Pelatihan Perawatan Jenazah Perempuan Di Kelompok Majelis Ta’lim Albarokah Kelurahan Rejomulyo Kecamatan Kota Kediri
Abstract
Pelaksanaan perawatan jenazah merupakan kewajiban utama bagi umat muslim yaitu memandikan, mengkafani, mensholati, dan memakamkan sesuai syari’at Islam. Khususnya untuk perawatan jenazah perempuan sangat terbatas sekali yang bisa melakukan perwatan jenazah. Sehingga ketika terjadi kematian warga yang berjenis kelamin perempuan yang waktunya hampir bersamaan akan mengalami kendala dan harus menunggu lama petugas merawat jenazah. Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilaksanakan pada bulan Juli 2019 di musholla Al Asnawi Kelurahan Rejomulyo Kecamatan Kota Kediri. Kegiatan ini bertujuan untuk menambah wawasan keilmuan keagamaan, pengetahuan, pemahaman tetang perawatan jenazah perempuan dan praktek langsung pelatihan perawatan jenazah yang sesuai dengan syari’at Islam.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Al-Maraghi, A.M. 1993. Terjemah Tafsir Al-Maraghi. PT Karya Thoha Putra. Semarang.
Jalaluddin, A. 1992. Ghayatu Wushul ila Daqaiqu ilmi Ushul.
Al Jauzi, A. 1996. Fikih Empat Mazhab. Jakarta.
Ashshiddiqi, T.M.H. 2001. Falsafah Hukum Islam. PT. Pustaka Rizki Putra. Semarang.
Bashir, A.A. 1996. Ijtihad dalam Sorotan. Penerbit Mizan. Bandung.
Bahreisi, S. 2005. Terjemah Singkat Tafsir Ibnu Katsir edisi 2. PT Bina Ilmu. Surabaya.
Dahlan, A.A. 1996. Ensiklopedi Hukum Islam, PT. Ihtiar BaruVan Hueve. Jakarta.
Labib. 1997. Risalah Tuntunan Merawat Jenazah. Terbit Terang. Surabaya.
Rosyid, S. 2004. Fiqih Islam. Sinar Baru Algensindo. Jakarta.
HR Abu Daud 3332, dishohihkan oleh Asysyaikh Albani dlm Al-irwa’744 dan Asysyekh Muqbil dalam Ashshohih AlMusnad 1483.
DOI: https://doi.org/10.21107/pangabdhi.v6i2.8913
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Siti Aminah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Ilmiah Pangabdhi by Universitas Trunojoyo Madura is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.