Implementasi Prinsip Larangan Praktik Monopoli Dalam Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Abstract
Abstrak
Salah satu larangan yang dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran
UUPU adalah melakukan tindakan praktik monopoli. Ketentuan Pasal 17
UUPU menjadi parameter yuridis untuk mengkualifikasikan suatu tindakan termasuk praktik monopoli atau bukan. Pertimbangan hakim (ratio deciden- di) komisioner untuk menetapkan pelanggaran terhadap prinsip larangan praktik monopoli jika terdapat unsur-unsur pasal 17 ayat (2) UUPU yang meliputi: a) non substitution; b) barrier to entry; c) dan market share. Imple- metasi prinsip larangan praktik monopoli dalam putusan KPPU harus didasarkan pada ada tidaknya kepentingan umum (public interest) yang diru- gikan oleh pelaku usaha.
Kata Kunci : Putusan KPPU, Larangan Praktik Monopoli, Persaingan Usaha.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Daftar Rujukan
A.F. Lubis, et. al., 2009, Hukum Persaingan Usaha, Antara Teks dan Konteks, Indonesia :Support of Deutsche Gesellschaft fuur Technische Zusammenarbeit (GTZ) GmbH.
D. Wibowo dan H. Sinaga, 2005, Hukum Acara Persaingan Usaha, Jakarta :Raja Grafindo Persada.
E. Gellhorn & W. E. Kovacic, 1994, Antitrust Law and Economic, Minnesota :West Publishing Co.
E. R. Ginting, 2001, Hukum Antimo- nopoli Indonesia, Analisis dan Perbandingan UU Nomor 5 Tahun
, Bandung : Citra Aditya
Bakti.
L. B. Kagramanto, 2007, Persekong- kolan Tender Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha, Ring- kasan Disertasi, Program Pascasarjana Universitas Airlang- ga, Surabaya.
Winardi, 1996, Kamus Ekonomi (Inggris-Indonesia), Bandung: Mandar Maju
Stefino Anggara, Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan Peradilan Khusus (Kedudukan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha Dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004
tentang Kekuasaan Kehakiman), Jurnal Persaingan Usaha, Edisi 1
Tahun 2009, Jakarta
DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v10i1.1137
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexing and Abstracting: