PEMENUHAN HAK ATAS PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT VIA PENGADAAN BARANG DAN JASA VAKSIN COVID-19 BERBAYAR
Abstract
Hak Asasi Manusia ( HAM ) atau Human Right merupakan suatu hak yang melekat kepada diri manusia yang dibawa sejak lahir sampai meninggal dunia. Seiring berkembangnya dari hak dasar tersebut manusia memiliki derajat kehidupannya, yang ditentukan oleh derajat pendidikan dan derajat kesehatannya. Sehingga hak mendapakan pelayanan kesehatan merupakan bagian dari penghormatan dari hak dasar. Pengadaan Vaksin Covid-19 secara mandiri atau berbayar bisa dikatakan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia yang tercantum dalam pasal 9 ayat 3 UU HAM. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui dan memahami kedudukan Kedudukan Hak Atas Kesehatan Dalam Pasal 28H ayat (1) UU Dasar Tahun 1945 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM dan Tinjauan Teori Walfare State terhadap pengadaan vaksin covid-19 secara berbayar.Penulisan ini menggunakan pendekatan kualitatif, denga teknik pengumpulan data melalui media sosial dan sumber pendukung lainnya. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kedudukan Hak atas kesehatan didalam UU Dasar tahun 1945 dan Undang-Undang HAM sangatlah tinggi derajatnya sebagai salah satu aspek dalam mempertahankan Hak untuk hidup dan teori walfare state memandang bahwa pengadaan vaksin covid-19 secara berbayar telah melanggar konsep Negara kesejahteraan sebagai Negara yang memiliki tujuan dalam memajukan kesejahteraan umum
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Asshiddiqie, J, 2013, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada
El Muhtaj, Mahda, 2008, Dimensi- Dimensi HAM: Mengurai Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Jakarta: Rajawali Pres
Poggi, Gianfranco, 1992, The Development of the Modern State. Sosiological Introduction. California: Standford University Press
Ridwan, HR, 2011, Hukum Administrasi Negara ,edisi revisi, Jakarta :Rajawali Press.
Soemardi, 2010, Teori Umum Hukum dan Negara : Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif-Empirik. Bandung : Bee Media Indonesia
Toebes, Brigit, et.al., 2014, The Right to Health: A Multi-Country Study of Law, Policy and Practice, Groningen: Asser Press
Yamin, Muhammad, 1959, Naskah Persiapan UUD 1945: Risalah Sidang BPUPKI/PPKI. Jakarta : Sekretariat Negara RI
Zuniga, Jose M, et al., 2013, Advancing the Human Right to Health, Oxford: The Johns Hopkins University Press
Jurnal
Ardinata, Mikho, 2019, Tanggung Jawab Negara Terhadap Jaminan Kesehatan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (State Responsibilities of Health Guarantee in the Perspective of Human Rights), Jurnal Hak Asasi Manusia, 11 (2) :319-332
Astuti, Endang Kusuma, 2020, Peran BPJS Kesehatan Dalam Mewujudkan Hak Atas Pelayanan Kesehatan Bagi Warga Negara Indonesia. J-PeHI: Jurnal Penelitian Hukum Indonesia, 1 (1): 55-65
Basuki, Udiyo, 2020, Merunut Konstitusionalisme Hak Atas Pelayan Kesehatan Sebagai Hak Asasi Manusia. Caraka Justitia, 1 (1) : 21-40
Elviandri, Dimyati, Khuzdaifah Dimyati, Absori, 2019, Quo Vadis Negara Kesejahteraan: Meneguhkan Ideologi Walfare State Negara Hukum Kesejahteraan Indonesia, Mimbar Hukum, 31 (2): 252-266
Hidayat, Rif’Atul, 2016, Hak Atas Derajat Pelayanan Kesehatan Yang Optimal, Syariah Jurnal Hukum dan Pemikiran, 16 (2) :127-134
Kiswanto, Eddy 2005, Negara Kesejahteraan (Walfare State): Mengembalikan Peran Negara Dalam Pembangunan Kesejahteraan Sosial Di Indonesia, Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik Universitas Gadjah Mada, 9 (2) :91-108
Muhammad, Irwansyah Reza, 2019, Perlindungan Hukum Atas Hak Pelayanan Kesehatan Ditinjau Dari Aspek Hak Asasi Manusia, Akademika Jurnal UMG0, 8 (2): 78 - 94
Rosdianti, Yenti, 2020, Perlindungan Hak atas Kesehatan melalui Kebijakan Pengendalian Tembakau, Jurnal Hak Asasi Manusia, 8 (1): 93-110
DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v17i2.17387
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexing and Abstracting: