Alternatif Bentuk Badan Hukum yang Tepat dalam Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai Upaya Meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes)

Amelia Sri Kusuma Dewi

Abstract


Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUMDes merupakan salah satu alternatif untuk meningkatkan ekonomi di pedesaan. Tetapi sayangnya kedudukan BUMDes belum sepenuhnya diatur secara lengkap dalam peraturan perundang-undangan yang ada. Permasalahan lain yang lebih kompleks adalah dalam hal memilih bentuk badan hukum yang tepat bagi pendirian BUMDes. Permasalahan pertama seputar pembentukan BUMDes dapat diatasi dengan melakukan revisi terhadap Perda yang belum tepat, maka permasalahan kedua ini tidak akan berhenti dengan merevisi Perda payungnya, melainkan harus membenahi bentukan badan hukum BUMDes tersebut dalam bentuk badan hukum yang tepat.


Keywords


Badan hukum; badan usaha; desa

Full Text:

PDF

References


Abdulhay, Marhainis.(1982) Hukum Perdata Material– Jilid I, Jakarta, Pradnya Paramita.

Ali, Chidir. (2005) Badan Hukum, Bandung, Alumni,.

Brotosusilo, Sendi-Sendi Hukum Perdata Internasional (Suatu Orientasi), Jakarta, CV. Rajawali.

D. Prasetyo, Ngesti. (2006) Sistem Pemerintahan Desa, Makalah.

Perseroan Terbatas dengan Undang-Undang Pajak Perseroan, Bandung, Eresco 1979.

Prodjodikoro. Wirjono. (1987) Azas-Azas Hukum Perdata. Bandung, Bale Bandung - Sumur.

Subekti, (1985) Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta,

Intermasa.




DOI: https://doi.org/10.21107/pamator.v3i2.2409

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2016 Amelia Sri Kusuma Dewi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License

Jurnal Pamator : Jurnal Ilmiah Universitas Trunojoyo by Universitas Trunojoyo Madura is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Terindeks oleh: