EFEKTIFITAS EKSTRADISI DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
Abstract
Persoalan dan tantangan dalam penegakam hukum tindak pidana korupsi di Indonesia adalah dengan semakin meningkatnya presentase kejahatan tersebut. Dengan perkembangan zaman dan kemudahan dalam berpindah antar negara pelaku tindak pidana korupsi baik yang berstatus tersangka, terdakwa ataupun terpidana sering kali memilih untuk melarikan diri keluar negeri beserta asset-aset hasil korupsi yang dimilikinya. Oleh karena itu dalam rangka penegakan hukum bagi pelaku dengan cara memulangkannya agar dapat diadili dengan hukum Indonesia maka aparat penegak hukum perlu menggunakan mekanisme Ekstradisi, sedangkan untuk mengembalikan asset-aset hasil dari korupsi maka menggunakan mekanisme Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau yang biasa dikenal dengan istilah Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLA). Mekanisme-mekanisme tersebut menjadi sangat penting karena bagaimanapun dalam prinsip hukum internasional setiap negara memiliki kedaulatan atas wilayahnya, sehingga jika ingin masuk didalamnya dalam rangka pengekan hukum maka melalui mekanisme tersebut menjadi pilihan yang tepat. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, karena penulis tidak melakukan studi lapangan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Eddy Pratomo, 2011, Hukum Perjanjian Internasional : Pengertian, Status Hukum dan Ratifikasi, Bandung : Alumni.
Elwi Danil, 2011, Korupsi Konsep, Tindak Pidana dan Pemberantasannya, Jakarta : Rajawali Pers.
Kristian dan Yopi Gunawan, 2015, Tindak Pidana Korupsi (Kajian terhadap Harmonisasi antara Hukum Nasional dan United Nations Convention Against Corruption(UNCAC).Bandung : Refilka Aditama.
Peter Mahmud Marzuki, 2016, Penelitian Hukum, Surabaya : Prena Meda Group.
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Perjanjian Internasional.
Jurnal
Darmono, 2012, Ekstradisi Terpidana Kasus Korupsi dalam Rangka Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Lex Jurnalica, Volume 9 Nomor 3.
Syarifudin, 2016, Relevansi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tengan Ekstradisi dengan Perkembangan Hukum Ekstradisi Internasional, Jurnal Hukum, Volume 2 Nomor 1.
Dwi Melia Nirmalananda dkk, 2019, Ekstradisi Sebagai Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Kejahatan Internasional, Jurnal Analogi Hukum, Volume 1 Nomor 1.
Flora Pricilla Kalalo, 2016, Efektifitas Perjanjian Ekstradisi Sebagai Sarana Pencegahan, Pemberantasan dan Penghukuman Pelaku Tindak Pidana Internasional, Jurnal Lex et Societatis, Volume IV Nomor1.
Dio Poliando Panggabean, 2019, Ekstradisi Pelaku Tindak Pidana Korupsi yang Melarikan Diri Keluar Negeri oleh Kepoliasian Negara Republik Indonesia berdasarkan Ketentuan Hukum International Criminal Police Organization (ICPO/Interpol), USU Law Journal, Volume7 Nomor 6.
DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v16i1.10501
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexing and Abstracting: