PEMBENTUKAN PERATURAN DESA DI DESA TELANG DAN GILI TIMUR - BANGKALAN

Encik Muhammad Fauzan, Uswatun Hasanah

Abstract


Pembentukan Peraturan Desa bagi pemerintahan desa sangat menyulitkan karena keterbatasan sumber daya manusia khususnya pada faktor pendidikan yang rendah. Sementara pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintahan desa dapat membentuk peraturan desa untuk melaksanakan berbagai kebijakan Kepala Desa. Berdasarkan hal ini maka tujuan dari pelaksanaan pengabdian ini adalah untuk meningkatkan kemampuan perangkat desa dalam menyusun peraturan desa. Maka untuk meningkatkan dalam merancang peraturan ini maka digunakan metode partisipasi aktif
dan pendampingan kepada perangkat desa dan anggota BPD. Partisipasi aktif adalah kegiatan pelatihan yang mengutamakan keaktifan peserta mempraktekkan dalam merancang peraturan desa. Sementara pendampingan dimaksudkan untuk memberikan masukan dan arahan ketika perangkat desa maupun BPD dalam merancang peraturan desa. Hasil dari kegiatan ini adalah pemerintahan desa pada kedua desa tersebut dapat menyusun rancangan peraturan desa terkait pembentukan Badan Usaha Milik Desa.
Kata Kunci: pembentukan, peraturan desa, pendampingan, pelatihan, BUMDes.

MAKING VILLAGE REGULATIONS IN VILLAGE OF TELANG AND GILI TIMUR - BANGKALAN


ABSTRACT
Making village regulation for village government is very difficult because of limited human resources, especially in the case of low education. While in Law Number 6 of 2014 concerning Villages, village government can form village regulations to implement various Village Head policies. Based on this, the purpose of the implementation of this service is to improve the ability of village officials in preparing village regulations. So to improve in designing this regulation, the method of active participation and assistance to
village officials and BPD members is used. Active participation is a training activity that prioritizes the activeness of the participants in practicing in designing village regulations. While assistance is intended to provide input and direction when village officials and BPD in making village regulations. The result of this activity is that the village government in the two villages can draft a village regulation related to the establishment of a Village-Owned Enterprise.
Keywords: Making, Village Regulation, Assistance, Training, Village-Owned
Enterprise.


Keywords


pembentukan, peraturan desa, pendampingan, pelatihan, BUMDes.

Full Text:

PDF

References


Mubyarto (1984) Pembangunan Pedesaan., P3PK UGM, Yogyakarta. Nurcholis, Hanif (2011) Pertumbuhan dan Penyelenggaraan

Pemeritahan Desa, Erlangga. Jakarta.

Silahuddin, M. 2015. Kewenangan Desa dan Regulasi Desa. Kementereian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Jakarta-Indonesia.

Sukriono, Didik. 2010. Pembaharuan Hukum Pemerintah Desa, Politik Hukum Pemerintah Desa di Indonesia. Malang: Setara Press kerjasama dengan Pusat Kajian Konstitusi Universitas Kanjuruhan.

Widjaja, HAW. (2002) Pemerintahan Desa/Marga Berdasarkan Undang Undang Nomor 22

Tahun 1999 tentang Pemeritahann Daerah. PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta.




DOI: https://doi.org/10.21107/pangabdhi.v3i2.5954

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 Encik Muhammad Fauzan, Uswatun Hasanah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License

Jurnal Ilmiah Pangabdhi by Universitas Trunojoyo Madura is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

ISSN 2477-6289 (Online)  ISSN 2477-6270 (Print)

Terindeks oleh: