2 Agustus 2005.
Miethe, Terance dan Hong Lu, Punishment, A Comparative Historical Perspective,
Cambridge: Cambridge University Press, 2005.
Mochtar Lubis & James C. Scott, Bunga Rampai Korupsi, Jakarta: LP3ES, 1995.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Bina Aksara, 1987.
Moh. Kusnadi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta:
Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan CV.
Sinar Bakti, 1981.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Hukum Pidana, Bandung: Alumni,
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Semarang: Badan Penerbit Universitas
Diponegoro, 1995.
Muladi, “Konsep Total Enforcement dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam
Kerangka Politik Hukum”, Makalah disampaikan pada forum koordinasi dan
konsultasi dalam rangka intersifikasi pemberantasan tindak pidana korupsi,
Jakarta, 8 Nopember 2006.
Nyoman Serikat Putra Jaya, Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Indonesia,
Semarang: Badan Penerbit Undip, 2005.
Packer, Herbert L., The Limits of Criminal Sanction, California: Stanford University
Press, 1968.
R. Soesilo, Pokok-Pokok Hukum Pidana, Peraturan Umum dan Delik-Delik Khusus,
Bogor: Politea, 1979.
R. Tresna, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: PT. Tiara Limited, 1959.
Ridwan, “Kebijakan Penegakan Hukum Pidana dalam Pemberantasan Tindak
PidanaKorupsi di Indonesia”, artikel dalam Jurnal Jure Humano, Volume1 No.1
Tahun 2009.
Rohim, Modus Operandi Tindak Pidana Korupsi, Depok: Pena Multi Media, 2008.
Romli Atmasasmita, “Perspektif Pengadilan Korupsi di Indonesia”, Makalah
disampaikan dalam seminar tentang Pembentukan Pengadilan Korupsi yang
diselenggarakan oleh KHN dan BPHN, Jakarta, 30 Juli 2002.
Romli Atmasasmita, “Ratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi dan
Implikasinya Terhadap Sistem Hukum Pidana Indonesia”, Makalah disampaikan
pada forum koordinasi dan konsultasi dalam rangka intensifikasi pemberantasan
tindak pidana korupsi, Jakarta, 8 Nopember 2006.
Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Jakarta: Putra Bardin, 1996.
Sabian Ustman, Menuju Penegakan Hukum Responsif, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008.
Sano, Hans Otto et.al., Hak Asasi Manusia dan Good Governance, Membangun Suatu
Ketertiban, alih bahasa oleh Rini Adriati, Jakarta: DepKumHam, 2003.
Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta:
PT. RajaGrafindo Persada, 2005.
Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 1977.
Tatang M. Amirin, Pokok-Pokok Teori Sistem, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2001.
W. Tangun Susila dan I.B. Surya Dharma Jaya, “Koordinasi Penegakan Hukum dalam
Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi”, Makalah disampaikan pada Seminar
tentang Implikasi Konvensi Anti Korupsi 2003 Terhadap Sistem Hukum Nasional,
Bali, 14-15 Juni 2006.
Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia, Jakarta-Bandung: Eresco,
DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v11i1.2057
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexing and Abstracting: