Alternatif Bentuk Badan Hukum yang Tepat dalam Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai Upaya Meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes)
Abstract
Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUMDes merupakan salah satu alternatif untuk meningkatkan ekonomi di pedesaan. Tetapi sayangnya kedudukan BUMDes belum sepenuhnya diatur secara lengkap dalam peraturan perundang-undangan yang ada. Permasalahan lain yang lebih kompleks adalah dalam hal memilih bentuk badan hukum yang tepat bagi pendirian BUMDes. Permasalahan pertama seputar pembentukan BUMDes dapat diatasi dengan melakukan revisi terhadap Perda yang belum tepat, maka permasalahan kedua ini tidak akan berhenti dengan merevisi Perda payungnya, melainkan harus membenahi bentukan badan hukum BUMDes tersebut dalam bentuk badan hukum yang tepat.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdulhay, Marhainis.(1982) Hukum Perdata Material– Jilid I, Jakarta, Pradnya Paramita.
Ali, Chidir. (2005) Badan Hukum, Bandung, Alumni,.
Brotosusilo, Sendi-Sendi Hukum Perdata Internasional (Suatu Orientasi), Jakarta, CV. Rajawali.
D. Prasetyo, Ngesti. (2006) Sistem Pemerintahan Desa, Makalah.
Perseroan Terbatas dengan Undang-Undang Pajak Perseroan, Bandung, Eresco 1979.
Prodjodikoro. Wirjono. (1987) Azas-Azas Hukum Perdata. Bandung, Bale Bandung - Sumur.
Subekti, (1985) Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta,
Intermasa.
DOI: https://doi.org/10.21107/pamator.v3i2.2409
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 Amelia Sri Kusuma Dewi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Pamator : Jurnal Ilmiah Universitas Trunojoyo by Universitas Trunojoyo Madura is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.