IDENTIFIKASI PAJAK DAERAH YANG POTENSIAL DALAM UPAYA PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH

Nurul Imamah Nurul Imamah

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jenis pajak daerah yang potensial dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Adapun hasil yang diperoleh adalah tingkat pertumbuhan rata-rata terbesar terjadi pada jenis Pajak Parkir dan terkecil terjadi pada Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C. Sedangkan tingkat kontribusi rata-rata terbesar terhadap pajak daerah terdapat pada jenis Pajak Penerangan Jalan namun yang terkecil ada pada Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C. Pajak Penerangan Jalan mempunyai sumbangan rata-rata terbesar terhadap PAD tetapi Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C sumbangan rata-ratanya terkecil terhadap PAD.

Pada perhitungan jenis pajak daerah dapat diidentifikasikan bahwa yang termasuk pajak berkembang adalah; pajak hiburan dan parkir, sedangkan untuk pajak terbelakang pajak adalah; pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame dan pajak bahan galian golongan C, sedangkan untuk pajak potensial belum dimiliki oleh Kabupaten Sidoarjo, namun dapat dikatakan pajak daerah masih mempunyai potensi yang sangat baik dalam peningkatan PAD kabupaten Sidoarjo.

Keywords


Pajak Daerah; Potensi; PAD

Full Text:

PDF

References


Aldeefer, K.,F., 1964, Local Financing in Developing Countries, Mc Grow-Hill Book Company, New York

Davey, K.J, 1998 Pembiayaan Pemerintah Daerah–Praktek-Praktek Internasional dan Relevansinya bagi Dunia Ketiga, Penerjemah Amanulah dkk, UI Press, Jakarta.

Devas, N., at.al., 1998, Keuangan Pemerintah Daerah di Indonesia, Edisi terjemahan, UI Press, Jakarta.

Widayat, at. al., 1994, Peranan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Dalam Usaha Peningkatan PAD, Buku I, KKD FE UGM, Yogyakarta.

Jaya, W.K., 1996, “Analisis Keuangan Daerah; Pendekatan Makro”, Model Program PMSES, Kerjasama Ditjrn PUOD Depdagri dengan Pusat Penelitian dan Pengkajian Ekonomi dan Bisnis, UGM, Yogyakarta.

Living Stone, Ian and Chartlon, Roger, 1998, “Raising Local Authority District Renenues Through Direct Taxation in A Law-Income Developing Country: Evaluation Uganda’s GPT”, Public Administration and Development, Vol 18, No.5, December, 499-517

Mangkoesoebroto, Guritno, 1993, Ekonomi Publik, Edisi–III, BPFE, Yogyakarta.

Mardiasmo dan Makhfatih, 2000, “Perhitungan Potensi Pajak dan Retribusi Daerah di Kabupaten Magelang”, Laporan Akhir, Kerjasama Pemerintah Daerah Magelang dengan PAU-SE UGM, Yogyakarta.

Munawir,S. 1998, Pokok-Pokok Perpajakan, Liberty, Yogyakarta.

Republik Indonesia, 2004, Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Sinar Grafika, Jakarta.

__________, 2004, Undang-Undang RI Nomor 33 Tahun 2004,Tentang Primbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

, 2000, Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2000,Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Suparmoko, 2000, Keuangan Negara dalam Teori dan Praktek, Edisi 5, BPFE, Yogyakarta.

Widayat, Wahyu, 1994, “Maksimalisasi Pendapatan Asli Daerah sebagai Kekuatan Ekonomi Daerah”, Jurnal Akuntansi dan Manajemen, STIE YKPN, XXI/No.3, 28-34.




DOI: https://doi.org/10.21107/mediatrend.v6i1.1756



Copyright (c) 2016 Media Trend

Creative Commons License

Mediatrend © 2015 - Journal of Economic & Development Studies | Development Economics Program - Faculty of Economics and Bussiness, Trunojoyo University
DESKRIPSI GAMBAR DESKRIPSI GAMBAR