MENGULIK FENOMENA ROKOK ILEGAL DALAM PERSPEKTIF BIAYA PRODUKSI KONVENSIONAL DAN ISLAM

Fatimatul Fatmariyah, Lilik Rahmawaty, Muh Syarif, Fathor AS

Abstract


ABSTRAK

The purpose of this study is to examine: 1). Cigarette excise, 2). Conventional perspective production costs, and 3). Islamic perspective production costs, with library research method, and qualitativ-deskriptiv approach. The result, 1). Cigarette excise is a state levy imposed on certain goods that have the nature or characteristics stipulated in Law No. 39 of 2007 concerning Excise, 2).  Production costs are costs associated with the production function attached to the product, and 3). Factors of production in Islamic economics are no different from factors of production in conventional economics, but in Islam there is a classification of production costs because not everything that comes out is counted as production costs. The implication of this research is that every illegal cigarette producer has an obligation to pay cigarette excise. Islam teaches that in production there are moral rules that must be possessed, and adopt relevant Islamic values in their production activities, namely: caliphate, fair, and takaful.

Keywords: Cigarette exise, production cost, conventional, Islamic

 

Tujuan penelitian ini mengkaji tentang: 1). Cukai rokok, 2). Biaya produksi perspektif konvensional, dan 3). Biaya produksi perspektif Islam melalui metode library research dengan pendekatan kualitatif-deskriptif. Hasil menunjukkan 1). Cukai rokok merupakan pungutan Negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai, 2). Biaya produksi adalah biaya yang berhubungan dengan fungsi produksi yang melekat pada produk, dan 3). Faktor produksi dalam ekonomi Islam tidak berbeda dengan faktor produksi ekonomi konvensional tetapi dalam Islam terdapat pengklasifikasian biaya-biaya produksi karena tidak semua yang keluar dihitung sebagai biaya produksi. Implikasi dari penelitian ini bahwa setiap produsen rokok ilegal memiliki kewajiban untuk membayar cukai rokok. Islam mengajarkan dalam berproduksi ada kaidah akhlaq yang harus dimiliki, dan mengadopsi nilai-nilai Islam yang relevan dalam aktivitas produksinya, yaitu: khalifah, adil, dan takaful.

Kata Kunci: Cukai Rokok, Biaya Produksi, Konvensional, Islam


Keywords


Cukai Rokok, Biaya Produksi, Konvensional, Islam

References


antaranews.com. (2021). bc-kudus-sita-15-juta-batang-rokok-dan-15800-keping-pita-cukai-palsu.

Azwar, S. (2010). Metode Penelitian (10 ed.). Pustaka Pelajar.

beritasatu.com. (2021). indef-perkirakan-potensi-kerugian-negara-akibat-rokok-ilegal-rp-438-triliun.

bps.go.id. (n.d.). persentase-merokok-pada-penduduk-umur-15-tahun-menurut-provins. 2020.

Burhan, M. U. (2006). Konsep Dasar Teori Ekonomi Mikro. BPFE Universitas Brawijaya.

Bustami, B., & Nurlela. (2013). Akuntansi Biaya (4 ed.). Mitra Wacana Media.

detik.com. (2021). ratusan-bungkus-dari-27-merk-rokok-ilegal-di-banyuwangi-diamankan. news.detik.com.

ekonomi.bisnis.com. (2020). peredaran-rokok-ilegal-marak-ini-modus-dan-mereknya.

Harnanto. (2017). Akuntansi Biaya (1 ed.). Andi Offset.

indonesiabaik.id. (2021). sanksi-bagi-pengedar-rokok-ilegal.

kanal.web.id. (2018). pengertian-dan-penanganan-rokok-ilega.

Karim, A. A. (2015). Ekonomi Mikro Islami (5 ed.). Raja Grafindo Persada.

Khoirunnisa, N., & Achiria, S. (2019). Model Perhitungan Biaya Produksi Islami Menggunakan Metode Variable Costing (Studi Kasus Usaha Susu Shi Jeckex Cabang Jogja). JESI: Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia, 9(1), 9–19. https://doi.org/10.21927/jesi.2019.9(1).9-19

kontan.co.id. (2020). bea-cukai-jateng-diy-beberkan-modus-dan-merek-rokok-ilegal.

kontan.co.id. (2021). Rokok ilegal dikhawatirkan bakal makin subur akibat kenaikan cukai.

medcom.id. (2021). 136-ribu-batang-rokok-ilegal-asal-jatim-disita.

merdeka.com. (2021). pengusaha-beberkan-dampak-kerugian-negara-dari-peredaran-rokok-ilegal.

Mulyadi. (2016). Akutansi Biaya (5 ed.). UPP STIM YKPN.

Nasution, M. E. (2017). Pengenalan eksklusif : Ekonomi Islam (II). Kencana Prenada Media Group.

Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI). (2019). Ekonomi Islam (8 ed.). Raja Grafindo Persada.

Ridwan, Imsar, Handayani, R., Daulay, A. N., Syahbudi, M., & Tri Inda Fadhila Rahma. (2017). Ekonomi Mikro Islam (1 ed.). FEBI Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

Riwayadi. (2016). Akuntansi Biaya: Pendekatan Tradisional dan Kontemporer (2 ed.). Salemba Empat.

Sekretariat Negara. (2021). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai. Sekretariat Negara.

suarantb.com. (2021). kerugian-negara-akibat-cukai-ilegal-capai-rp-1348-triliun.

Sumar’in. (2013). Ekonomi islam : Sebuah pendekatan ekonomi mikro perspektif islam (1 ed.). Graha Ilmu.

tribunnews.com. (2021). para-penghisap-rokok-ilegal-tanpa-cukai-bikin-negara-merugi-rp-53-triliun.

Zed, M. (2008). Metode Penelitian Kepustakaan (2 ed.). Yayasan Obor Indonesia.




DOI: https://doi.org/10.21107/kompetensi.v16i2.17560

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Fatimatul Fatmariyah, Lilik Rahmawaty, Muh Syarif, Fathor AS

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.