LEGITIMASI CRYPTOCURRENCY (MATA UANG DIGITAL) SEBAGAI ASET KORPORASI

Muhammad Syahri Ramadhan, Theta Murty, Adrian Nugraha, Muhammad Zainul Arifin

Abstract


Cryptocurrency sudah banyak diminati oleh kalangan masyarakat di dunia, tidak terkecuali di Indonesia. Cryptocurrency merupakan mata uang digital yang dapat dijadikan salah satu alternatif investasi selain investasi abstrak lainnya seperti saham. Para pemilik usaha tentunya harus mulai memikirkan bahwa ketika perusahaannya fokus kepada kegiatan usaha yang berbasis e-commerce, maka perusahaan memikirkan bahwa aset Cryptocurrency  ini baik dari aspek ekonomi maupun hukum, untuk ditentukan sebagai aset perusahaan. Rumusan  masalah yang akan dianalisis yaitu Bagaimana legitimasi dari pemanfaatan mata uang digital (Cryptocurrency) Perseroan Terbatas sebagai aset Perusahaan. Tantangan dan solusi dalam mengimplementasikan regulasi terkait mata uang digital (Cryptocurrency) Perseroan Terbatas sebagai aset Perusahaan. Pada saat ini mata uang digital masih diakui sebagai aset komoditas dalam aspek yuridis. Cryptocurrency belum dapat diakui oleh pemerintah sebagai mata uang selayaknya seperti rupiah dikarenakan adanya peraturan perundang – undangan yang melarangnya tersebut. Legitimasi bahwa aset kripto dapat dikategorikan sebagai aset perusahaan dapat dilihat pada Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto dan Peraturan BAPPEBTI Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka. Tantangan dan solusi dalam mengimplementasikan ialah Kultur untuk menjadikan aset kripto sebagai aset penting dalam perusahaan harus ditingkatkan, hal ini dapat dimulai dengan membenahi sarana prasarana terkait digitalisasi seperti internet, gawai dan sejenisnya. Tindakan pemerintah juga tidak hanya berhenti menjadikan Cryptocurrrency (mata uang digital) sebagai aset komoditas saja akan tetapi dibutuhkan adanya aturan khusus bahwa mata uang digital dijadikan sebagai alat pembayaran sebagaimana mata uang rupiah seperti dalam wacana Bank Indonesia yaitu merancang  Rupiah Digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC).


Keywords


Legitimasi, Cryptocurrency, Aset Korporasi

Full Text:

PDF

References


Agus Yudha Hernoko. 2010. Hukum Perjanjian: Asas Proposionalitas Dalam Kontrak Perjanjian. I. Jakarta: Prenada Media Group.

Aziz, Atif. 2019. “Cryptocurrency: Evolution & Legal Dimension.” International Journal of Business, Economics and Law 18 (4): 31–33.

Bank Indonesia. 2021. “Rupiah Digital / Central Bank Digital Currency (CBDC).” 2021. https://bicara.bi.go.id/knowledgebase/article/KA-01038/en-us.

Bappebti. 2020. PERATURAN BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG KETENTUAN TEKNIS PENYELENGGARAAN PASAR FISIK ASET KRIPTO (CRYPTO ASSET) DI BURSA BERJANGKA.

cnnindonesia. 2021. “Transaksi E-Commerce Naik Nyaris Dua Kali Lipat Saat Pandemi.” Cnnindonesia, 2021. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20201021193353-92-561232/transaksi-e-commerce-naik-nyaris-dua-kali-lipat-saat-pandemi .

Direktorat Akunting dan SistemPembayaran Biro Pengembangan SistemPembayaran Nasional. 2009. “Instrumen Pembayaran.” Jakarta: Bank Indonesia.

Edmon Makarim. 2003. Kompilasi Hukum Telematika. I. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Erman Rajagukguk. 2019. Hukum Investasi. I. Depok: RajaGrafindo Persada.

Fausa, Erlangga. 1995. “Beberapa Aspek Dalam Pengembangan Teknologi Informasi.” Unisia 15 (27): 19–26. https://doi.org/10.20885/unisia.vol15.iss27.art2.

iprice.co.id. 2021. “Peta E‑Commerce Indonesia.” 2021. https://iprice.co.id/insights/mapofecommerce/.

Kashyap, Sunidhi, and Kuldeep Chand. 2018. “Impact of Cryptocurrency in India.” International Journal of Law Management & Humanities 2 (1): 1–10.

Kumparan.com. 2021a. “Harga Bitcoin Dulu Dan Kini: Di Awal Hanya Rp 14.000, Sekarang Setengah Miliar.” Kumparan.com, 2021. https://kumparan.com/kumparanbisnis/harga-bitcoin-dulu-dan-kini-di-awal-hanya-rp-14-000-sekarang-setengah-miliar-1uwWRUxDc1B/full.

———. 2021b. “Harga Bitcoin Dulu Dan Kini: Di Awal Hanya Rp 14.000, Sekarang Setengah Miliar.” Kumparan.com. 2021. https://kumparan.com/kumparanbisnis/harga-bitcoin-dulu-dan-kini-di-awal-hanya-rp-14-000-sekarang-setengah-miliar-1uwWRUxDc1B/full.

Musa, Alexander Sugiharto; Muhammad Yusuf. 2020. Blockchain & Cryptocurrency Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia Dan Dunia. I. Jakarta: Perkumpulan Hukum Kajian Terdesentralisasi INDONESIAN LEGAL STUDY FOR CRYPTO ASSET AND BLOCKCHAIN.

Nia Anggraini Rozana. 2019. Statistik E-Commerce 2019. Jakarta: Badan Pusat Statistik.

Pernice, Ingolf Gunnar Anton, Georg Gentzen, and Hermann Elendner. 2020. “Cryptocurrencies and the Velocity of Money.” Cryptoeconomic Systems. https://doi.org/10.21428/58320208.f212c00e.

Puspasari, Shabrina. 2020. “Perlindungan Hukum Bagi Investor Pada Transaksi Aset Kripto Dalam Bursa Berjangka Komoditi.” Jurist-Diction 3 (1): 303. https://doi.org/10.20473/jd.v3i1.17638.

Ramadhan, Muhammad Syahri. 2017. Realita Hukum Pertanahan Indonesia : Dilematis Kepentingan Hak Privat Dan Publik. Edited by Muhammad Syahri Ramadhan. 1sted. Palembang: Komojoyo Press.

———. 2021. “Sudah Saatnya Meregulasi Digitalisasi Bisnis.” Sriwijaya Post, April 2021. https://palembang.tribunnews.com/2021/04/05/sudah-saatnya-meregulasi-digitalisasi-bisnis?page=4.

Razzaq, Raafi Ghania. 2018. “Legalitas Mata Uang Virtual Dalam Perspektif Hukum Indonesia.” Lontar Merah 1 (2): 108–22. http://jom.untidar.ac.id/index.php/lontarmerah/article/view/346.

Simatupang, Taufik H. 2019. “Mendudukkan Konsep Executive Review Dalam Sistem Hukum Ketatanegaraan Indonesia.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 19 (2): 217. https://doi.org/10.30641/dejure.2019.v19.217-229.

Wahrstätter, Anton. 2021. “Stablecoin Billionaires - A Descriptive Analysis of the Ethereum-Based Stablecoin Ecosystem.” SSRN Electronic Journal. https://doi.org/10.2139/ssrn.3737404.

Widagdo, Prasetyo Budi. 2016. “Perkembangan Electronic Commerce (E-Commerce) Di Indonesia.” Researchgate.Net, no. December: 1–10. https://www.researchgate.net/publication/311650384.




DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v16i2.11862

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

Indexing and Abstracting: