Arti Penting Pengaturan Kejahatan Ekosida Sebagai Tindak Pidana di Indonesia

Mohammad Jumhari, Tolib Effendi

Abstract


Konsep ekosida sudah selayaknya menjadi salah satu kejahatan yang memiliki peluang untuk dimasukkan ke dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia karena penghancuran ekosistem ini sangat membahayakan dan memberikan bayang-bayang terhadap kehancuran, mengingat fokusnya pada kerusakan yang besar dan berkaitan dengan dampaknya terhadap sebagian dari hak yang menjadi HAM. Beberapa negara di dunia mengatur ekosida sebagai bagian dari kejahatan terhadap kemanusiaan maupun hak asasi manusia. Batasan dalam penelitian ini adalah untuk mengkaji: 1) apakah ekosida dapat dikategorikan sebagai kejahatan serius berdasarkan elemen internasional dalam konsep tindak pidana internasional; serta 2) apakah perlu pengaturan tentang ekosida sebagai salah satu tindak pidana di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan statute approach dan conceptual approach. Kejahatan ekosida belum dikategorikan sebagai tindak pidana internasional dan belum diatur secara terpisah sebagai kejahatan yang berdiri sendiri walaupun beberapa negara sudah mengaturnya sebagai bagian dari kejahatan terhadap kemanusiaan. Ekosida hanya termasuk ke dalam kejahatan pengrusakan lingkungan dan dalam skala internasional merupakan bagian dari kejahatan perang apabila kerusakan lingkungan terjadi karena dampak dari konflik bersenjata.


Keywords


Ekosida, Lingkungan, Tindak Pidana, Pidana Internasional, HAM

References


Ali, Mahrus, ‘Model Kriminalisasi Berbasis Kerugian Lingkungan Dan Aktualisasinya Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup’, Bina Hukum Lingkungan, 5.1 (2020), 21–39

Barakati, Morais, ‘Perspektif Konsep Hukum Dan Hak Asasi Manusia Dalam Mewujudkan Pembangunan Lingkungan Hidup Yang Berkelanjutan’, Lex et Societatis, III.8 (2015), 88–98

Elcaputera, Arie, and Dede Frastien, ‘Kajian Ecocide Terhadap Pertambangan Batubara Dalam Kawasan Hutan Pada Daerah Aliran Sungai Air Bengkulu’, Bina Hukum Lingkungan, 1.62–81 (2020), 62–81

Gauger, Anja, The Ecocide Project: Ecocide Is the Missing Crime Against Peace (London: Human Right Consortium, University of London, 2013)

Gray, Mark Allan, ‘The International Crime of Ecocide’, CWSL Scholarly Commons, 26.2 (1996), 234–42

Greene, Anastasia, ‘The Campaign to Make Ecocide an International Crime: Quixotic Queest or Moral Imperative’, Fordham Environmental Law Review, 30.2 (2019), 1–13

Hamzah, Mochmad Ridwan, ‘Ecocide Dan HAM Di Indonesia’, Wacana HAM, 3.11 (2013), 31–45

Kilapong, Christy Pieter, ‘Penerapan Tindak Pidana Dalam Upaya Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Perspektif Penegakan Hukum’, Lex Crimen, VIII.7 (2019), 92–101

Lamas, Andre Curcio, Ecocide: Addressing the Large Scale Impairment of the Environment and Human Rights (Global Campus Europe, 2017)

Lorenza, Maya, ‘Tanggung Jawab Negara Terhadap Lingkungan Hidup Yang Baik Dan Sehat Berdasarkan Perspektif Hak Asasi Manusia’, JOM Fakultas Hukum, V.1 (2018), 1–15

Pratjna, Dwientha Ayu, Nyoman Serikat Putra Jaya, and Purwoto, ‘Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Lingkungan Hidup Di Indonesia’, Diponegoro Law Journal, 8.2 (2019), 1026–41

Saleh, M. Ridha, Ecocide: Melawan Pelanggaran Berat HAM Di Indonesia (Jakarta: Rayyana Komunikasindo, 2020)

———, Ecocide: Memutus Impunitas Korporasi (Jakarta: Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, 2019)

Sefriani, ‘Karakteristik The Most Serious Crime Menurut Hukum Internasional Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi: Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-X/2012’, Jurnal Yudisial, 6.2 (2013), 6–118

Setyowati, Sulis, and Dian Ekawati, ‘Revitalisasi Perampasan Barang Kekayaan Koruptor Sebagai Pengganti Sanksi Pengembalian Kerugian Negara’, Prosiding Senantias, 1.1 (2020), 1039–48

Sihotang, Peter Salem, Donald A. Rumokoy, and Tonny Rompis, ‘Pertanggungjawaban Pidana Pekerja Perseroan Terbatas Yang Melakukan Pencemaran Lingkungan Hidup Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009’, Lex Crimen, VII.2 (2018), 152–60

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, ‘Semburan Lapindo Menghasilkan Gas Metana Terbesar Di Dunia Dan Meningkatkan Kerentanan Perubahan Iklim’, 2021 [accessed 24 June 2021]

Warni, Rahmi, ‘Perlindungan Lingkungan Sebagai Bagian Dari Perlindungan HAM Dalam Perspektif Hukum Nasional Dan Hukum Internasional’ (Universitas Sumatera Utara, 2017)

Yudiawan, I Dewa Herman, ‘Pendapatan Desa Adat : Konstruksi Hukum Pungutan Untuk Mewujudkan Bebas Pungutan Liar’, Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 8.2 (2019), 249–60




DOI: https://doi.org/10.21107/pamator.v15i1.14133

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Mohammad Jumhari, Tolib Effendi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License

Jurnal Pamator : Jurnal Ilmiah Universitas Trunojoyo by Universitas Trunojoyo Madura is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Terindeks oleh: