Analisa Penetapan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) Pajak Bumi terhadap Nilai Pasar dengan Menggunakan Metode Assessment Sales Ratio

Rindah Febriana Suryawati, Gita Arasy Harwida, Suryadi Suryadi

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah: (1) penilaian rasio (AR) tanah Kecamatan AR Kamal menegaskan kebijakan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan (2) nilai kini objek pajak PBB (NJOP) Kecamatan Tanah Kamal mengkonfirmasi standar interval, yang diterbitkan oleh Asosiasi Internasional Penilaian Officer (IAAO). Menggunakan analisis deskriptif, penelitian ini menunjukkan bahwa tanah masing- masing desa kecamatan Kamal masih di bawah standar yang direkomendasikan oleh Departemen CA Pajak, yaitu 80%. AR tersebut lebih rendah untuk desa Tanjungan, yaitu 32%, sedangkan AR lebih tinggi untuk desa Banyuajuh, yaitu 79%. Penelitian ini juga menemukan bahwa nilai sekarang objek pajak tanah PBB (NJOP) Kecamatan diklasifikasikan sebagai rumus standar yang disarankan berdasarkan IAAO. Vs rasio rata-rata median dari nilai terkini dari objek pajak PBB (NJOP) adalah 31% yang di bawah standar yang direkomendasikan oleh IAAO (110–90%).

Keywords


Nilai PBB objek pajak (NJOP) dari tanah; nilai pasar dan rasio penilaian (AR)

Full Text:

PDF

References


Mardiasmo. (2008) Perpajakan. Edisi Revisi 2008.

Yogyakarta: Penerbit Andi.

Moleong, Lexy J. (2006) Metodologi Penelitian Kualitatif. Edisi Revisi. Bandung: Penerbit PT Remaja Rosdakarya.

Arikunto, Suharsimi. (2006) Prosedur Penelitian (suatu pendekatan praktik). Edisi Revisi V1. Jakarta: Penerbit PT Renika Cipta.

Prasetyoadi, Doni. (2009) Penelaian Tanah, (online). (http:// www. Lincol ninst edu/pubs/pub Detail. Aspx ? Pubid = 295)

Ph, Nasir. (2003) Metode Penelitian. Jakarta: Penerbit

Ghalia Indonesia.

Enita Rosiana Dewi. (2007) Analisa Tingkat Akurasi Penetapan NJOP bumi Terhadap Nilai Pasar. Skripsi sarjana tak diterbitkan, UNIBRAW Malang.

Singarimbon, Masri. Dan Sofiana Effendi. (1989) Metode Penelitian Survai. Jakarta: Penerbit LP3ES.

Musani. (2007) Makanisme Penetapan NJOP Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan: studi kasus di Kecamatan Banyuwangi, Jawa Barat: Studi Penetapan NJOP.

Sugiyono. (2006) Metode Penelitian Administrasi, Bandung: CV ALFABETA.

Supardi. (2005) Metodologi Penelitian Ekonomi dan Bisnis. Yogyakarta: UII Press.

Undang-Undang No.12 Tahun 1994 tentang Perubahan Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan.

Rochmat, Soemitro dan Zainal Muttaqin. (2001) Pajak Bumi dan Bangunan. Bandung: PT Refika Aditama.

Sugiarto. (2006) Analisis Assessment Sales Ratio antara NJOP Tanah dengan Harga Tanah di Kabupaten Karanganyar, Jurnal Survey dan Penilaian Properti Vol. 50, 2006.

Hasan, Iqbal. (2004) Analisis Data Penelitian dengan Statistik. Jakarta: PT Bumi Aksara.

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE – 01/PJ/.6/2002, 28 Januari 2002.

Direktur Jendral Pajak Nomor KEP- 04/PJ.6/1998, 23 Januari 1998.

Surat Edaran Dirjen Pajak SE-18/PJ/2006, 27 juli 2006.

http:// www. Leg. Wa. Gov/ Documents/opr/FIN/2006/

Rati pada 30 Juli 2009 http://www.pajak.go.id http://ekohary. Com/? P=3




DOI: https://doi.org/10.21107/pamator.v3i1.2407

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2016 Rindah Febriana Suryawati, Gita Arasy Harwida, Suryadi Suryadi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License

Jurnal Pamator : Jurnal Ilmiah Universitas Trunojoyo by Universitas Trunojoyo Madura is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Terindeks oleh: