Integritas Advokat dan Kebebasannya Dalam Berprofesi : Ditinjau dari Penegakan Kode Etik Advokat
Abstract
Profesi advokat tentu bukan semata-mata untuk mencari kekayaan secara materiil atas jasa hukumnya. Hal itu disebabkan karena setiap advokat yang menjalankan profesinya, diwajibkan untuk berpedoman kepada kode etik advokat. Perilaku seorang advokat yang menaati kode etik mencerminkan sikap patuh kepada Tuhan Yang Maha Esa, Undang-Undang Advokat, dan Kliennya. Oleh karena itu, integritas seorang advokat harus diperjuangkan, agar layak disebut sebagai officium nobile. Integritas seorang advokat dipandang harus sejajar dengan kebebasan yang didapatkan, kemandiriannya, dan rasa tanggungjawab. Tujuan penelitian ini tidak lain adalah dapat memberikan masukan terhadap integritas advokat, yang bebas seta mandiri yang tidak telepas dari tanggungjawabnya berdasarkan kode etik. Metode penelitian hukum ini menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Selain itu kesimpulan yang didapatkan adalah, advokat patut menjaga integritasnya sebagai seorang advokat, dan berperilaku atas kode etik advokat. Namun, penegakan kode etik tersebut selama ini banyak mengalami kendala dalam penegakannya, terutama tidak adanya Wadah Tunggal Organisasi Advokat yang diatur secara tegas dan jelas.
Kata Kunci : Integritas, Advokat, Kebebasan, Kode Etik
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku :
Abdul Manan. (1995). Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Pengadilan Agama. Jakarta: Sinar Harapan Kencana.
Abdulkadir Muhammad. (2011). Etika Profesi Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Agni Indriani. (n.d.). INTEGRITAS Dan Faktor-Faktor Yang Mengurangi Atau Menghilangkan Integritas. Diambil dari http://www.bppk.depkeu.go.id/webpkn/attachments/843_Intergritas%20-%20Agni%20Indriani.pdf
Ahmad Kamil. (2002). Filsafat Kebebasan Hakim (1 ed.). Jakarta: Kencana.
Djamaludin Ancok. (n.d.). Integritas Manusia Indonesia Permasalahan Pengertian Integritas dan Membangun Karakter Berintegritas Tinggi. Power Point dipresentasikan pada Seminar Nasional, Dispsiad Jl. Sangkuriang 17 Bandung. Diambil dari www.dispsiad.mil.id
Gea, A. A. (2014). INTEGRITAS PERSONAL DAN KEPEMIMPINAN ETIS. HUMANIORA, 5(2), 950–959.
H.A. Sukris Samardi. (2009). Advokat Litigasi dan Non Litigasi Pengadilan: Menjadi Advokat Indonesia Kini. Bandung: CV.Mandar Maju.
Hadjar, I. (2015). Pengawasan Advokat: Upaya Menuju Profesionalisme. Al-Mawarid Journal of Islamic Law, 12(1). Diambil dari http://jurnalmawarid.com/index.php/almawarid/article/view/51
Kaelan. (1996). Filsafat Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
Kelik Pramudya, & Ananto widiatmoko. (2010). Pedoman Etika Profesi Aparat Hukum. Yogyakarta: Pystaka.
Kode Etik Advokat Indonesia.pdf. (n.d.).
Kowiyah. (2012). Kemampuan Berpikir Kritis. Jurnal Pendidikan Dasar, 3.
Krylova, K. O., Jolly, P. M., & Phillips, J. S. (2016). Followers’ moral judgments and leaders’ integrity-based transgressions: A synthesis of literatures. The Leadership Quarterly. https://doi.org/10.1016/j.leaqua.2016.10.002
Peter Mahmud Marzuki. (n.d.). Penelitian Hukum (8 ed.). Jakarta: Kencana.
Raharjo, A., & Sunarnyo, S. (2014). PENILAIAN PROFESIONALISME ADVOKAT DALAM PENEGAKAN HUKUM MELALUI PENGUKURAN INDIKATOR KINERJA ETISNYA. Jurnal Media Hukum, 21(2), 16.
Rosdalina. (2015). PERAN ADVOKAT TERHADAP PENEGAKAN HUKUM DI PENGADILAN AGAMA. Jurnal Politik Profetik, Volume 6.
W. Poespoprodjo. (1999). Filsafat Moral : Kesusilaan dalam Teori dan Praktek (1 ed.). Bandung: CV Pustaka Grafika.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Kode Etik Advokat
DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v11i1.1985
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexing and Abstracting: