Implementasi Prinsip Larangan Praktik Monopoli Dalam Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Murni -

Abstract


Abstrak

Salah satu larangan   yang dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran

UUPU adalah melakukan tindakan praktik monopoli. Ketentuan Pasal 17

UUPU menjadi parameter yuridis untuk mengkualifikasikan suatu tindakan termasuk praktik monopoli atau bukan.  Pertimbangan hakim (ratio deciden- di) komisioner   untuk menetapkan pelanggaran terhadap prinsip larangan praktik monopoli jika terdapat unsur-unsur  pasal 17 ayat (2) UUPU yang meliputi: a) non substitution; b) barrier to entry; c) dan market share. Imple- metasi   prinsip larangan praktik monopoli dalam putusan KPPU harus didasarkan pada ada tidaknya kepentingan umum (public interest) yang diru- gikan oleh pelaku usaha.

Kata Kunci : Putusan KPPU,  Larangan Praktik Monopoli, Persaingan Usaha.

 


References


Daftar Rujukan

A.F. Lubis, et. al., 2009, Hukum Persaingan Usaha, Antara Teks dan Konteks, Indonesia :Support of Deutsche Gesellschaft fuur Technische Zusammenarbeit (GTZ) GmbH.

D. Wibowo dan H. Sinaga, 2005, Hukum Acara Persaingan Usaha, Jakarta :Raja Grafindo Persada.

E. Gellhorn & W. E. Kovacic, 1994, Antitrust Law and Economic, Minnesota :West Publishing Co.

E. R. Ginting, 2001, Hukum Antimo- nopoli Indonesia, Analisis dan Perbandingan UU Nomor 5 Tahun

, Bandung : Citra Aditya

Bakti.

L. B. Kagramanto, 2007, Persekong- kolan Tender Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha, Ring- kasan Disertasi, Program Pascasarjana Universitas Airlang- ga, Surabaya.

Winardi, 1996, Kamus Ekonomi (Inggris-Indonesia), Bandung: Mandar Maju

Stefino Anggara, Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan Peradilan Khusus (Kedudukan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha Dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004

tentang Kekuasaan Kehakiman), Jurnal Persaingan Usaha, Edisi 1

Tahun 2009, Jakarta




DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v10i1.1137

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

Indexing and Abstracting: