PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL AKIBAT COVID-19 MELALUI RESTRUKTURISASI KREDIT PERBANKAN

Lastuti Abubakar, Tri Handayani

Abstract


Restrukturisasi kredit atau pembiayaan perbankan merupakan salah satu kebijakan stimulus di sektor perbankan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional. Dari sisi perbankan, restrukturisasi kredit/pembiayaan ini perlu dilakukan untuk menjaga kualitas aset dan mengoptimalkan fungsi perbankan sebagai intermediary. Berdasarkan POJK No. 11/POJK.03/2020 yang diubah dengan POJK No. 48/POJK.03/2020 tentang Stimulus Dampak COVID-19, Bank dapat melakukan restrukturisasi kredit atau pembiayaan untuk debitur yang terdampak COVID-19 sepanjangtetap memenuhi prinsip kehati-hatian dan menerapkan manajemen risiko. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan restrukturisasi kredit perbankan sebagai salah satu upaya pemulihan ekonomi. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normative dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Analisa data dilakukan secara yuridis kualitatif. Berdasarkan POJK Stimulus Dampak COVID-19, terdapat beberapa kebijakan dalam restrukturisasi kredit /pembiayaan yaitu: kredit yang direstrukturisasi dikecualikan dari perhitungan aset berkualitas rendah dalam penilaian tingkat kesehatan bank; bank dapat menyesuaikan mekanisme persetujuan restrukturisasi kredit/pembiayaan sepanjang telah memenuhi prinsip kehati-hatian. Dalam pelaksanaannya, kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan ini memiliki implikasi hukum bagi bank yaitu: bank wajib menerapkan manajemen risiko antara lain memiliki pedoman untuk menetapkan debitur yang terdampak COVID-19; melakukan penilaian terhadap debitur yang mampu terus bertahan sampai dengan berakhirnya POJK Stimulus Dampak COVID-19; membentuk cadangan untuk debitur yang dinilai tidak lagi mampu bertahan setelah restrukturisasi;mempertimbangkan ketahanan modal dan memperhitungkan tambahan pembentukan cadangan untuk mengantisipasi potensi penurunan kualitas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi; serta melakukan uji ketahanan secara berkala terhadap potensi penurunan kualitas kredit dan pengaruhnya terhadap likuiditas dan permodalan Bank.


Keywords


Pemulihan Ekonomi Nasional; Kebijakan Stimulus Perbankan; Restrukturisasi Kredit/Pembiayaan

Full Text:

PDF

References


Abubakar, L., & Handayani, T. (2017). TELAAH YURIDIS TERHADAP IMPLEMENTASI PRINSIP KEHATI-HATIAN BANK DALAM AKTIVITAS PERBANKAN INDONESIA. De Lega Lata, 2(1), 68–91. https://doi.org/10.31219/osf.io/acxqu

Bahtiar, R. A., & Saragih, J. P. (2020). Dampak COVID-19 Terhadap Perlambatan Ekonomi Sektor UMKM (No. 6). Jakarta.

Bank Rakyat Indonesia. (2020). Strategi BRI dalam Pengembangan dan pemulihan UMKM. Jakarta.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. (2020). PMK 118, Upaya Pemerintah Optimalisasi Hasil Investasi Pemerintah PEN.

Kacaribu, F. (2020). Media Briefing : Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Kementerian Keuangan. (2020). FAQ Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAhun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Program PEN Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi COVID-19 Dan/atau mengahadpi Ancaman Yang Mem.

Kementerian Koperasi dan UMKM. (2018). Perkembangan Data Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Usaha Besar (UB) 2017-2018.

Kementrian, K. (2020). Covid-19 : Dampak, Penanganan, Pemulihan Ekonomi Nasional (Pen), & Usulan Perubahan Perpres 54 Tahun 2020. In Dampak Terhadap Perekonomian. Retrieved from https://www.kemenkeu.go.id/media/15323/v922-skema-pemulihan-ekonomi-nasional_media.pdf

Kristiyana, H. (2020). Kinerja Lingkungan Perbankan Di tengah Pandemi COVID-19 Dan Respon Kebijakan. In LPPI Executive Online Workshop: Meneropong Perspektif Regulasi Dan Industri (Telaah POJK No.11/POJK.03/2020), Strategi Restrukturisasi Kredit Menghadapi Berbagai Skenario Covid-19.

Modjo, M. I. (2020). Memetakan Jalan Penguatan Ekonomi Pasca Pandemi. Jurnal Perencanaan Pembangunan: The Indonesian Journal of Development Planning, IV(2), 103–116. https://doi.org/10.36574/jpp.v4i2.117

Otoritas Jasa Keuangan. (2020). SIARAN PERS OJK KELUARKAN PERATURAN PERPANJANGAN KEBIJAKAN STIMULUS COVID-19.

Suartama, I. W., Sulindawati, N. L. G., & Herawati, N. T. (2017). Analisis Penerapan Restrukturisasi Kredit Dalam Upaya Penyelamatan Non Performing Loan (NPL) Pada PT BPR Nusamba Tegallalang. JIMAT (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi) Undiksha, 8(2). https://doi.org/http://dx.doi.org/10.23887/jimat.v8i2.10531

Susilawati, S., Falefi, R., & Purwoko, A. (2020). Impact of COVID-19’s Pandemic on the Economy of Indonesia. Budapest International Research and Critics Institute (BIRCI-Journal): Humanities and Social Sciences, 3(2), 1147–1167. https://doi.org/10.33258/birci.v3i2.954

WHO. (2020). WHO Director-General’s opening remarks at the mission briefing on COVID-19. [Online]. Available from: https://www.who.int/dg/ speeches/detail/who-director-general-s-opening-remarks-at-the-mission- briefing-on-covid-19 [Accessed on 1st March 2020]. Retrieved from https://www.who.int/dg/speeches/detail/who-director-general-s-opening-remarks-at-the-media-briefing-on-covid-19---11-march-2020 website: https://www.who.int/director-general/speeches/detail/who-director-general-s-opening-remarks-at-the-mission-briefing-on-covid-19---16-april-2020




DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v16i1.10194

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

Indexing and Abstracting: