Politik Hukum Omnibus Law di Indonesia

Adhi Setyo Prabowo, Andhika Nugraha Triputra, Yoyok Junaidi, Didik Endro Purwoleksono

Abstract


Omnibus law merupakan gagasan presiden RI Joko Widodo untuk mengatasi permasalahan rumitnya perizinan dan tumpang tindihnya peraturan yang bisa menghambat investasi. Omnibus law tersebut dibuat dalam bentuk undang - undang yang pembentukannya berdasarkan ketentuan pembuatan peraturan perundang - undangan. Omnibus law yang akan dibuat ada 3 (tiga) yaitu RUU cipta lapangan kerja, RUU perpajakan, dan RUU pemberdayaan masyarakat. UU Omnibus tersebut akan menggantikan sebagian atau seluruhnya dari undang - undang yang saat ini telah ada dan terkait dengan klaster dari uu omnibus tersebut. Kendala yang dihadapi dalam pembentukan uu omnibus adalah masih belum pahamnya anggota DPR dalam menyusun uu omnibus sehingga perlu adanya perhatian khusus dan padatnya agenda dari para anggota DPR dapat menjadi faktor penghambat lambannya pembentukan uu omnibus.


Full Text:

PDF

References


Asshiddiqie, J. 2019. UU Omnibus (Omnibus Law): Penyederhanaan Legislasi dan Kodifikasi Administratif. Tersedia on-line https://www.academia.edu/41009264/ UU_TERPADU_Omnibus_Law.

Black, H.C. 1968. Black's Law Dictionary. St. Paul Minn, West Publishing Co.

Rongiyati, S. 2019. Menata Regulasi Pemberdayaan UMKM Melalui Omnibus Law. Vol. XI No.23.

Suradinata, V. 2019. Penyusunan Undang - Undang Bidang Investasi : Kajian Pembentukan Omnibus Law di Indonesia. Refleksi Hukum : Jurnal Ilmu Hukum. Volume 4 Nomor 1.




DOI: https://doi.org/10.21107/pamator.v13i1.6923

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Adhi Setyo Prabowo

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License

Jurnal Pamator : Jurnal Ilmiah Universitas Trunojoyo by Universitas Trunojoyo Madura is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Terindeks oleh: