TRANSAKSI LINDUNG NILAI (HEDGING) DALAM PRAKTIK PERBANKAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PEMBARUAN HUKUM KONTRAK NASIONAL

lastuti abubakar

Abstract


Krisis ekonomi dan moneter disebabkan oleh depresiasi nilai tukar yang tajam, sehingga mengakibatkan pelaku usaha dan pemerintah mengalami kesulitan dalam membayar utang luar negeri. Oleh karena itu diperlukan upaya pendalaman pasar melalui mekanisme hedging (lindung nilai) sebagai upaya mitigasi risiko fluktuasi nilai tukar. Otoritas moneter telah menerbitkan serangkaian aturan tentang lindung nilai (hedging) guna memberikan rambu bagi perbankan  untuk memfasilitasi transaksi lindung nilai. Penelitian ini bertujuan untuk melihat manfaat transaksi lindung nilai, mengkaji kedudukan transaksi lindung nilai dalam sistem hukum perjanjian Indonesia serta melihat implikasi dari transaksi lindung nilai ini terhadap pembaruan hukum kontrak nasional. Metode penelitan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Data dianalisa secara yuridis kualitatif. Transaksi lindung nilai (hedging) merupakan teknik untuk mengantisipasi kerugian yang timbul akibat fluktuasi nilai tukar. Transaksi lindung nilai merupakan perjanjian yang berkembang dalam praktik perbankan dan dapat digolongkan sebagai perjanjian tidak bernama yang tunduk pada ketentuan Buku III KUHPerdata. Perkembangan objke transaksi lindung nilai dan diberlakukannya hedgin syariah berimplikasi terhadap perlunya pembaruan hukum kontrak nasional.

 Kata Kunci : lindung nilai, transaksi perbankan, pembaruan hukum kontrak


Keywords


lindung nilai; transaksi perbankan; pembaruan hukum kontrak

Full Text:

PDF

References


Abubakar, Lastuti, Buletin Hukum Kebanksentralan, Volume 12, No : 1, Januari-Juni 2015

Chance, Don. M,1998, An Introduction To Derivatives, The Dryden Press, Harcourt Brace Colleges Publisher, Fourth Edition, New York,

Chofaras, Dimitri N, 2008, Introduction To derivatives Financial Instrument- Options, Futures, Forwards, Swaps and Hedging,Mc Graw Hill, New York

Chisholm, Andrew.M, 2010, Derivatives- A Step by Step Guide to Forwards, Futures, Swaps and Options, A John Wiley & Sons Limited Publication, United Kingdom.

Indawan ,Fiskara, dkk, Pengaruh Pelindungan Nilai Tukar Terhadap Utang Luar Negeri Dan Kinerja Perusahaan, Working Paper, Bank Indonesia,2012.

Hasan, Djuhaendah, 1996, Lembaga Jaminan Bagi Tanah Dan Benda Lain Yang Melekat pada Tanah Dalam Konsepsi Penerapan Asas Horizontal, Citra Aditya.

Kusumaatmadja, Mochtar, 2002, Konsep-konsep Hukum Dalam Pembangunan ( Kumpulan Karya Tulis), Alumni, Bandung.

PBI No : 16/21/PBI/2014 Tentang Penerapan Prinsip Kehati-hatian Dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Non Bank

Sembel. Roy & Fardiansyah, Tedy, 2002, Sekutitas Derivatif : Madu atau Racun, Salemba Empat, Jakarta.

Sulistyo, Budi, Hedging Nilai Tukar Untuk mengurangi Risiko Pelebaran Defisit Anggaran, Sekretariat Jenderal- Kemenkeu,

Wilmott, Paul,1998, Derivatives – The Theory and Practices of Financial Engineering, John Wiley & Sons, New York.




DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v11i1.1964

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

Indexing and Abstracting: