Kajian Perspektif Hukum Terhadap Hak Atas Wilayah Serta Lingkungan Yang Sehat dan Bersih Bagi Masyarakat Pesisir
Abstract
Degradasi lingkungan sumber daya pesisir di Indonesia dari tahun ke tahun semakin mengkhawatirkan.. Kerusakan ekosistem terutama pada mangrove, terumbu karang dan estuaria (muara sungai) banyak ditimbulkan oleh kegiatan destruktif di wilayah pesisir. Wilayah pesisir juga menjadi bagian dari sumber kehidupan dan penghidupan masyarakat, apabila tidak dilindungi akan mengancam hilangnya hak atas lingkungan bagi masyarakat pesisir sendiri. Dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, rakyat harus ditempatkan sebagai kepentingan yang utama. Negara sepenuhnya berperan sebagai instrumen pengurus dan penyelenggara kebijakan yang ditujukan untuk melindungi dan memajukan hak asasi manusia atas lingkungan hidup Semua kerusakan lingkungan pesisir tersebut adalah hasil interaksi antara manusia dengan sumber daya pesisir yang berlebihan dan tidak memperhatikan kaedah-kaedah kelestarian dan daya dukung lingkungannya. Pelanggaran hak atas lingkungan tersebut dapat dimaknai sebagai ancaman terhadap peradaban masyarakat pesisir yang akan mengarah pada pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Kata Kunci : Hak. Lingkungan, Masyarakat, Pesisir.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Gunawan Setiardja, Hak-Hak Asasi Manusia Berdasarkan Ideologi Pancasila, Yogyakarta: Kanisius, 1993
Bagong Suyanto, Sosiologi Masyarakat Pesisir, Makalah disampaikan pada Diklat Himpunan Ahli Pesisir Indonesia (HAPPI), April 2016, di Hotel Ibis Basra Surabaya.
Dev, Arjun, et al., Human Rights: A Source Book, National Council of Educational Research and Training, New Delhi, 1996.
Iskandar, Konsepsi dan Pengaturan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat (Kajian Perspektif Hak Asasi Manusia Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup), Jurnal Fakultas Hukum universitas Bengkulu, 2011.
James W. Nickel, Making Sense of Human Rights Philosophical Reflection on the Universal Declaration of Human Rights, Alih bahasa: Titi S. Dan Eddy Arini, Gramedia, Jakarta, 1996.
Jimly Asshidiqie, Green Conctitution “Nuansa Hijau Undnag-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.
Rokhmin Dahuri dan Iwan Nugroho, Pembangunan Wilayah : Perspektif Ekonomi, Sosial dan Lingkungan, (Ed. Rev, cet.2 , Jakarta : LP3ES, 2012.
Tim ICCE UIN Jakarta, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani, , 2003.
T. Mulya Lubis, Hak Asasi Manusia dan Pembangunan, Jakarta: Yayasan LBHI 1987.
http://www.dephut.go.id/uploads/INFORMASI/RRL/STS_MAngrove.HTM ,“Perubahan Kondisi Kawasan Pantai”, di unduh pada 7 Juli 2016.
http://www.walhi.or.id/hak-atas-lingkungan-hidup-adalah-hak-asasi-manusia-memutus-lingkar-korupsi-dan-kejahatan-lingkungan.html, diunduh pada 8 Juli2016
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Lembara Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 1960 Nomor 104 Tambahan Lembaran Negara(TLN) Tahun 1960 Nomor 2043 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739 disahkan di Jakarta tanggal 17 Juli 2007
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Nasional, Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725 yang disahkan pada tanggal 26 April 2007
UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5490).
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059).
DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v11i1.1986
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexing and Abstracting: