Penerapan Integrated Marketing Communication (IMC) di Situs Judi Online Bandar55
Abstract
Praktik judi online termasuk illegal di Indonesia. Undang-Undang yang melarang judi telah berisi sanksi tegas, mulai dari hukuman pidana dan denda dalam nominal besar. Meski demikian, judi online tidak pernah kehabisan pemain. Berangkat dari fenomena tersebut, peneliti berusaha mengetahui strategi komunikasi seperti apa yang dilakukan bandar judi online dalam menjaring penjudi baru dan mempertahankan para penjudinya. Objek dari penelitian ini adalah situs judi online, Bandar55 yang server pusatnya berada di Kamboja dan memiliki mayoritas pekerja yang berasal dari Indonesia. Penelitian ini termasuk kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data penelitian ini didapat dari dua informan kunci yang merupakan mantan customer service (CS) di Bandar55 yang bertugas mencari penjudi baru. Data diperoleh menggunakan wawancara mendalam. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan Bandar55 telah membentuk skema taktis dan menerapkan Intergated Marketing Communication (IMC) sebagai fondasinya, seperti direct marketing, sales promotion, personal selling, interactive marketing, advertising, dan word of mouth. Temuan lainnya yang tidak kalah menarik adalah IMC yang dilakukan Bandar55 berlandaskan informasi palsu dan manipulatif, dengan tujuan utama mengelabuhui individu untuk berjudi dan tidak bisa lepas dari praktik illegal ini.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adli, M. (2015) Online Gambling Behaviour Among Students University Riau, Jom FISIP, Vol. 2 (2), hlm. 1-15.
CNN Indonesia (2020) Menkominfo Akui Kewalahan Blokir Situs Judi Online. CNN Indonesia. Diakses dari: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20200311180408-185-482593/menkominfo-akui-kewalahan-blokir-situs-judi-online (diakses pada 20 April 2022).
Firmansyah, M., A. (2020) Komunikasi Pemasaran. Jawa Timur: CV Qiara Media.
Geertz, Clifford. (1973). Deep Play: Notes on the Balinese Cockfight. In The Interpretation of Cultures. New York: Basic Book.
Haryono, C. (2020) Ragam Metode Penelitian Kualitatif. Jawa Barat: Jejak Publisher.
Hasanah, R. (2015) Word of Mouth Judi Online di Kalangan Remaja, Jurnal LISKI, Vol. 1 (2), hlm. 165-172.
Hemmings, C. (2018) Why are most problem gamblers men?. BBC. Diakses dari: https://www.bbc.com/news/uk-43002380 (diakses pada 21 April 2022).
Hutasoit, H. N. H., dan Swardhana, G. M. (2019) Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Judi Online di Wilayah Hukum Polresta Denpasar, Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, Vol. 8 (11), hlm. 1-15.
Kotler, P. dan Armstrong, G (2008) Prinsip-prinsip Pemasaran. Jakarta: Erlangga.
Manzin, M., dan Biloslavo, R. (2008) Online Gambling: Today’s Possibilities and Tomorrow’s Opportunities, Managing Global Transitions, Vol. 6, hlm. 95-110.
Sukoco, S. A. (2018) Komunikasi Pemasaran: Teori dan Aplikasinya. Pustaka Abadi.
The Business Research Company (2021) Global Online Gambling Market Report 2021 – Opportunities And Strategies, Market Forecast And Trends. Diakses dari: https://blog.tbrc.info/2021/09/global-online-gambling-market-report-2021-opportunities-and-strategies-market-forecast-and-trends-2/ (Diakses pada 20 April 2022).
Triatmodjo, Y. (2014) Orang Indonesia Terbanyak di Kasino Singapura. Kontan. Diakses dari: https://internasional.kontan.co.id/news/orang-indonesia-terbanyak-di-kasino-singapura (Diakses pada 20 April 2022).
Yin, R. (2018) Case Study Research and Applications: Designs and Methods. California: Sage Publications.
DOI: https://doi.org/10.21107/ilkom.v16i2.14389
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Silvanus Alvin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Komunikasi by Universitas Trunojoyo Madura is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.